Cara Mendaftar Bansos PKH Ibu Hamil 2025
Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan salah satu program bantuan sosial dari pemerintah Indonesia yang bertujuan untuk mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Salah satu komponen dalam PKH adalah bantuan untuk ibu hamil yang dapat membantu meringankan beban biaya kesehatan selama masa kehamilan. Jika kamu adalah ibu hamil dan ingin mendaftar bansos PKH di tahun 2025, berikut adalah panduan lengkapnya.
Bansos PKH untuk ibu hamil merupakan bagian dari program bantuan yang diperuntukkan bagi keluarga miskin atau rentan miskin. Program ini memberikan bantuan berupa uang tunai yang dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan, terutama dalam menjaga kesehatan ibu hamil dan bayi yang sedang dikandung. Bantuan ini juga bertujuan untuk mendorong ibu hamil agar lebih rutin melakukan pemeriksaan kehamilan dan melahirkan di fasilitas kesehatan yang layak.
- Persyaratan untuk Mendapatkan Bansos PKH Ibu Hamil
Untuk dapat menerima bantuan PKH bagi ibu hamil, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, yaitu:
Ibu hamil yang masuk dalam kategori keluarga miskin atau rentan miskin yang sudah terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Ibu hamil harus terdaftar dalam keluarga penerima manfaat (KPM) PKH yang sudah diverifikasi oleh petugas sosial setempat.
Dokumen kehamilan: Biasanya, ibu hamil akan diminta untuk menunjukkan surat keterangan hamil atau buku KIA (Kartu Identitas Anak) yang menunjukkan usia kehamilan. - Cara Mendaftar Bansos PKH Ibu Hamil 2025
A. Cek Status Keluarga di DTKS
Langkah pertama yang perlu kamu lakukan adalah memastikan bahwa keluargamu terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). DTKS adalah basis data yang digunakan oleh pemerintah untuk mendistribusikan bantuan sosial kepada masyarakat yang membutuhkan.
Cek melalui Aplikasi Cek Bansos: Kamu bisa mengakses aplikasi Cek Bansos yang tersedia di Google Play Store atau melalui situs web resmi cekbansos.kemensos.go.id.
Cek dengan menggunakan NIK: Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) kamu untuk memeriksa apakah keluarga kamu terdaftar sebagai penerima manfaat PKH atau tidak.
B. Mendaftar Melalui Pemerintah Desa atau Kelurahan
Jika kamu belum terdaftar di DTKS, langkah selanjutnya adalah menghubungi Pemerintah Desa atau Kelurahan tempat tinggal kamu. Petugas di sana akan membantu kamu dalam proses pendaftaran ke dalam DTKS. Pastikan membawa dokumen pendukung seperti:
KTP (Kartu Tanda Penduduk) suami dan istri.
KK (Kartu Keluarga).
Surat keterangan hamil atau buku KIA (jika sudah ada).
Pemerintah desa atau kelurahan akan membantu memastikan bahwa keluarga kamu memenuhi syarat untuk menerima bantuan sosial PKH dan akan mendaftarkan kamu ke dalam DTKS.
C. Verifikasi dan Validasi Data
Setelah proses pendaftaran dilakukan, data yang kamu berikan akan diverifikasi oleh petugas yang berwenang. Pastikan data yang kamu masukkan sudah benar dan sesuai dengan dokumen yang ada, agar proses verifikasi berjalan lancar.
D. Penerimaan Bantuan
Jika proses verifikasi berhasil, kamu akan terdaftar sebagai penerima bansos PKH. Bantuan akan disalurkan langsung ke rekening bank atau melalui e-wallet sesuai dengan mekanisme yang telah ditentukan oleh pemerintah.