Selasa, Mei 20, 2025
  • Beranda
  • Redaksi
  • News
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gadget
  • Ekonomi
Medan Aktual
Penmaru UMSU
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
  • Gadget
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Review
  • Islami
  • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
  • Gadget
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Review
  • Islami
  • Pariwisata
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Cara Mencairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan Peserta yang Meninggal Dunia

Emillia Dewi by Emillia Dewi
2 Mei 2025
in Ekonomi, Info, Kesehatan
0
Cara Mencairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan Peserta yang Meninggal Dunia

Cara Mencairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan Peserta yang Meninggal Dunia

2
SHARES
17
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Cara Mencairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan Peserta yang Meninggal Dunia

BPJS Ketenagakerjaan merupakan lembaga yang menyelenggarakan program jaminan sosial bagi para pekerja di Indonesia. Salah satu program pentingnya yakni Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kematian (JKM) yang memberikan perlindungan finansial bagi peserta maupun keluarganya saat terjadi risiko seperti pensiun, cacat total tetap, atau bahkan meninggal dunia.

Jika peserta BPJS Ketenagakerjaan meninggal dunia, ahli waris yang sah berhak untuk mencairkan saldo JHT dan mengajukan klaim JKM. Lalu, agar prosesnya berjalan lancar, penting untuk memahami prosedur dan syarat-syarat yang harus dipenuhi.

Related articles

Kapan NRG dan TPG 2025 Terbit? Informasi Terbaru untuk Peserta PPG Piloting 1, 2, dan 3

Kapan NRG dan TPG 2025 Terbit? Informasi Terbaru untuk Peserta PPG Piloting 1, 2, dan 3

20 Mei 2025

Ini Penjelasan Lengkap dari OJK! Heboh Isu Pemutihan Pinjaman Online Resmi

19 Mei 2025

Syarat Klaim Saldo JHT untuk Peserta Meninggal

Berikut ini dokumen yang perlu disiapkan oleh ahli waris:

  • Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan Yang bersangkutan
  • Surat kematian atau akta kematian dari pejabat berwenang
  • Surat keterangan ahli waris yang sah
  • KTP/paspor ahli waris atau identitas lainnya
  • Buku tabungan aktif atas nama ahli waris
  • NPWP (jika saldo JHT peserta lebih dari Rp50 juta)

Dokumen tambahan khusus

  • Akta kelahiran anak (jika ahli waris adalah anak)
  • Surat perwalian (jika ahli waris anak di bawah umur)
  • Surat wasiat (jika penerima adalah penerima wasiat)
  • Surat gangguan jiwa (jika ahli waris adalah pengampu)

Cara Klaim JHT Peserta Meninggal Dunia

Proses klaim hanya bisa dilakukan secara offline di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Datang ke kantor cabang dengan membawa semua dokumen asli dan fotokopi.
  2. Ambil nomor antrean dan isi formulir pengajuan klaim JHT.
  3. Serahkan dokumen saat dipanggil petugas, dan petugas akan melakukan verifikasi data.
  4. Jika semua data lengkap dan benar, klaim akan diproses.
  5. Dana JHT akan ditransfer ke rekening ahli waris dalam waktu 3–5 hari kerja.

Rincian Manfaat JKM:

  • Santunan kematian: Rp20.000.000
  • Biaya pemakaman: Rp10.000.000
  • Santunan berkala (dibayar sekaligus): Rp12.000.000
  • Beasiswa anak (maksimal untuk 2 anak): Hingga Rp 174.000.000

Pelaporan Peserta Meninggal untuk JKN-KIS

Untuk peserta JKN-KIS (BPJS Kesehatan), jika peserta sudah meninggal, keluarga juga wajib melaporkan kematian tersebut guna menghindari penyalahgunaan kartu dan tagihan iuran yang terus berjalan. Caranya:

  • Scan QR Code yang tersedia di kantor BPJS
  • Isi formulir online (nama pelapor, NIK peserta, tanggal dan lokasi kematian, dll.)
  • Unggah surat kematian
  • Data ini akan digunakan juga untuk membantu validasi data peserta penerima bantuan pemerintah (PBI)
Tags: Cara Klaim JHT Peserta Meninggal DuniaCara Mencairkan Saldo BPJSCara Mencairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan Peserta yang Meninggal DuniaCara Mencairkan Saldo BPJS meninggalCara Mencairkan Saldo Peserta yang Meninggal DuniaSyarat Klaim Saldo JHT untuk Peserta Meninggal
Share1Tweet1
Previous Post

BLT untuk Guru Honorer Diluncurkan 2 Mei 2025: Syarat, Jumlah Bantuan, dan Cara Mendapatkannya

Next Post

Panduan Praktis Mendapatkan Subsidi Listrik Tahun 2025

Related Posts

Kapan NRG dan TPG 2025 Terbit? Informasi Terbaru untuk Peserta PPG Piloting 1, 2, dan 3

Kapan NRG dan TPG 2025 Terbit? Informasi Terbaru untuk Peserta PPG Piloting 1, 2, dan 3

by Emillia Dewi
20 Mei 2025
0

Kapan NRG dan TPG 2025 Terbit? Informasi Terbaru untuk Peserta PPG Piloting 1, 2, dan 3 Bagi guru yang mengikuti...

Ini Penjelasan Lengkap dari OJK! Heboh Isu Pemutihan Pinjaman Online Resmi

by Bess Nugraha
19 Mei 2025
0

Ini Penjelasan Lengkap dari OJK! Heboh Isu Pemutihan Pinjaman Online Resmi Pada pertengahan Mei 2025, masyarakat Indonesia digemparkan oleh sebuah...

KUR BRI 2025 Pinjaman Rp100 Juta, Cicilan Rp2,1 JutaBulan, Syarat Gampang

KUR BRI 2025: Pinjaman Rp100 Juta, Cicilan Rp2,1 Juta/Bulan, Syarat Gampang

by Anissa
19 Mei 2025
0

KUR BRI 2025: Pinjaman Rp100 Juta, Cicilan Rp2,1 Juta/Bulan, Syarat Gampang Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari Bank BRI menjadi solusi...

Kebakaran Melanda Northern Green School Medan, 12 Ruang Kelas Terbakar

Kebakaran Melanda Northern Green School Medan, 12 Ruang Kelas Terbakar

by Emillia Dewi
19 Mei 2025
0

Kebakaran Melanda Northern Green School Medan, 12 Ruang Kelas Terbakar Kemarin, Sebanyak 12 ruang kelas di Northern Green School, Medan,...

Gaji Ke-13 Pensiunan 2025: Segera Cair di Juni, Ini yang Perlu Diketahui!

Gaji Ke-13 Pensiunan 2025: Segera Cair di Juni, Ini yang Perlu Diketahui!

by Emillia Dewi
19 Mei 2025
0

Gaji Ke-13 Pensiunan 2025: Segera Cair di Juni, Ini yang Perlu Diketahui! Pemerintah Indonesia kembali memberikan kabar baik bagi seluruh...

Load More

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Kategori

  • Artikel
  • Ekonomi
  • Gadget
  • Hiburan
  • Hukum
  • Info
  • Islami
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Market
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pilgub Sumut
  • Politik
  • PSMS Medan
  • Regulation
  • Review
  • Ripple
  • Selebriti
  • Siaran Pers
  • Tech
  • Teknologi
  • Viral

Newsletter

  • Home
  • News
  • Gadget
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Review
  • Islami
  • Pariwisata

© 2019 Medanaktual - Powered By Webmedan

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • News
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gadget
  • Ekonomi