Cara Mengurus STNK Untuk Pengguna Baru dengan Online Tahun 2025
Mengurus Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) baru kini semakin mudah berkat layanan online yang disediakan oleh pihak kepolisian.
Bagi Anda yang baru saja membeli kendaraan, proses ini dapat dilakukan tanpa harus mengantre di kantor Samsat dengan memanfaatkan aplikasi resmi dari Korlantas Polri, yaitu SIGNAL Samsat Digital Nasional. Berikut panduan lengkap cara mengurus STNK secara online dengan mudah dan praktis.
Apa Itu Aplikasi SIGNAL?
SIGNAL adalah aplikasi resmi yang memudahkan pemilik kendaraan untuk melakukan berbagai layanan administrasi kendaraan bermotor secara online. Layanan yang tersedia meliputi:
- Pendaftaran kendaraan baru
- Pembayaran pajak STNK tahunan
- Pengesahan STNK
- Penerbitan dokumen elektronik seperti e-TBPKP dan e-Pengesahan
Dengan SIGNAL, Anda bisa mengurus STNK tanpa harus antri di kantor Samsat, cukup dari smartphone Anda.
Langkah-Langkah Mengurus STNK Secara Online untuk Pengguna Baru
-
Unduh dan Daftar Akun di Aplikasi SIGNAL
-
-
Cari aplikasi SIGNAL Samsat Digital di Play Store (untuk Android) atau App Store (untuk iOS).
-
Buka aplikasi tersebut dan pilih menu “Daftar” untuk membuat akun baru.
-
Isi data diri Anda, meliputi NIK, nama sesuai KTP, alamat email, nomor telepon, dan buatlah kata sandi.
-
Unggah foto KTP Anda dan lakukan verifikasi biometrik dengan swafoto.
-
Masukkan kode OTP yang akan dikirimkan melalui SMS.
-
Verifikasi akun Anda melalui tautan yang dikirim ke email.
-
-
Tambahkan Data Kendaraan
-
- Setelah akun Anda aktif, masuklah ke aplikasi dan pilih menu “Tambah Data Kendaraan Bermotor. “
- Pilih status kepemilikan kendaraan, seperti “Milik Sendiri” jika kendaraan atas nama Anda.
- Masukkan nomor pelat kendaraan (NRKB) dan lima digit terakhir nomor rangka kendaraan.
- Setujui pernyataan kebenaran data dan klik “Lanjut. “
-
Lengkapi Persyaratan Dokumen
Untuk pengurusan STNK baru, siapkan dokumen-dokumen berikut:
-
- Faktur pembelian kendaraan
- KTP pemilik kendaraan
- Bukti pembayaran pajak kendaraan (jika melakukan perpanjangan)
- Dokumen lain sesuai ketentuan Samsat setempat
-
Proses Pembayaran Pajak dan Pengesahan STNK
-
- Pilih kendaraan yang ingin diurus di aplikasi.
- Periksa total biaya yang harus Anda bayar.
- Pilih metode pembayaran yang tersedia, seperti mobile banking, ATM, dompet digital, atau marketplace.
- Lakukan pembayaran dalam waktu yang ditentukan, biasanya dalam 2 jam setelah kode bayar diterbitkan.
-
Terima Dokumen Elektronik dan Stiker Pengesahan
Setelah pembayaran berhasil, Anda akan menerima e-TBPKP dan stiker pengesahan STNK dalam bentuk elektronik.
Dokumen fisik dapat dikirim ke alamat Anda melalui pos jika opsi ini diaktifkan.
Tempelkan stiker pengesahan pada kolom yang sesuai di STNK Anda.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat dengan mudah mengurus STNK secara online.