Cara Mengurus KTP yang Hilang di Medan
Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan dokumen penting bagi setiap Warga Negara Indonesia yang berusia 17 tahun ke atas. Jika KTP Anda hilang, sangat penting untuk segera mengurus penggantinya. Kehilangan atau kerusakan KTP bisa menjadi masalah yang rumit, karena KTP adalah identitas resmi seorang warga negara Indonesia dan berpotensi disalahgunakan jika jatuh ke tangan yang salah.
Mengurus KTP yang hilang memerlukan beberapa langkah penting dan persyaratan tertentu. Di bawah ini adalah panduan langkah demi langkah beserta persyaratan untuk mengurus KTP yang hilang:
Persyaratan untuk Mengurus KTP yang Hilang:
Sebelum memulai proses pengurusan KTP yang hilang, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen dan persyaratan berikut:
-
Surat kehilangan KTP dari kantor polisi.
-
Surat pengantar KTP hilang dari Kantor Kelurahan.
-
Formulir permohonan KTP Elektronik baru dari Kelurahan.
-
Jika KTP rusak, tidak diperlukan surat keterangan kehilangan dari kepolisian, cukup membawa bukti KTP yang rusak.
-
Pas foto ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar dengan latar belakang merah untuk tahun kelahiran ganjil, atau latar belakang biru untuk tahun kelahiran genap.
-
Pas foto ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar dengan latar belakang merah untuk tahun kelahiran ganjil, atau latar belakang biru untuk tahun kelahiran genap.
-
Fotokopi kartu keluarga.
-
Fotokopi KTP yang hilang (jika ada).
-
Surat pengantar dari RT/RW.
Langkah-langkah Mengurus KTP yang Hilang:
Berikut adalah panduan langkah demi langkah untuk mengurus KTP yang hilang:
-
Datang ke kantor polisi terdekat dan membuat laporan kehilangan KTP serta meminta surat keterangan kehilangan. Jika ada, bawa fotokopi KTP yang hilang dan tunjukkan di kantor polisi.
-
Setelah mendapatkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian, pergilah ke ketua RT/RW untuk mendapatkan surat pengantar.
-
Selanjutnya, pergi ke kantor Kelurahan untuk mendapatkan surat pengantar dan formulir permohonan KTP baru yang akan diproses di tingkat Kecamatan.
-
Kunjungi kantor Kecamatan atau Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat dan serahkan semua dokumen yang telah Anda persiapkan kepada petugas. Dokumen akan diperiksa dan diverifikasi.
-
Tunggu proses pembuatan KTP baru. Proses ini biasanya memakan waktu sekitar tujuh hari kerja.
-
Setelah selesai, Anda dapat mengambil KTP baru secara langsung, dan biasanya tidak diperkenankan diwakilkan oleh orang lain.
Cara Mengurus KTP yang Hilang secara Online:
Untuk mengurus KTP yang hilang secara online, ikuti langkah-langkah berikut:
-
Buka situs web Dukcapil daerah tempat tinggal Anda.
-
Lakukan pendaftaran sebagai pengguna baru dan lengkapi formulir dengan data diri yang diminta.
-
Setelah mendaftar, pilih opsi “Mengurus KTP hilang” pada menu yang tersedia.
-
Ikuti petunjuk selanjutnya dan unggah dokumen persyaratan yang telah disebutkan sebelumnya.
-
Setelah selesai dengan proses pengajuan online, kunjungi Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) terdekat untuk mencetak KTP elektronik baru.
-
Saat mengambil KTP baru, pastikan untuk membawa dokumen asli yang telah diunggah secara online sebagai verifikasi.
Penting untuk dicatat bahwa layanan pengurusan KTP yang hilang secara online mungkin belum tersedia di semua daerah. Pastikan untuk memeriksa apakah Dukcapil daerah Anda menyediakan layanan ini sebelum mencoba mengurus KTP secara online. Jika layanan online tidak tersedia, Anda dapat mengikuti langkah-langkah manual seperti yang dijelaskan sebelumnya dengan mendatangi kantor polisi, kelurahan, dan kecamatan.