Cara Mengurus Sertifikat Halal Dengan Mudah Bagi Pemilik Usaha
Di tengah meningkatnya kesadaran konsumen terhadap kehalalan produk, memiliki sertifikat halal bukan lagi sekadar nilai tambah. Ini sudah menjadi kebutuhan penting, khususnya bagi pelaku usaha di bidang makanan, minuman, kosmetik, hingga farmasi.
Tak hanya untuk membangun kepercayaan, sertifikat halal juga membuka jalan lebih lebar untuk masuk ke pasar yang lebih luas—baik lokal maupun internasional.
Namun, sebagian pelaku usaha masih merasa bingung atau menganggap prosesnya rumit. Padahal, jika tahu caranya, pengurusan sertifikat halal bisa dilakukan dengan cukup mudah dan efisien
Apa Itu Sertifikat Halal?
Sertifikat halal adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang menyatakan bahwa suatu produk telah memenuhi syariat Islam dalam proses produksinya.
Mulai dari bahan baku, pengolahan, penyimpanan, distribusi, hingga penyajian—semuanya diperiksa untuk memastikan tidak mengandung unsur haram atau najis.
Fungsi dan Manfaat Sertifikat Halal
- Meningkatkan Kepercayaan Konsumen
Dengan label halal, konsumen Muslim akan lebih yakin untuk membeli produkmu. Selain itu, ini juga mencerminkan komitmen usaha terhadap kualitas dan kebersihan. - Memperluas Pasar
Produk bersertifikat halal berpeluang besar menembus pasar ekspor, terutama di negara-negara mayoritas Muslim seperti Malaysia, Brunei, dan Timur Tengah - Memenuhi Kewajiban Hukum
Peraturan di Indonesia, terutama UU Jaminan Produk Halal, mewajibkan produk tertentu untuk memiliki sertifikasi halal. Oleh karena itu, legalitas usahamu akan lebih kuat.
Syarat dan Cara Mengurus Sertifikat Halal
Sebelum mengajukan permohonan sertifikasi halal, beberapa syarat berikut perlu dipenuhi:
- Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Siapkan dokumen penting seperti NPWP, SIUP, dan izin usaha lainnya.
- Siapkan informasi lengkap mengenai produk yang akan disertifikasi, termasuk bahan baku dan proses produksinya.
- Jika Anda memiliki perusahaan, pastikan untuk menunjuk seorang penyelia halal yang bertanggung jawab.
Langkah-Langkah Mengurus Sertifikat Halal
Berikut adalah langkah-langkah yang perlu diikuti untuk mengurus sertifikat halal:
-
Kunjungi situs PTSP Halal di [ptsp. halal. go. id](http://ptsp. halal. go. id).
-
Buat akun sebagai pelaku usaha dengan mengisi data yang diperlukan.
-
Kumpulkan dokumen yang diperlukan, termasuk profil perusahaan, data penanggung jawab, dan informasi produk.
-
Ajukan permohonan sertifikasi melalui platform online.
-
Pilih skema sertifikasi yang sesuai: reguler atau self-declare. Skema self-declare biasanya gratis dan lebih cepat.
-
BPJPH akan memverifikasi dokumen yang diajukan. Pastikan semua data yang diisi adalah lengkap dan akurat.
-
LSH akan melakukan pemeriksaan terhadap kehalalan produk dan memberikan rekomendasi kepada MUI untuk fatwa halal.
-
Setelah menerima fatwa dari MUI, BPJPH akan menerbitkan sertifikat halal yang dapat diunduh melalui aplikasi PTSP Halal.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat mengurus sertifikat halal dengan lebih mudah dan sistematis.