Senin, 19 Januari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Artikel

Cara Mencairkan Uang JHT BPJS Ketenagakerjaan

by
28 Oktober 2023
in Artikel
0
Cara Mencairkan Uang JHT BPJS Ketenagakerjaan
189
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Cara Mencairkan Uang JHT BPJS Ketenagakerjaan

Kini, peserta BPJS Ketenagakerjaan memiliki peluang untuk memperoleh manfaat uang tunai dari Jaminan Hari Tua (JHT) tanpa perlu mengundurkan diri dari pekerjaan.

Uang yang diperoleh ini bisa digunakan untuk berbagai tujuan, termasuk pembelian rumah baik dengan pembayaran tunai atau menggunakan kredit.

Proses klaim JHT dapat dilakukan oleh peserta yang masih aktif bekerja, dengan opsi pencairan sebesar 10% atau 30%. Jika memilih pencairan 30%, uang tersebut dapat diarahkan untuk keperluan membeli rumah, entah dengan membayarnya secara langsung atau dengan fasilitas kredit.

Sisa saldo JHT yang belum dicairkan juga bisa diperoleh setelah peserta berhenti bekerja, bahkan jika usia pensiun belum tercapai.

 

Kriteria dan Persyaratan Penerima Saldo JHT

Berikut adalah beberapa kriteria serta persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengajukan pencairan saldo JHT:

  1. Peserta telah mencapai usia pensiun sekitar 56 tahun.

  2. Peserta bekerja berdasarkan perjanjian kerja bersama (PKB) perusahaan.

  3. Peserta memegang perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

  4. Peserta bukanlah penerima upah (BPU).

  5. Peserta mengundurkan diri dari pekerjaan.

  6. Peserta mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

  7. Peserta meninggalkan Indonesia untuk jangka waktu yang panjang.

  8. Peserta mengalami cacat total dan permanen.

  9. Peserta telah meninggal dunia.

 

Dokumen yang Diperlukan Dalam Klaim JHT

Klaim pencairan JHT ada dua jenis, yaitu 10% dan 30%. Dalam proses pengajuan klaim, beberapa dokumen yang diperlukan antara lain:

  1. Kartu Peserta BPJAMSOSTEK.

  2. Kartu Identitas Penduduk (E-KTP).

  3. Buku Tabungan.

  4. Kartu Keluarga.

  5. Dokumen pendukung seperti Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), serta

  6. Surat Keterangan Pensiun.

  7. Jika ada, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Peserta memiliki pilihan untuk mengajukan klaim secara online atau offline. Jika memilih klaim online, kunjungi portal layanan di https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id. Metode ini cocok bagi peserta yang telah mencapai usia pensiun, mengundurkan diri, atau mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Langkah-langkah Untuk Klaim Pencairan JHT

Langkah-langkah untuk mendaftarkan klaim pencairan JHT secara online adalah sebagai berikut:

  1. Kunjungi portal layanan di https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/

  2. Lengkapi data pribadi seperti NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.

  3. Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri dengan format file JPG/JPEG/PNG/PDF (ukuran maksimal 6MB).

  4. Setelah menerima konfirmasi data pengajuan, simpan informasi tersebut.

  5. Anda akan mendapatkan jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email.

 

Petugas akan menghubungi Anda untuk melakukan verifikasi data melalui wawancara video call.
Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah Anda cantumkan dalam formulir.

Semoga informasi ini memberikan pemahaman yang jelas mengenai cara mendapatkan uang tunai dari Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan tanpa harus mengundurkan diri dari pekerjaan. Dengan proses klaim yang mudah, peserta dapat memanfaatkan manfaat ini dengan lebih bijak untuk tujuan keuangan mereka.

Tags: Cara Cairkan Uang Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS KetenagakerjaanDokumen yang Diperlukan Dalam Klaim JHTKriteria dan Persyaratan Penerima Saldo JHTLangkah-langkah Untuk Klaim Pencairan JHT

Related Posts

Jangan Dianggap Sepele! Ini Arti SP1, SP2, dan SP3 bagi Karyawan
Artikel

Jangan Dianggap Sepele! Ini Arti SP1, SP2, dan SP3 bagi Karyawan

19 Januari 2026
Ingin Ganti Profesi? Pahami Transferable Skills agar Karier Tak Jalan di Tempat
Artikel

Ingin Ganti Profesi? Pahami Transferable Skills agar Karier Tak Jalan di Tempat

18 Januari 2026
Ditanya Soal Gaji Saat Wawancara? Ini Cara Menjawabnya
Artikel

Ditanya Soal Gaji Saat Wawancara? Ini Cara Menjawabnya

18 Januari 2026
Ingin Cepat Dapat Kerja? Mulai dari Buat Akun Karirhub Kemnaker
Artikel

Ingin Cepat Dapat Kerja? Mulai dari Buat Akun Karirhub Kemnaker

18 Januari 2026
Ingin Cepat Dipanggil HRD? Ini Tips Menyiapkan Berkas Lamaran Kerja
Artikel

Ingin Cepat Dipanggil HRD? Ini Tips Menyiapkan Berkas Lamaran Kerja

18 Januari 2026
Beasiswa Tanoto 2026 Tanoto Scholars: Siapa Saja yang Bisa Mendaftar?
Artikel

Beasiswa Tanoto 2026 Tanoto Scholars: Siapa Saja yang Bisa Mendaftar?

18 Januari 2026
Next Post
Cara Mengurus Buku Nikah yang Rusak atau Hilang

Cara Mengurus Buku Nikah yang Rusak atau Hilang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Apa Syarat Dan Berapa Biaya Memperpanjang SIM

Apa Syarat Dan Berapa Biaya Memperpanjang SIM

7 November 2025
Edy Rahmayadi Sambut 36 Warga Sumut dari Wamena

Edy Rahmayadi Sambut 36 Warga Sumut dari Wamena

10 Oktober 2019
Satpol Air Buka Selebarnya Kerjasama Perangi Narkoba

Satpol Air Buka Selebarnya Kerjasama Perangi Narkoba

16 Maret 2019
Puluhan Warga Binaan Lapas Kelas 1 Medan Dilatih

Puluhan Warga Binaan Lapas Kelas 1 Medan Dilatih

20 Januari 2023

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.