Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Surat Keterangan Kerja 2025
Mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan (JHT) tanpa surat keterangan kerja (paklaring) kini lebih mudah. Pada tahun 2025, BPJS Ketenagakerjaan telah memperbarui kebijakan untuk memudahkan peserta yang tidak memiliki paklaring dalam proses klaim.
Mengapa Paklaring Tidak Lagi Wajib?
Sebelumnya, dokumen paklaring merupakan syarat utama dalam proses klaim JHT. Namun, mulai tahun 2025, BPJS Ketenagakerjaan tidak lagi menjadikannya sebagai dokumen yang wajib. Sebagai alternatif, peserta kini dapat menggunakan berbagai dokumen lain yang dapat membuktikan bahwa mereka pernah bekerja di suatu perusahaan. Dokumen-dokumen tersebut meliputi:
– Kartu identitas karyawan
– Slip gaji terakhir
– Surat pengunduran diri
– Dokumen relevan lainnya
Kebijakan ini memberikan kemudahan bagi peserta yang mengalami kesulitan dalam mendapatkan paklaring dari perusahaan sebelumnya.
Syarat Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring
Untuk dapat mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT) tanpa surat keterangan kerja (paklaring), peserta harus memenuhi syarat-syarat berikut:
- Telah secara resmi berhenti bekerja, baik karena pengunduran diri maupun pemutusan hubungan kerja (PHK).
- Melewati masa tunggu satu bulan setelah berhenti kerja.
- Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan telah dinonaktifkan.
Selain syarat-syarat di atas, peserta juga perlu menyiapkan beberapa dokumen penting:
- Kartu BPJS Ketenagakerjaan
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Keluarga (KK)
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi peserta dengan saldo di atas Rp50 juta
- Dokumen alternatif yang dapat berfungsi sebagai pengganti paklaring
Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Melalui Kantor Cabang
- Kunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan membawa dokumen asli.
- Isi formulir pengajuan klaim JHT.
- Ambil nomor antrean dan tunggu giliran.
- Ikuti wawancara serta verifikasi data dengan petugas.
- Tunggu hingga proses pencairan selesai.
Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Melalui Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)
- Unduh dan pasang aplikasi JMO di perangkat Anda.
- Masuk menggunakan akun BPJS Ketenagakerjaan.
- Pilih menu “Klaim JHT”.
- Unggah dokumen yang diperlukan.
- Ikuti petunjuk yang diberikan hingga proses klaim selesai.
Mencairakn BPJS Ketenagakerjaan Melalui Website Lapak Asik
- Akses laman lapakasik. bpjsketenagakerjaan. go. id.
- Isi data diri Anda, termasuk NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
- Unggah dokumen yang diperlukan dalam format JPG/JPEG/PNG/PDF dengan ukuran maksimum 6 MB.
- Simpan data dan nantikan informasi jadwal wawancara online yang akan dikirim via email.
Dengan mengikuti prosedur di atas, peserta dapat dengan mudah mencairkan JHT tanpa perlu menggunakan paklaring.