Cara Menggunakan BPJS Kesehatan Di Luar Kota dengan Mudah
Mengakses layanan kesehatan saat berada di luar kota kini menjadi lebih mudah berkat program BPJS Kesehatan.
Banyak peserta yang mungkin merasa khawatir ketika harus berobat di luar wilayah domisili mereka. Namun, dengan pemahaman yang tepat tentang cara menggunakan BPJS Kesehatan di luar kota, Anda tidak perlu lagi merasa cemas.
Bisakah BPJS Kesehatan Digunakan di Luar Kota?
1. Prinsip Portabilitas BPJS Kesehatan
Ya, peserta BPJS Kesehatan tetap bisa menggunakan layanan kesehatan meskipun berada di luar kota. Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) memberikan kemudahan bagi peserta untuk mengakses fasilitas kesehatan (faskes) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Peserta dapat berobat hingga tiga kali dalam sebulan di faskes yang berbeda tanpa harus pindah fasilitas.
2. Kondisi Darurat
Dalam kondisi darurat medis, peserta dapat langsung mengunjungi Instalasi Gawat Darurat (IGD) terdekat tanpa perlu rujukan dari faskes tingkat pertama (FKTP). Ini memberikan jaminan bahwa peserta akan mendapatkan perawatan yang diperlukan tanpa penundaan.
Syarat Menggunakan BPJS Kesehatan di Luar Kota
Sebelum menggunakan BPJS Kesehatan di luar kota, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi:
- Pastikan status kepesertaan Anda aktif dengan rutin membayar iuran
- Siapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kartu BPJS Kesehatan. Jika tidak memiliki kartu fisik, bisa menggunakan aplikasi Mobile JKN untuk menunjukkan kartu non-fisik.
Datang ke Faskes Terdaftar: Pastikan faskes yang Anda kunjungi telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Cara Menggunakan BPJS Kesehatan di Luar Kota
Berikut adalah langkah-langkah untuk berobat menggunakan BPJS Kesehatan saat berada di luar kota:
- Datang ke FKTP terdekat yang telah bekerja sama dengan BPJS.
- Bawa serta KTP dan kartu BPJS Kesehatan atau tunjukkan melalui aplikasi Mobile JKN.
- Saat tiba di FKTP, tunjukkan KTP dan kartu BPJS kepada petugas.
- Petugas akan memproses data Anda dan memberikan pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan.
Rujukan Jika Diperlukan
Jika dokter merasa perlu tindakan lanjutan, Anda akan diberikan rujukan untuk berobat ke rumah sakit atau faskes lanjutan.
Untuk kondisi gawat darurat, langsung kunjungi IGD terdekat.
Batasan Penggunaan BPJS Kesehatan di Luar Kota
Ingat bahwa Anda hanya diperbolehkan menggunakan layanan di luar kota maksimal tiga kali dalam sebulan