Jumat, Mei 23, 2025
  • Beranda
  • Redaksi
  • News
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gadget
  • Ekonomi
Medan Aktual
Penmaru UMSU
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
  • Gadget
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Review
  • Islami
  • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
  • Gadget
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Review
  • Islami
  • Pariwisata
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Info

Cara Mengurus Akta Kelahiran yang Hilang Terbaru (2025)

Emillia Dewi by Emillia Dewi
27 Maret 2025
in Info
0
Cara Mengurus Akta Kelahiran yang Hilang Terbaru (2025)

Cara Mengurus Akta Kelahiran yang Hilang Terbaru (2025)

3
SHARES
22
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Cara Mengurus Akta Kelahiran yang Hilang Terbaru (2025)

Mengurus dokumen Akta kelahiran merupakan hak dan salah satu dokumen penting yang diperlukan dalam banyak urusan administrasi, mulai dari pendaftaran sekolah, pembuatan KTP, hingga urusan hukum. Bila dokumen penting seperti akta kelahiran hilang, tentu akan menjadi permasalahan besar. Oleh karena itu, bila akta kelahiran Anda hilang, Anda masih bisa mengurus penggantiannya dengan mengikuti prosedur yang benar. Berikut adalah panduan terbaru untuk mengurus akta kelahiran yang hilang di Indonesia pada tahun 2025.

Langkah-langkah Mengurus Akta Kelahiran yang Hilang

  1. Laporkan Kehilangan ke Kepolisian

    Langkah pertama yang harus Anda lakukan adalah melaporkan kehilangan akta kelahiran ke kantor polisi setempat. Hal ini diperlukan untuk mendapatkan Surat Keterangan Kehilangan dari kepolisian. Surat ini nantinya akan digunakan sebagai salah satu syarat dalam proses pembuatan akta kelahiran pengganti.

    Dokumen yang diperlukan:

    -KTP (Kartu Tanda Penduduk) pemohon
    -Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
    -Surat pengantar dari RT/RW setempat (jika diperlukan)

    Proses:
    Setelah melaporkan kehilangan, petugas kepolisian akan memberikan Surat Keterangan Kehilangan yang biasanya berlaku selama 7-30 hari tergantung kebijakan masing-masing kantor polisi.

  2. Kunjungi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)

    Setelah memiliki Surat Keterangan Kehilangan, langkah berikutnya adalah menuju ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) di kabupaten/kota tempat Anda terdaftar. Di sini, Anda akan mengajukan permohonan untuk penerbitan akta kelahiran yang baru.

    Dokumen yang diperlukan:

    -Surat Keterangan Kehilangan dari kepolisian
    -Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi
    -Fotokopi KTP orang tua (jika pemohon adalah orang tua anak)
    -Bukti identitas anak (misalnya, fotokopi akta kelahiran lama, jika ada)
    -Pasfoto terbaru pemohon (beberapa daerah memerlukannya)

    Proses:

    Petugas Disdukcapil akan memverifikasi semua dokumen yang Anda bawa, lalu membuatkan akta kelahiran pengganti. Proses ini biasanya memakan waktu sekitar 7 hingga 14 hari kerja, tergantung pada kebijakan dan beban kerja kantor Disdukcapil setempat.

  3. Pengisian Formulir Permohonan

    Anda akan diminta untuk mengisi formulir permohonan pembuatan akta kelahiran yang baru. Formulir ini biasanya berisi data diri, identitas anak, serta keterangan mengenai kehilangan akta kelahiran yang asli.

  4. Proses Verifikasi dan Penerbitan Akta Kelahiran

    Setelah semua dokumen terverifikasi, petugas akan memproses permohonan Anda. Akta kelahiran yang baru akan diterbitkan setelah melalui proses verifikasi data di Disdukcapil. Anda akan diberi tanda terima dan diminta untuk menunggu beberapa hari hingga akta kelahiran pengganti siap diambil.

  5. Ambil Akta Kelahiran Pengganti

    Setelah proses selesai, Anda dapat kembali ke Disdukcapil untuk mengambil akta kelahiran yang baru. Pastikan untuk membawa tanda terima atau bukti pengambilan yang diberikan sebelumnya.

Cara Mengurus Akta Kelahiran yang Hilang Secara Online

Beberapa daerah di Indonesia kini menyediakan layanan pembuatan akta kelahiran pengganti secara online melalui platform atau aplikasi resmi. Berikut adalah langkah-langkah umum untuk mengurus akta kelahiran yang hilang secara daring:

  1. Kunjungi Website Disdukcapil Setempat

    Cek apakah Disdukcapil di daerah Anda memiliki layanan pendaftaran pembuatan akta kelahiran pengganti secara online. Anda bisa mengunjungi situs resmi Disdukcapil atau aplikasi mobile yang disediakan pemerintah daerah.

  2. Daftar dan Isi Formulir Online

    Setelah mengakses aplikasi atau situs, buat akun dan isi formulir permohonan pembuatan akta kelahiran yang hilang. Anda akan diminta untuk meng-upload dokumen-dokumen yang diperlukan seperti:

  3. Related articles

    Panduan Cek Pencairan Bantuan Sosial Keluarga 2025 Secara Online

    Panduan Cek Pencairan Bantuan Sosial Keluarga 2025 Secara Online

    23 Mei 2025
    Informasi Lengkap Pendaftaran SPMB SMA/SMK Sumatera Utara Tahun 2025

    Informasi Lengkap Pendaftaran SPMB SMA/SMK Sumatera Utara Tahun 2025

    23 Mei 2025
  • Surat Keterangan Kehilangan
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • KTP orang tua
  • Pasfoto terbaru (jika diperlukan)
  • Verifikasi dan Proses Penerbitan Setelah mengunggah dokumen, Disdukcapil akan memverifikasi data yang Anda kirim. Jika semua data valid, akta kelahiran pengganti akan diterbitkan dan dapat diambil di kantor Disdukcapil setempat atau dikirimkan langsung ke alamat Anda.

Hal yang perlu diperhatikan saat mengurus akta kelahiran yang hilang:

  • Periksa Kembali Dokumen yang Diperlukan: Pastikan semua dokumen yang diperlukan lengkap agar proses tidak terhambat.
  • Simpan Surat Keterangan Kehilangan dengan Baik: Surat Keterangan Kehilangan dari kepolisian memiliki masa berlaku terbatas, jadi segeralah lanjutkan proses pengurusan.
  • Manfaatkan Layanan Online: Jika tersedia, menggunakan layanan online akan menghemat waktu dan mempermudah proses.
Tags: Cara Mengurus Akta Kelahiran yang HilangCara Mengurus Akta Kelahiran yang Hilang TerbaruCara Mengurus Akta Kelahiran yang Hilang Terbaru (2025)cara urus akta kelahiran yang hilangcara urus akte kelahirancara urus akte kellahiran yangg hilang
Share1Tweet1
Previous Post

Rute Terperinci Bus Listrik Kota Medan 2025

Next Post

Cara Klaim Kacamata Gratis dengan BPJS Kesehatan

Related Posts

Panduan Cek Pencairan Bantuan Sosial Keluarga 2025 Secara Online

Panduan Cek Pencairan Bantuan Sosial Keluarga 2025 Secara Online

by Emillia Dewi
23 Mei 2025
0

Panduan Cek Pencairan Bantuan Sosial Keluarga 2025 Secara Online Pemerintah Indonesia kembali menyalurkan dana bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) pada...

Informasi Lengkap Pendaftaran SPMB SMA/SMK Sumatera Utara Tahun 2025

Informasi Lengkap Pendaftaran SPMB SMA/SMK Sumatera Utara Tahun 2025

by Emillia Dewi
23 Mei 2025
0

Informasi Lengkap Pendaftaran SPMB SMA/SMK Sumatera Utara Tahun 2025 Memasuki tahun ajaran 2025/2026, sistem penerimaan peserta didik baru di Provinsi...

Panduan Lengkap Pembuatan Paspor Online 2025: Mudah dan Praktis

Panduan Lengkap Pembuatan Paspor Online 2025: Mudah dan Praktis

by Emillia Dewi
23 Mei 2025
0

Panduan Lengkap Pembuatan Paspor Online 2025: Mudah dan Praktis Ingin mengurus paspor untuk keperluan perjalanan ke luar negeri? Mulai tahun...

Bingung Cari Oleh-Oleh dari Medan? Ini 15 Rekomendasi Paling Dicari Wisatawan!

Bingung Cari Oleh-Oleh dari Medan? Ini 15 Rekomendasi Paling Dicari Wisatawan!

by Emillia Dewi
23 Mei 2025
0

Bingung Cari Oleh-Oleh dari Medan? Ini 15 Rekomendasi Paling Dicari Wisatawan! Kalau kamu baru saja liburan ke Medan, pulang tanpa...

Syarat dan Cara Daftar Bansos Kuliah di PTN dan PTS

Syarat dan Cara Daftar Bansos Kuliah di PTN dan PTS

by Emillia Dewi
23 Mei 2025
0

Syarat dan Cara Daftar Bansos Kuliah di PTN dan PTS Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah kembali dibuka di tahun...

Load More

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Kategori

  • Artikel
  • Ekonomi
  • Gadget
  • Hiburan
  • Hukum
  • Info
  • Islami
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Market
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pilgub Sumut
  • Politik
  • PSMS Medan
  • Regulation
  • Review
  • Ripple
  • Selebriti
  • Siaran Pers
  • Tech
  • Teknologi
  • Viral

Newsletter

  • Home
  • News
  • Gadget
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Review
  • Islami
  • Pariwisata

© 2019 Medanaktual - Powered By Webmedan

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • News
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gadget
  • Ekonomi