Cara Mengurus BPKB Motor yang Hilang 2025
BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) adalah dokumen resmi yang membuktikan kepemilikan kendaraan bermotor. Kehilangan BPKB dapat menjadi masalah besar, tetapi Anda dapat mengurus penggantian dokumen ini dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh pihak kepolisian. Berikut langkah-langkah lengkap cara mengurus BPKB motor yang hilang di tahun 2025.
-
Laporkan Kehilangan ke Kepolisian
Langkah pertama adalah melaporkan kehilangan BPKB ke kantor polisi setempat. Saat melapor, Anda harus membawa dokumen identitas dan informasi kendaraan untuk pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Setelah itu, Anda perlu membuat laporan kehilangan di Reserse Kriminal (Reskrim).
-
Siapkan Dokumen yang Diperlukan
Beberapa dokumen yang harus disiapkan untuk mengurus BPKB yang hilang meliputi:
-
Formulir permohonan penggantian BPKB
-
Fotokopi KTP atau SIM pemilik kendaraan
-
Fotokopi STNK
-
Surat Keterangan Kehilangan dari kepolisian
-
Berita Acara Pemeriksaan dari penyidik kepolisian
-
Surat keterangan dari bank yang menyatakan bahwa BPKB tidak dalam agunan
-
Hasil cek fisik kendaraan yang sudah dilegalisir
-
Bukti pengumuman kehilangan di dua media cetak (koran)
-
Surat pernyataan bermaterai Rp10.000 bahwa BPKB yang hilang tidak terkait kasus pidana atau perdata
-
Surat permohonan blokir BPKB bermaterai
-
-
Lakukan Pemeriksaan Fisik Kendaraan di Samsat
Setelah mendapatkan Surat Keterangan Kehilangan dari kepolisian, pemilik kendaraan harus membawa kendaraannya ke Samsat untuk menjalani pemeriksaan fisik. Hasil pemeriksaan ini akan dicatat dalam Berita Acara Pemeriksaan Fisik Kendaraan.
-
Ajukan Permohonan Penggantian BPKB
Setelah semua dokumen lengkap, ajukan permohonan penggantian BPKB di kantor Samsat atau kepolisian yang menerbitkan BPKB asli. Pastikan semua dokumen diserahkan dengan lengkap agar proses berjalan lancar.
-
Biaya Pengurusan BPKB yang Hilang
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020, biaya penggantian BPKB adalah:
-
Kendaraan roda dua dan tiga: Rp225.000 per penerbitan
-
Kendaraan roda empat atau lebih: Rp375.000 per penerbitan
-
-
Waktu Proses Pengurusan BPKB Baru
Proses penggantian BPKB biasanya memakan waktu sekitar 14-30 hari kerja tergantung dari kebijakan masing-masing kantor Samsat. Pastikan untuk selalu memantau perkembangan pengajuan agar tidak terjadi keterlambatan dalam pengambilan dokumen.
-
Pantau Proses dan Ambil BPKB Baru
Setelah mengajukan permohonan, proses verifikasi akan dilakukan oleh pihak kepolisian dan Samsat. Setelah selesai, Anda bisa mengambil BPKB baru di kantor Samsat sesuai dengan jadwal yang ditentukan.
Mengurus BPKB yang hilang memang memerlukan beberapa tahapan administratif, tetapi dengan persiapan dokumen yang lengkap dan mengikuti prosedur yang ditetapkan, Anda dapat mendapatkan BPKB baru dengan lancar. Pastikan untuk menyimpan BPKB dengan baik agar tidak hilang di kemudian hari.