Selasa, Mei 20, 2025
  • Beranda
  • Redaksi
  • News
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gadget
  • Ekonomi
Medan Aktual
Penmaru UMSU
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
  • Gadget
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Review
  • Islami
  • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
  • Gadget
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Review
  • Islami
  • Pariwisata
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Artikel

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Surat Keterangan Kerja 2025

Anissa by Anissa
23 April 2025
in Artikel, Kesehatan
0
Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Surat Keterangan Kerja 2025

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Surat Keterangan Kerja 2025

6
SHARES
44
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Surat Keterangan Kerja 2025​

Mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan (JHT) tanpa surat keterangan kerja (paklaring) kini lebih mudah. Pada tahun 2025, BPJS Ketenagakerjaan telah memperbarui kebijakan untuk memudahkan peserta yang tidak memiliki paklaring dalam proses klaim.

Mengapa Paklaring Tidak Lagi Wajib?

Sebelumnya, dokumen paklaring merupakan syarat utama dalam proses klaim JHT. Namun, mulai tahun 2025, BPJS Ketenagakerjaan tidak lagi menjadikannya sebagai dokumen yang wajib. Sebagai alternatif, peserta kini dapat menggunakan berbagai dokumen lain yang dapat membuktikan bahwa mereka pernah bekerja di suatu perusahaan. Dokumen-dokumen tersebut meliputi:

Related articles

Panduan Lengkap Jalur SPMB SMK Sumut 2025 Kuota, Syarat, dan Cara Daftar

Panduan Lengkap Jalur SPMB SMK Sumut 2025: Kuota, Syarat, dan Cara Daftar

19 Mei 2025
Kenali Ciri Khas Kota Binjai Kota Rambutan

Kenali Ciri Khas Kota Binjai Kota Rambutan

19 Mei 2025

– Kartu identitas karyawan
– Slip gaji terakhir
– Surat pengunduran diri
– Dokumen relevan lainnya

Kebijakan ini memberikan kemudahan bagi peserta yang mengalami kesulitan dalam mendapatkan paklaring dari perusahaan sebelumnya.

Syarat Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring

Untuk dapat mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT) tanpa surat keterangan kerja (paklaring), peserta harus memenuhi syarat-syarat berikut:

  • Telah secara resmi berhenti bekerja, baik karena pengunduran diri maupun pemutusan hubungan kerja (PHK).
  • Melewati masa tunggu satu bulan setelah berhenti kerja.
  • Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan telah dinonaktifkan.

Selain syarat-syarat di atas, peserta juga perlu menyiapkan beberapa dokumen penting:

  • Kartu BPJS Ketenagakerjaan
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi peserta dengan saldo di atas Rp50 juta
  • Dokumen alternatif yang dapat berfungsi sebagai pengganti paklaring

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Melalui Kantor Cabang

  • Kunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan membawa dokumen asli.
  • Isi formulir pengajuan klaim JHT.
  • Ambil nomor antrean dan tunggu giliran.
  • Ikuti wawancara serta verifikasi data dengan petugas.
  • Tunggu hingga proses pencairan selesai.

Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Melalui Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)

  • Unduh dan pasang aplikasi JMO di perangkat Anda.
  • Masuk menggunakan akun BPJS Ketenagakerjaan.
  • Pilih menu “Klaim JHT”.
  • Unggah dokumen yang diperlukan.
  • Ikuti petunjuk yang diberikan hingga proses klaim selesai.

Mencairakn BPJS Ketenagakerjaan Melalui Website Lapak Asik

  • Akses laman lapakasik. bpjsketenagakerjaan. go. id.
  • Isi data diri Anda, termasuk NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
  • Unggah dokumen yang diperlukan dalam format JPG/JPEG/PNG/PDF dengan ukuran maksimum 6 MB.
  • Simpan data dan nantikan informasi jadwal wawancara online yang akan dikirim via email.

Dengan mengikuti prosedur di atas, peserta dapat dengan mudah mencairkan JHT tanpa perlu menggunakan paklaring.

Tags: BPJSBPJS Ketenagakerjaanklaim bpjs ketenagakerjaanpaklaringsurat keterangan kerja
Share2Tweet2
Previous Post

Rincian Biaya Transaksi Emas Digital BSI 2025: Dari Pembukaan dan Penutupan Rekening

Next Post

Rahasia Sukses TWK BUMN: Kenali Nilai, Pahami Negara

Related Posts

Panduan Lengkap Jalur SPMB SMK Sumut 2025 Kuota, Syarat, dan Cara Daftar

Panduan Lengkap Jalur SPMB SMK Sumut 2025: Kuota, Syarat, dan Cara Daftar

by Anissa
19 Mei 2025
0

Panduan Lengkap Jalur SPMB SMK Sumut 2025: Kuota, Syarat, dan Cara Daftar Penerimaan siswa baru tingkat Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)...

Kenali Ciri Khas Kota Binjai Kota Rambutan

Kenali Ciri Khas Kota Binjai Kota Rambutan

by Anissa
19 Mei 2025
0

Kenali Ciri Khas Kota Binjai Kota Rambutan Kota Binjai di Sumatera Utara dikenal luas sebagai Kota Rambutan. Julukan ini bukan...

Desa Karo Urunan Bangun Patung Jokowi Rp2,5 M, Ini Alasannya

Desa Karo Urunan Bangun Patung Jokowi Rp2,5 M, Ini Alasannya

by Anissa
19 Mei 2025
0

Desa Karo Urunan Bangun Patung Jokowi Rp2,5 M, Ini Alasannya Warga Desa Karo, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, baru-baru ini menghebohkan...

Pemprov Sumut Gandeng Kampus Lawan Judi Online, Ajak Mahasiswa

Pemprov Sumut Gandeng Kampus Lawan Judi Online, Ajak Mahasiswa

by Anissa
19 Mei 2025
0

Pemprov Sumut Gandeng Kampus Lawan Judi Online, Ajak Mahasiswa Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) semakin serius dalam memberantas praktik...

Kode PDAM Tirtanadi Medan serta Cara Cek Tagihan Online Terbaru 2025

Kode PDAM Tirtanadi Medan serta Cara Cek Tagihan Online Terbaru 2025

by Anissa
19 Mei 2025
0

Kode PDAM Tirtanadi Medan serta Cara Cek Tagihan Online Terbaru 2025 Membayar tagihan air PDAM Tirtanadi Medan kini semakin praktis...

Load More

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Kategori

  • Artikel
  • Ekonomi
  • Gadget
  • Hiburan
  • Hukum
  • Info
  • Islami
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Market
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pilgub Sumut
  • Politik
  • PSMS Medan
  • Regulation
  • Review
  • Ripple
  • Selebriti
  • Siaran Pers
  • Tech
  • Teknologi
  • Viral

Newsletter

  • Home
  • News
  • Gadget
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Review
  • Islami
  • Pariwisata

© 2019 Medanaktual - Powered By Webmedan

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • News
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gadget
  • Ekonomi