Cara Mengajukan Usul Sanggah DTKS Bansos
Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) adalah basis data yang digunakan oleh pemerintah untuk menentukan siapa saja yang berhak menerima bantuan sosial (bansos). Namun, ada kalanya nama atau data seseorang tidak terdaftar dengan benar atau tidak terdaftar sama sekali dalam DTKS, meskipun mereka berhak menerima bantuan. Untuk mengatasi hal ini, pemerintah memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk mengajukan usul sanggah terhadap data yang ada di DTKS.
Berikut adalah langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk mengajukan usul sanggah terhadap DTKS bansos:
-
Periksa Data DTKS Anda
Sebelum mengajukan usul sanggah, pastikan untuk memeriksa terlebih dahulu apakah nama Anda atau keluarga terdaftar dalam DTKS. Anda bisa mengeceknya melalui beberapa cara:
- Cek secara online melalui website resmi seperti cekbansos.kemensos.go.id. Di sini Anda bisa memeriksa apakah nama Anda atau keluarga tercantum dalam penerima bansos.
- Datang ke kantor desa atau kelurahan setempat untuk mengecek data yang terdaftar dalam DTKS.
- Jika Anda atau keluarga tidak terdaftar atau datanya tidak akurat, maka langkah selanjutnya adalah mengajukan usul sanggah.
-
Siapkan Data Diri yang Valid
Saat mengajukan usul sanggah, Anda perlu menyiapkan dokumen dan data yang lengkap dan valid, antara lain:
- Kartu Keluarga (KK): Sebagai bukti bahwa Anda benar-benar anggota keluarga yang sah.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP): Sebagai identitas pribadi yang sah.
- Bukti Pendukung: Misalnya, surat keterangan tidak mampu dari RT/RW atau perangkat desa jika ada alasan tertentu mengapa Anda layak menerima bansos.
-
Ajukan Usul Sanggah ke Pihak yang Berwenang
Setelah memeriksa data dan menyiapkan dokumen, Anda dapat mengajukan usul sanggah melalui beberapa cara:
- Melalui Website Resmi: Jika ada platform online yang disediakan pemerintah (misalnya di cekbansos.kemensos.go.id), ikuti langkah-langkah yang ada di website tersebut untuk mengajukan usul sanggah. Biasanya Anda akan diminta mengisi formulir dengan data diri dan alasan mengapa Anda mengajukan usul sanggah.
- Melalui Kepala Desa atau Lurah: Datang langsung ke kantor desa ataua kelurahan dengan membawa dokumen yang diperlukan. Kepala desa atau lurah akan membantu mengajukan usul sanggah ke tingkat yang lebih tinggi, yaitu ke Dinas Sosial setempat.
- Melalui Kecamatan: Beberapa daerah juga memberikan kesempatan untuk mengajukan usul sanggah melalui kecamatan, yang nantinya akan diteruskan ke Dinas Sosial Kabupaten/Kota.
-
Tunggu Proses Verifikasi
Setelah Anda mengajukan usul sanggah, proses verifikasi akan dilakukan oleh pihak yang berwenang. Pemerintah akan memeriksa keabsahan data dan alasan yang Anda ajukan. Proses ini bisa memakan waktu beberapa hari hingga beberapa minggu, tergantung dari banyaknya usul sanggah yang diterima.
-
Keputusan Hasil Usul Sanggah
Jika usul sanggah Anda diterima, data Anda akan diperbarui dalam DTKS dan Anda berhak untuk mendapatkan bansos yang sesuai. Sebaliknya, jika usul sanggah Anda ditolak, Anda akan mendapatkan pemberitahuan beserta alasan penolakan tersebut.
-
Pantau Status Usul Sanggah
Anda bisa terus memantau status usul sanggah melalui website resmi atau dengan bertanya kepada pihak desa, kelurahan, atau kecamatan mengenai perkembangan status usul sanggah yang Anda ajukan.