Senin, Mei 12, 2025
  • Beranda
  • Redaksi
  • News
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gadget
  • Ekonomi
Medan Aktual
Penmaru UMSU
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
  • Gadget
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Review
  • Islami
  • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
  • Gadget
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Review
  • Islami
  • Pariwisata
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Artikel

Cara Mencairkan Uang JHT BPJS Ketenagakerjaan

by
28 Oktober 2023
in Artikel
0
2
SHARES
16
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Cara Mencairkan Uang JHT BPJS Ketenagakerjaan

Kini, peserta BPJS Ketenagakerjaan memiliki peluang untuk memperoleh manfaat uang tunai dari Jaminan Hari Tua (JHT) tanpa perlu mengundurkan diri dari pekerjaan.

Uang yang diperoleh ini bisa digunakan untuk berbagai tujuan, termasuk pembelian rumah baik dengan pembayaran tunai atau menggunakan kredit.

Related articles

Pelatihan Mesin Pendingin Disnaker Medan: Jadwal, Syarat, dan Link Daftar

12 Mei 2025

Solusi Cepat Buka Blokir Kartu Telkomsel Setelah Masa Tenggang Berakhir

11 Mei 2025

Proses klaim JHT dapat dilakukan oleh peserta yang masih aktif bekerja, dengan opsi pencairan sebesar 10% atau 30%. Jika memilih pencairan 30%, uang tersebut dapat diarahkan untuk keperluan membeli rumah, entah dengan membayarnya secara langsung atau dengan fasilitas kredit.

Sisa saldo JHT yang belum dicairkan juga bisa diperoleh setelah peserta berhenti bekerja, bahkan jika usia pensiun belum tercapai.

 

Kriteria dan Persyaratan Penerima Saldo JHT

Berikut adalah beberapa kriteria serta persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengajukan pencairan saldo JHT:

  1. Peserta telah mencapai usia pensiun sekitar 56 tahun.

  2. Peserta bekerja berdasarkan perjanjian kerja bersama (PKB) perusahaan.

  3. Peserta memegang perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

  4. Peserta bukanlah penerima upah (BPU).

  5. Peserta mengundurkan diri dari pekerjaan.

  6. Peserta mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

  7. Peserta meninggalkan Indonesia untuk jangka waktu yang panjang.

  8. Peserta mengalami cacat total dan permanen.

  9. Peserta telah meninggal dunia.

 

Dokumen yang Diperlukan Dalam Klaim JHT

Klaim pencairan JHT ada dua jenis, yaitu 10% dan 30%. Dalam proses pengajuan klaim, beberapa dokumen yang diperlukan antara lain:

  1. Kartu Peserta BPJAMSOSTEK.

  2. Kartu Identitas Penduduk (E-KTP).

  3. Buku Tabungan.

  4. Kartu Keluarga.

  5. Dokumen pendukung seperti Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), serta

  6. Surat Keterangan Pensiun.

  7. Jika ada, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Peserta memiliki pilihan untuk mengajukan klaim secara online atau offline. Jika memilih klaim online, kunjungi portal layanan di https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id. Metode ini cocok bagi peserta yang telah mencapai usia pensiun, mengundurkan diri, atau mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Langkah-langkah Untuk Klaim Pencairan JHT

Langkah-langkah untuk mendaftarkan klaim pencairan JHT secara online adalah sebagai berikut:

  1. Kunjungi portal layanan di https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/

  2. Lengkapi data pribadi seperti NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.

  3. Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri dengan format file JPG/JPEG/PNG/PDF (ukuran maksimal 6MB).

  4. Setelah menerima konfirmasi data pengajuan, simpan informasi tersebut.

  5. Anda akan mendapatkan jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email.

 

Petugas akan menghubungi Anda untuk melakukan verifikasi data melalui wawancara video call.
Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah Anda cantumkan dalam formulir.

Semoga informasi ini memberikan pemahaman yang jelas mengenai cara mendapatkan uang tunai dari Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan tanpa harus mengundurkan diri dari pekerjaan. Dengan proses klaim yang mudah, peserta dapat memanfaatkan manfaat ini dengan lebih bijak untuk tujuan keuangan mereka.

Tags: Cara Cairkan Uang Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS KetenagakerjaanDokumen yang Diperlukan Dalam Klaim JHTKriteria dan Persyaratan Penerima Saldo JHTLangkah-langkah Untuk Klaim Pencairan JHT
Share1Tweet1
Previous Post

Cara Mendapatkan Bantuan PKH November 2023

Next Post

Cara Mengurus Buku Nikah yang Rusak atau Hilang

Related Posts

Pelatihan Mesin Pendingin Disnaker Medan: Jadwal, Syarat, dan Link Daftar

by Anissa
12 Mei 2025
0

Pelatihan Mesin Pendingin Disnaker Medan: Jadwal, Syarat, dan Link Daftar Persaingan dunia kerja semakin ketat. Oleh karena itu, memiliki keterampilan...

Solusi Cepat Buka Blokir Kartu Telkomsel Setelah Masa Tenggang Berakhir

by Anissa
11 Mei 2025
0

Solusi Cepat Buka Blokir Kartu Telkomsel Setelah Masa Tenggang Berakhir Kartu Telkomsel terblokir karena melewati masa tenggang? Simak solusi cepat...

Disnaker Medan Buka Pelatihan Teknik Kendaraan Ringan Mei 2025, Cek Syaratnya

by Anissa
11 Mei 2025
0

Disnaker Medan Buka Pelatihan Teknik Kendaraan Ringan Mei 2025, Cek Syaratnya Di era persaingan kerja yang semakin ketat, keterampilan di...

Cara Mudah Mengganti Kartu ATM yang Sudah Expired di Bank

Cara Mudah Mengganti Kartu ATM yang Sudah Expired di Bank

by Emillia Dewi
11 Mei 2025
0

Cara Mudah Mengganti Kartu ATM yang Sudah Expired di Bank Kartu ATM yang sudah melewati masa berlaku (expired) tidak bisa...

Prediksi 100+ PTN Tujuan Beasiswa Unggulan Tahun 2025

Prediksi 100+ PTN Tujuan Beasiswa Unggulan Tahun 2025

by Emillia Dewi
11 Mei 2025
0

Prediksi 100+ PTN Tujuan Beasiswa Unggulan Tahun 2025 Tahun 2025 kembali menjadi momentum penting bagi para pencari beasiswa di Indonesia....

Load More

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Kategori

  • Artikel
  • Ekonomi
  • Gadget
  • Hiburan
  • Hukum
  • Info
  • Islami
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Market
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pilgub Sumut
  • Politik
  • PSMS Medan
  • Regulation
  • Review
  • Ripple
  • Selebriti
  • Siaran Pers
  • Tech
  • Teknologi
  • Viral

Newsletter

  • Home
  • News
  • Gadget
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Review
  • Islami
  • Pariwisata

© 2019 Medanaktual - Powered By Webmedan

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • News
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gadget
  • Ekonomi