Sabtu, Mei 24, 2025
  • Beranda
  • Redaksi
  • News
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gadget
  • Ekonomi
Medan Aktual
Penmaru UMSU
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
  • Gadget
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Review
  • Islami
  • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
  • Gadget
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Review
  • Islami
  • Pariwisata
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Artikel

Cara Mengurus KTP Hilang dengan Mudah 2023

by
30 Oktober 2023
in Artikel
0
3
SHARES
18
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Cara Mengurus KTP Hilang dengan Mudah 2023

Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan dokumen penting bagi setiap Warga Negara Indonesia yang berusia 17 tahun ke atas. Jika KTP Anda hilang, sangat penting untuk segera mengurus penggantinya. Kehilangan atau kerusakan KTP bisa menjadi masalah yang rumit, karena KTP adalah identitas resmi seorang warga negara Indonesia dan berpotensi disalahgunakan jika jatuh ke tangan yang salah.

Mengurus KTP yang hilang memerlukan beberapa langkah penting dan persyaratan tertentu. Di bawah ini adalah panduan langkah demi langkah beserta persyaratan untuk mengurus KTP yang hilang:

Related articles

Tempat Beli Bika Ambon di Medan Untuk Oleh-Oleh 2025

Tempat Beli Bika Ambon di Medan Untuk Oleh-Oleh 2025

23 Mei 2025
Panduan Cek Pencairan Bantuan Sosial Keluarga 2025 Secara Online

Panduan Cek Pencairan Bantuan Sosial Keluarga 2025 Secara Online

23 Mei 2025

Persyaratan untuk Mengurus KTP yang Hilang:

Sebelum memulai proses pengurusan KTP yang hilang, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen dan persyaratan berikut:

  1. Surat kehilangan KTP dari kantor polisi.

  2. Surat pengantar KTP hilang dari Kantor Kelurahan.

  3. Formulir permohonan KTP Elektronik baru dari Kelurahan.

  4. Jika KTP rusak, tidak diperlukan surat keterangan kehilangan dari kepolisian, cukup membawa bukti KTP yang rusak.

  5. Pas foto ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar dengan latar belakang merah untuk tahun kelahiran ganjil, atau latar belakang biru untuk tahun kelahiran genap.

  6. Pas foto ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar dengan latar belakang merah untuk tahun kelahiran ganjil, atau latar belakang biru untuk tahun kelahiran genap.

  7. Fotokopi kartu keluarga.

  8. Fotokopi KTP yang hilang (jika ada).

  9. Surat pengantar dari RT/RW.

Langkah-langkah Mengurus KTP yang Hilang:

Berikut adalah panduan langkah demi langkah untuk mengurus KTP yang hilang:

  1. Datang ke kantor polisi terdekat dan membuat laporan kehilangan KTP serta meminta surat keterangan kehilangan. Jika ada, bawa fotokopi KTP yang hilang dan tunjukkan di kantor polisi.

  2. Setelah mendapatkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian, pergilah ke ketua RT/RW untuk mendapatkan surat pengantar.

  3. Selanjutnya, pergi ke kantor Kelurahan untuk mendapatkan surat pengantar dan formulir permohonan KTP baru yang akan diproses di tingkat Kecamatan.

  4. Kunjungi kantor Kecamatan atau Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat dan serahkan semua dokumen yang telah Anda persiapkan kepada petugas. Dokumen akan diperiksa dan diverifikasi.

  5. Tunggu proses pembuatan KTP baru. Proses ini biasanya memakan waktu sekitar tujuh hari kerja.

  6. Setelah selesai, Anda dapat mengambil KTP baru secara langsung, dan biasanya tidak diperkenankan diwakilkan oleh orang lain.

Cara Mengurus KTP yang Hilang secara Online:

Untuk mengurus KTP yang hilang secara online, ikuti langkah-langkah berikut:

  1. Buka situs web Dukcapil daerah tempat tinggal Anda.

  2. Lakukan pendaftaran sebagai pengguna baru dan lengkapi formulir dengan data diri yang diminta.

  3. Setelah mendaftar, pilih opsi “Mengurus KTP hilang” pada menu yang tersedia.

  4. Ikuti petunjuk selanjutnya dan unggah dokumen persyaratan yang telah disebutkan sebelumnya.

  5. Setelah selesai dengan proses pengajuan online, kunjungi Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) terdekat untuk mencetak KTP elektronik baru.

  6. Saat mengambil KTP baru, pastikan untuk membawa dokumen asli yang telah diunggah secara online sebagai verifikasi.

Penting untuk dicatat bahwa layanan pengurusan KTP yang hilang secara online mungkin belum tersedia di semua daerah. Pastikan untuk memeriksa apakah Dukcapil daerah Anda menyediakan layanan ini sebelum mencoba mengurus KTP secara online. Jika layanan online tidak tersedia, Anda dapat mengikuti langkah-langkah manual seperti yang dijelaskan sebelumnya dengan mendatangi kantor polisi, kelurahan, dan kecamatan.

 

Tags: Cara Mengurus KTP Hilang dengan Mudah 2023Cara Mengurus KTP yang Hilang secara OnlineLangkah-langkah Mengurus KTP yang HilangPersyaratan untuk Mengurus KTP yang Hilang
Share1Tweet1
Previous Post

Cara Cek NIK Lewat WhatsApp dan Website Dukcapil

Next Post

Menjaga Kesehatan Jantung: Kunci untuk Hidup yang Panjang dan Berkualitas

Related Posts

Tempat Beli Bika Ambon di Medan Untuk Oleh-Oleh 2025

Tempat Beli Bika Ambon di Medan Untuk Oleh-Oleh 2025

by Anissa
23 Mei 2025
0

Tempat Beli Bika Ambon di Medan Untuk Oleh-Oleh 2025 Medan, ibu kota Sumatera Utara, dikenal dengan keberagaman kuliner khas yang...

Panduan Cek Pencairan Bantuan Sosial Keluarga 2025 Secara Online

Panduan Cek Pencairan Bantuan Sosial Keluarga 2025 Secara Online

by Emillia Dewi
23 Mei 2025
0

Panduan Cek Pencairan Bantuan Sosial Keluarga 2025 Secara Online Pemerintah Indonesia kembali menyalurkan dana bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) pada...

Informasi Lengkap Pendaftaran SPMB SMA/SMK Sumatera Utara Tahun 2025

Informasi Lengkap Pendaftaran SPMB SMA/SMK Sumatera Utara Tahun 2025

by Emillia Dewi
23 Mei 2025
0

Informasi Lengkap Pendaftaran SPMB SMA/SMK Sumatera Utara Tahun 2025 Memasuki tahun ajaran 2025/2026, sistem penerimaan peserta didik baru di Provinsi...

Mudah, Cara Cek SIM Asli Atau Palsu Lewat Hp

Mudah, Cara Cek SIM Asli Atau Palsu Lewat Hp

by Anissa
23 Mei 2025
0

Mudah, Cara Cek SIM Asli Atau Palsu Lewat Hp Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen wajib bagi setiap pengendara kendaraan...

Panduan Lengkap Pembuatan Paspor Online 2025: Mudah dan Praktis

Panduan Lengkap Pembuatan Paspor Online 2025: Mudah dan Praktis

by Emillia Dewi
23 Mei 2025
0

Panduan Lengkap Pembuatan Paspor Online 2025: Mudah dan Praktis Ingin mengurus paspor untuk keperluan perjalanan ke luar negeri? Mulai tahun...

Load More

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Kategori

  • Artikel
  • Ekonomi
  • Gadget
  • Hiburan
  • Hukum
  • Info
  • Islami
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Market
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pilgub Sumut
  • Politik
  • PSMS Medan
  • Regulation
  • Review
  • Ripple
  • Selebriti
  • Siaran Pers
  • Tech
  • Teknologi
  • Viral

Newsletter

  • Home
  • News
  • Gadget
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Review
  • Islami
  • Pariwisata

© 2019 Medanaktual - Powered By Webmedan

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • News
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gadget
  • Ekonomi