Cara Mengurus STNK Kendaraan di Tahun 2025: Proses Lengkap dan Terbaru
Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan dokumen wajib bagi pemilik kendaraan bermotor di Indonesia. STNK tidak hanya menjadi bukti kepemilikan kendaraan, tetapi juga menjadi dokumen legal yang menandakan bahwa kendaraan tersebut telah terdaftar secara resmi oleh pihak berwenang. Di tahun 2025, pemerintah telah mempermudah proses pembuatan dan perpanjangan STNK, baik untuk kendaraan baru, kendaraan bekas, maupun perpanjangan masa berlaku STNK.
-
Persiapan dan Syarat Mengajukan STNK
Sebelum melakukan proses pengurusan STNK, berikut adalah persyaratan utama yang perlu dipenuhi:
-
Kendaraan yang Sah: Kendaraan harus memenuhi ketentuan hukum dan tidak terlibat kasus hukum.
-
Dokumen Wajib:
- BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor)
- Faktur pembelian atau surat jual beli
- KTP pemilik kendaraan yang aktif
- NPWP jika kendaraan dimiliki oleh perusahaan atau lembaga
- Status Pajak: Pajak kendaraan tahunan harus sudah dibayar.
-
Pemeriksaan Kendaraan: Pemeriksaan nomor rangka dan mesin akan dilakukan untuk mencocokkan data dengan dokumen.
-
-
Tahapan Pembuatan STNK Baru
Terdapat dua metode utama dalam mengurus STNK: secara online maupun langsung di kantor SAMSAT.
-
Pendaftaran Lewat Jalur Online
Langkah-langkah pengajuan STNK secara daring:
- Masuk ke Situs Resmi atau gunakan aplikasi Samsat Digital Nasional.
- Lengkapi Formulir Elektronik dengan data pribadi dan informasi kendaraan.
- Unggah Dokumen yang Diperlukan seperti KTP, BPKB, faktur pembelian, dan bukti pembayaran pajak.
- Verifikasi Data dilakukan oleh petugas. Bila sudah valid, Anda akan menerima notifikasi untuk jadwal penerbitan STNK.
-
Pendaftaran Langsung di Kantor SAMSAT
Jika memilih proses tatap muka:
- Kunjungi kantor SAMSAT terdekat dengan membawa seluruh dokumen yang diminta.
- Isi formulir pendaftaran dan lakukan cek fisik kendaraan.
- Bayar pajak dan biaya administrasi.
- Setelah proses selesai, STNK akan diterbitkan dalam waktu yang ditentukan.
-
-
Informasi dalam STNK yang Diterbitkan
STNK yang Anda terima akan memuat data berikut:
-
Nomor registrasi kendaraan
-
Jenis, merek, dan model kendaraan
-
Nomor mesin dan nomor rangka
-
Identitas lengkap pemilik kendaraan
-
Mulai 2025, STNK juga dilengkapi dengan kode QR untuk memudahkan verifikasi keaslian secara digital.
-
-
Perpanjangan STNK Setelah Masa Berlaku Habis
STNK memiliki masa berlaku selama 5 tahun dan harus diperpanjang setelahnya. Proses perpanjangan kini lebih fleksibel, bisa dilakukan secara online maupun langsung.
-
Perpanjangan STNK via Online
- Akses aplikasi Samsat Digital atau situs resmi.
- Isi data kendaraan dan lakukan pembayaran pajak.
- STNK yang diperbarui akan dikirimkan ke alamat Anda atau bisa diunduh secara digital.
-
Perpanjangan di SAMSAT
- Bawa dokumen STNK lama, KTP, dan bukti pembayaran.
- Tidak perlu cek fisik kendaraan kecuali ada perubahan data.
- STNK baru akan dicetak dan diberikan setelah pembayaran selesai.
-
-
Pengurusan STNK untuk Kendaraan Bekas
Untuk Anda yang membeli kendaraan bekas, proses balik nama STNK wajib dilakukan.
Berikut tahapannya:-
Siapkan surat jual beli kendaraan
-
Bawa STNK dan BPKB dari pemilik sebelumnya
-
Pastikan tidak ada tunggakan pajak
-
Setelah dokumen diverifikasi, STNK baru atas nama pemilik baru akan diterbitkan.
-