Cara Mencairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan Peserta yang Meninggal Dunia
BPJS Ketenagakerjaan merupakan lembaga yang menyelenggarakan program jaminan sosial bagi para pekerja di Indonesia. Salah satu program pentingnya yakni Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kematian (JKM) yang memberikan perlindungan finansial bagi peserta maupun keluarganya saat terjadi risiko seperti pensiun, cacat total tetap, atau bahkan meninggal dunia.
Jika peserta BPJS Ketenagakerjaan meninggal dunia, ahli waris yang sah berhak untuk mencairkan saldo JHT dan mengajukan klaim JKM. Lalu, agar prosesnya berjalan lancar, penting untuk memahami prosedur dan syarat-syarat yang harus dipenuhi.
Syarat Klaim Saldo JHT untuk Peserta Meninggal
Berikut ini dokumen yang perlu disiapkan oleh ahli waris:
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan Yang bersangkutan
- Surat kematian atau akta kematian dari pejabat berwenang
- Surat keterangan ahli waris yang sah
- KTP/paspor ahli waris atau identitas lainnya
- Buku tabungan aktif atas nama ahli waris
- NPWP (jika saldo JHT peserta lebih dari Rp50 juta)
Dokumen tambahan khusus
- Akta kelahiran anak (jika ahli waris adalah anak)
- Surat perwalian (jika ahli waris anak di bawah umur)
- Surat wasiat (jika penerima adalah penerima wasiat)
- Surat gangguan jiwa (jika ahli waris adalah pengampu)
Cara Klaim JHT Peserta Meninggal Dunia
Proses klaim hanya bisa dilakukan secara offline di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat. Berikut langkah-langkahnya:
- Datang ke kantor cabang dengan membawa semua dokumen asli dan fotokopi.
- Ambil nomor antrean dan isi formulir pengajuan klaim JHT.
- Serahkan dokumen saat dipanggil petugas, dan petugas akan melakukan verifikasi data.
- Jika semua data lengkap dan benar, klaim akan diproses.
- Dana JHT akan ditransfer ke rekening ahli waris dalam waktu 3–5 hari kerja.
Rincian Manfaat JKM:
- Santunan kematian: Rp20.000.000
- Biaya pemakaman: Rp10.000.000
- Santunan berkala (dibayar sekaligus): Rp12.000.000
- Beasiswa anak (maksimal untuk 2 anak): Hingga Rp 174.000.000
Pelaporan Peserta Meninggal untuk JKN-KIS
Untuk peserta JKN-KIS (BPJS Kesehatan), jika peserta sudah meninggal, keluarga juga wajib melaporkan kematian tersebut guna menghindari penyalahgunaan kartu dan tagihan iuran yang terus berjalan. Caranya:
- Scan QR Code yang tersedia di kantor BPJS
- Isi formulir online (nama pelapor, NIK peserta, tanggal dan lokasi kematian, dll.)
- Unggah surat kematian
- Data ini akan digunakan juga untuk membantu validasi data peserta penerima bantuan pemerintah (PBI)