Jumat, 16 Januari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Artikel

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Surat Keterangan Kerja 2025

Anissa by Anissa
23 April 2025
in Artikel, Kesehatan
0
Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Surat Keterangan Kerja 2025

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Surat Keterangan Kerja 2025

194
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Surat Keterangan Kerja 2025​

Mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan (JHT) tanpa surat keterangan kerja (paklaring) kini lebih mudah. Pada tahun 2025, BPJS Ketenagakerjaan telah memperbarui kebijakan untuk memudahkan peserta yang tidak memiliki paklaring dalam proses klaim.

Mengapa Paklaring Tidak Lagi Wajib?

Sebelumnya, dokumen paklaring merupakan syarat utama dalam proses klaim JHT. Namun, mulai tahun 2025, BPJS Ketenagakerjaan tidak lagi menjadikannya sebagai dokumen yang wajib. Sebagai alternatif, peserta kini dapat menggunakan berbagai dokumen lain yang dapat membuktikan bahwa mereka pernah bekerja di suatu perusahaan. Dokumen-dokumen tersebut meliputi:

– Kartu identitas karyawan
– Slip gaji terakhir
– Surat pengunduran diri
– Dokumen relevan lainnya

Kebijakan ini memberikan kemudahan bagi peserta yang mengalami kesulitan dalam mendapatkan paklaring dari perusahaan sebelumnya.

Syarat Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring

Untuk dapat mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT) tanpa surat keterangan kerja (paklaring), peserta harus memenuhi syarat-syarat berikut:

  • Telah secara resmi berhenti bekerja, baik karena pengunduran diri maupun pemutusan hubungan kerja (PHK).
  • Melewati masa tunggu satu bulan setelah berhenti kerja.
  • Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan telah dinonaktifkan.

Selain syarat-syarat di atas, peserta juga perlu menyiapkan beberapa dokumen penting:

  • Kartu BPJS Ketenagakerjaan
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi peserta dengan saldo di atas Rp50 juta
  • Dokumen alternatif yang dapat berfungsi sebagai pengganti paklaring

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Melalui Kantor Cabang

  • Kunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan membawa dokumen asli.
  • Isi formulir pengajuan klaim JHT.
  • Ambil nomor antrean dan tunggu giliran.
  • Ikuti wawancara serta verifikasi data dengan petugas.
  • Tunggu hingga proses pencairan selesai.

Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Melalui Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)

  • Unduh dan pasang aplikasi JMO di perangkat Anda.
  • Masuk menggunakan akun BPJS Ketenagakerjaan.
  • Pilih menu “Klaim JHT”.
  • Unggah dokumen yang diperlukan.
  • Ikuti petunjuk yang diberikan hingga proses klaim selesai.

Mencairakn BPJS Ketenagakerjaan Melalui Website Lapak Asik

  • Akses laman lapakasik. bpjsketenagakerjaan. go. id.
  • Isi data diri Anda, termasuk NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
  • Unggah dokumen yang diperlukan dalam format JPG/JPEG/PNG/PDF dengan ukuran maksimum 6 MB.
  • Simpan data dan nantikan informasi jadwal wawancara online yang akan dikirim via email.

Dengan mengikuti prosedur di atas, peserta dapat dengan mudah mencairkan JHT tanpa perlu menggunakan paklaring.

Tags: BPJSBPJS Ketenagakerjaanklaim bpjs ketenagakerjaanpaklaringsurat keterangan kerja

Related Posts

SIPSS Polri 2026 Dibuka, Lulusan Sarjana Berikut Caranya
Artikel

SIPSS Polri 2026 Dibuka, Lulusan Sarjana Berikut Caranya

15 Januari 2026
Cara Lolos Beasiswa Bank Indonesia 2026: Syarat IPK, Berkas, dan Tips Seleksi
Artikel

Cara Lolos Beasiswa Bank Indonesia 2026: Syarat IPK, Berkas, dan Tips Seleksi

15 Januari 2026
Panduan Mahasiswa: Trik Proposal PKM-PM agar Didanai 2026
Artikel

Panduan Mahasiswa: Trik Proposal PKM-PM agar Didanai 2026

15 Januari 2026
Cara Mengecek Peringkat dan Akreditasi Jurnal Nasional di SINTA
Artikel

Cara Mengecek Peringkat dan Akreditasi Jurnal Nasional di SINTA

15 Januari 2026
Tips Cek Jurnal Terindeks Scopus agar Terhindar dari Jurnal Predator
Artikel

Tips Cek Jurnal Terindeks Scopus agar Terhindar dari Jurnal Predator

15 Januari 2026
Pentingnya Menjalankan Rukun Islam dalam Kehidupan Sehari-hari
Artikel

Pentingnya Menjalankan Rukun Islam dalam Kehidupan Sehari-hari

15 Januari 2026
Next Post
Rahasia Sukses TWK BUMN: Kenali Nilai, Pahami Negara

Rahasia Sukses TWK BUMN: Kenali Nilai, Pahami Negara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Pilgubsu 2018, PKPI Merapat Dukung Djarot – Sihar

9 April 2018
Keutamaan Sedekah di Hari Jumat yang Banyak Dilupakan

Keutamaan Sedekah di Hari Jumat yang Banyak Dilupakan

28 Oktober 2025
Update Penyaluran PKH BPNT November 2025: Cek Nama Penerima di Sini

Update Penyaluran PKH BPNT November 2025: Cek Nama Penerima di Sini

5 November 2025
JK : Jokowi Lebih Baik, Prabowo Jujur

Prabowo Beli Lahan 220 Ribu Ha tahun 2004, JK yang Kasih

19 Februari 2019

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.