Cara Mendapatkan Plat Putih Motor Baru
Ketika membeli kendaraan baru, proses pengeluarkan STNK asli membutuhkan waktu. Agar tidak ditilang saat berkendara, berikut adalah cara mendapatkan plat putih motor baru menurut situs Pemerintah Kota:
1. Mendapatkan STCK:
– Isi formulir permohonan STCK di loket Samsat.
– Fotokopi KTP dan Ijin usaha dari badan yang diwakili.
– Sertifikat uji tipe kendaraan, registrasi uji tipe, dan surat lulus uji tipe dari dealer.
– Ajukan permohonan STCK.
2. Proses Pembuatan STCK:
– Isi formulir SPPKB (Surat Pendaftaran dan Pendataan Kendaraan Bermotor).
– Serahkan formulir dan syarat ke loket pelayanan.
– Dapatkan “Resi Formulir Pendaftaran.”
3. Uji Fisik Kendaraan:
– Lakukan uji fisik kendaraan di Samsat dengan membawa motor dan resi pendaftaran.
– Dapatkan “Bukti Pemeriksaan.”
4. Proses Pembayaran:
– Petugas pengolahan akan membuat “Kuitansi Pembayaran.”
– Bayar biaya pembuatan (Rp. 25.000 untuk roda 2, Rp. 50.000 untuk roda 4) di kasir sesuai kuitansi.
– Petugas cetak dan berikan STCK setelah pembayaran.
Dengan langkah-langkah ini, Anda akan mendapatkan STCK sebagai surat jalan sementara selama 1 bulan, serta dua TCKB (Tanda Coba Kendaraan Bermotor) atau plat putih dengan tulisan merah. Semoga informasi ini bermanfaat untuk Anda.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT