Sabtu, Mei 17, 2025
  • Beranda
  • Redaksi
  • News
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gadget
  • Ekonomi
Medan Aktual
Penmaru UMSU
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
  • Gadget
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Review
  • Islami
  • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
  • Gadget
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Review
  • Islami
  • Pariwisata
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Artikel

Cara Mendaftar Kip Kuliah 2023 bagi Siswa/i di Medan

by
15 September 2023
in Artikel
0
3
SHARES
19
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Cara Mendaftar Kip Kuliah 2023 bagi Siswa/i di Medan

 

Related articles

Cek Bantuan Sosial Cukup Pakai NIK? Ini Daftar Lengkap Bantuan yang Bisa Anda Akses

Cek Bantuan Sosial Cukup Pakai NIK? Ini Daftar Lengkap Bantuan yang Bisa Anda Akses

17 Mei 2025
Siap Jadi Guru Profesional? Ini Prediksi dan Panduan Lengkap Pendaftaran PPG Prajabatan 2025

Siap Jadi Guru Profesional? Ini Prediksi dan Panduan Lengkap Pendaftaran PPG Prajabatan 2025

17 Mei 2025

Pendaftaran untuk Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2023 telah dimulai dan berlangsung hingga 31 Oktober 2023. Bagi calon peserta Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) di Medan yang ingin menggunakan KIP Kuliah.

 

Untuk menjadi penerima KIP Kuliah, calon mahasiswa harus memenuhi syarat kepemilikan KIP, berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH), keluarga yang memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), mahasiswa dari panti sosial atau panti asuhan, atau mahasiswa dari keluarga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

 

Jika Anda tidak memenuhi salah satu dari lima kriteria di atas, jangan khawatir. Calon mahasiswa masih dapat mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah Merdeka selama memenuhi persyaratan ekonomi yang tidak mampu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

Untuk membuktikan kondisi tersebut, pendapatan kotor gabungan orang tua atau wali tidak boleh melebihi Rp 4 juta per bulan, atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi dengan jumlah anggota keluarga tidak boleh melebihi Rp 750 ribu.

 

Pendaftaran untuk KIP Kuliah 2023 dapat dilakukan melalui situs Sistem KIP Kuliah dan aplikasi mobile KIP Kuliah. Sebelum mendaftar, pastikan Anda menyiapkan data NIK, Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), dan alamat email yang valid dan aktif.

 

Berikut adalah langkah-langkah untuk membuat akun KIP Kuliah 2023:

 

  1. Buka laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id.

  2. Pada halaman pendaftaran, masukkan NIK, NISN, dan NPSN.

  3. Sistem KIP Kuliah akan melakukan validasi terhadap ketiga data tersebut serta kelayakan untuk mendapatkan KIP Kuliah.

  4. Jika validasi berhasil, sistem akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang telah didaftarkan dan masih aktif.

  5. Buka email dan salin Nomor Pendaftaran dan Kode Akses tersebut.

  6. Masukkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses pada halaman Sistem KIP Kuliah.

  7. Selesaikan proses pendaftaran di sistem sesuai dengan jalur yang dipilih dalam seleksi nasional atau seleksi perguruan tinggi, dalam hal ini pilih SNBP.

  8. Buka portal SNPMB dan lengkapi proses pendaftaran SNBP.

Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di perguruan tinggi melalui jalur SNBP, lakukan verifikasi yang dapat dilakukan di kampus masing-masing sebelum diajukan ke Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbudristek sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.

 

Bagi mereka yang memenuhi kriteria pendaftaran KIP Kuliah, jangan lewatkan kesempatan untuk mendaftar KIP Kuliah! Semoga berhasil dalam perjalanan pendidikan Anda!

Tags: BeasiswaCara Mendaftar Kip Kuliah 2023 bagi Siswa/i di MedanKip KuliahMahasiswa BarumedanSumut
Share1Tweet1
Previous Post

Wali Kota Medan Ajak Anak Muda untuk Membangun Industri Perfilman di Kota Medan

Next Post

Kontroversi di SMP Negeri 15 Medan: Guru-guru Mengeluhkan Intimidasi dan Penahanan Gaji oleh Kepala Sekolah

Related Posts

Cek Bantuan Sosial Cukup Pakai NIK? Ini Daftar Lengkap Bantuan yang Bisa Anda Akses

Cek Bantuan Sosial Cukup Pakai NIK? Ini Daftar Lengkap Bantuan yang Bisa Anda Akses

by Emillia Dewi
17 Mei 2025
0

Cek Bantuan Sosial Cukup Pakai NIK? Ini Daftar Lengkap Bantuan yang Bisa Anda Akses Di tengah adanya tantangan ekonomi yang...

Siap Jadi Guru Profesional? Ini Prediksi dan Panduan Lengkap Pendaftaran PPG Prajabatan 2025

Siap Jadi Guru Profesional? Ini Prediksi dan Panduan Lengkap Pendaftaran PPG Prajabatan 2025

by Emillia Dewi
17 Mei 2025
0

Siap Jadi Guru Profesional? Ini Prediksi dan Panduan Lengkap Pendaftaran PPG Prajabatan 2025 Bagi para lulusan S1 dan D4 yang...

Prosedur Klaim Pesangon PHK bagi Peserta BPJS Ketenagakerjaan 2025

Prosedur Klaim Pesangon PHK bagi Peserta BPJS Ketenagakerjaan 2025

by Anissa
16 Mei 2025
0

Prosedur Klaim Pesangon PHK bagi Peserta BPJS Ketenagakerjaan 2025 Mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) tentu menjadi momen yang berat bagi...

Tips Cara Menjual Emas Tanpa Surat Terbaru 2025 yang Harus Kamu Tahu

Tips Cara Menjual Emas Tanpa Surat Terbaru 2025 yang Harus Kamu Tahu

by Anissa
16 Mei 2025
0

Tips Cara Menjual Emas Tanpa Surat Terbaru 2025 yang Harus Kamu Tahu Menjual emas tanpa surat di tahun 2025 memang...

Cara Daftar SPMB Sumut SMASMK 2025 Dari Instal Aplikasi Sampai Cetak Bukti

Cara Daftar SPMB Sumut SMA/SMK 2025 Dari Instal Aplikasi Sampai Cetak Bukti

by Anissa
16 Mei 2025
0

Cara Daftar SPMB Sumut SMA/SMK 2025 Dari Instal Aplikasi Sampai Cetak Bukti Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Sumatera Utara (Sumut)...

Load More

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Kategori

  • Artikel
  • Ekonomi
  • Gadget
  • Hiburan
  • Hukum
  • Info
  • Islami
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Market
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pilgub Sumut
  • Politik
  • PSMS Medan
  • Regulation
  • Review
  • Ripple
  • Selebriti
  • Siaran Pers
  • Tech
  • Teknologi
  • Viral

Newsletter

  • Home
  • News
  • Gadget
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Review
  • Islami
  • Pariwisata

© 2019 Medanaktual - Powered By Webmedan

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • News
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gadget
  • Ekonomi