Cara Menggunakan Layanan BPJS Kesehatan Saat Mudik Lebaran 2025
Mudik Lebaran adalah tradisi yang dinanti-nanti oleh banyak orang di Indonesia. Namun, perjalanan panjang ini juga bisa menghadirkan tantangan kesehatan.
Oleh karena itu, penting bagi pemudik untuk memahami cara memanfaatkan layanan BPJS Kesehatan selama periode ini. Dengan berbagai fasilitas dan layanan yang disediakan, peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dapat merasa lebih tenang saat menjalani perjalanan
Jenis Layanan BPJS Kesehatan Selama Mudik Lebaran 2025
1. Posko Mudik BPJS Kesehatan
Pada periode mudik Lebaran 2025, BPJS Kesehatan akan mendirikan posko mudik di berbagai lokasi strategis.
Posko-posko ini akan menyediakan layanan pemeriksaan kesehatan gratis, fasilitas pijat relaksasi, serta informasi yang berkaitan dengan layanan BPJS Kesehatan.
Contohnya, posko mudik akan hadir di Pelabuhan Soekarno Hatta Makassar dari tanggal 26 hingga 30 Maret 2025, dan di Rest Area Banjaratma KM 260B, Brebes, pada tanggal 5 hingga 7 April 2025.
2. Layanan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)
Jika Anda memerlukan layanan kesehatan non-darurat saat mudik, Anda dapat mengunjungi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti puskesmas, klinik pratama, atau dokter praktik perorangan terdekat.
BPJS Kesehatan memberikan jaminan akses bagi peserta untuk mendapatkan layanan di FKTP maksimal hingga tiga kali kunjungan dalam satu bulan di satu wilayah. Untuk melakukannya, cukup tunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau kartu BPJS Kesehatan Anda.
3. Pelayanan Gawat Darurat
Dalam situasi darurat, peserta BPJS Kesehatan dapat langsung menuju Instalasi Gawat Darurat (IGD) di rumah sakit terdekat tanpa perlu rujukan. Pastikan Anda membawa KTP atau kartu BPJS Kesehatan agar proses administrasi lebih cepat dan mudah.
Prosedur Klaim BPJS Kesehatan di Luar Kota
BPJS Kesehatan juga memastikan peserta yang berada di luar domisili mendapatkan layanan kesehatan. Untuk menggunakan layanan ini, ikuti langkah-langkah berikut:
- Datangi puskesmas, klinik, atau dokter praktik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan di lokasi Anda. Tunjukkan KTP atau kartu BPJS Kesehatan Anda
- Berhak menerima layanan rawat jalan tingkat pertama hingga maksimal tiga kali kunjungan dalam satu bulan di satu wilayah. Jika diperlukan perawatan lebih lanjut, FKTP akan memberikan rujukan ke fasilitas kesehatan yang lebih tinggi.
- Dalam situasi gawat darurat, Anda dapat langsung pergi ke IGD di rumah sakit terdekat tanpa perlu rujukan. Pastikan Anda membawa identitas diri untuk mempermudah proses klaim.
Dengan layanan yang tersedia, diharapkan mudik Lebaran Anda berjalan lancar dan sehat.