Selasa, Mei 20, 2025
  • Beranda
  • Redaksi
  • News
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gadget
  • Ekonomi
Medan Aktual
Penmaru UMSU
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
  • Gadget
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Review
  • Islami
  • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
  • Gadget
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Review
  • Islami
  • Pariwisata
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Artikel

Cara Mengurus Surat Numpang Nikah untuk Pria di Medan

by
20 November 2023
in Artikel
0
18
SHARES
127
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Cara Mengurus Surat Numpang Nikah untuk Pria di Medan

Dalam perjalanan pernikahan, terdapat persyaratan yang harus dipenuhi, baik dari segi budaya maupun administrasi hukum. Apabila Anda berencana untuk menikah, tetapi pasangan Anda memiliki domisili administratif yang berbeda, maka diperlukan surat numpang nikah atau surat rekomendasi nikah yang diterbitkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA). Mari kita eksplor lebih lanjut mengenai persyaratan pengurusan surat numpang nikah dalam artikel ini.

Jika calon mempelai pria ingin melaksanakan pernikahan di kediaman calon mempelai wanita di Medan, langkah-langkah untuk mengurus surat numpang nikah sebagai berikut:

Related articles

Cara Mengurus STNK Kendaraan di Tahun 2025: Proses Lengkap dan Terbaru

Cara Mengurus STNK Kendaraan di Tahun 2025: Proses Lengkap dan Terbaru

20 Mei 2025
Apa Saja Jalur Masuk SPMB SMASMK Sumut 2025 Ini Penjelasannya!

Apa Saja Jalur Masuk SPMB SMA/SMK Sumut 2025? Ini Penjelasannya!

20 Mei 2025

Cara Mengurus Surat Numpang Nikah Offline:

  1. Kunjungi RT dan RW:
    • Bawa fotokopi KTP dan KK ke kantor RT dan RW.
    • Dapatkan surat pengantar ke kelurahan.
  2. Kunjungi Kelurahan:
    • Datang ke kelurahan tempat tinggal calon mempelai pria.
    • Dapatkan surat pengantar ke KUA di daerah domisili calon mempelai pria.
  3. Isi Formulir:
    • Isi formulir resmi N1, N2, dan N4.
    • Lampirkan surat keterangan belum menikah.
  4. Kunjungi KUA:
    • Datang ke KUA di daerah domisili calon mempelai pria.
    • Dapatkan rekomendasi surat numpang nikah.
  5. Daftarkan Pernikahan:
    • Setelah mendapatkan surat numpang nikah, datang ke KUA yang menjadi daerah lokasi pernikahan.
    • Daftarkan pernikahan.

Cara Mengurus Surat Numpang Nikah Online:

  1. Akses Laman Resmi:
    • Kunjungi laman simkah.kemenag.go.id.
    • Klik “Daftar” untuk membuat akun.
  2. Isi Data Diri:
    • Masukkan email, nama, NIK, dan password.
    • Isi data diri, jadwal, lokasi pernikahan, data calon suami, data calon istri, wali nikah, dan dokumen yang dibutuhkan.
  3. Pembayaran:
    • Invoice pembayaran akan otomatis di-generate oleh sistem.
    • Bayar tagihan sesuai dengan informasi yang tertera dalam invoice.
  4. Proses Pemeriksaan:
    • Setelah pembayaran, tunggu pemberitahuan terkait proses selanjutnya.
    • Pemeriksaan data nikah calon pengantin dan wali nikah di KUA tempat akad nikah.

Dokumen Persyaratan:

  • Surat pengantar pernikahan dari Kepala Desa atau Lurah (Model N1).
  • Surat persetujuan mempelai (Model N4).
  • Surat izin orang tua jika belum berusia 21 tahun (Model N5).
  • Fotokopi KTP, Kartu Keluarga, akta kelahiran, dan ijazah terakhir.
  • Surat keterangan belum kawin dari Desa/Kelurahan.
  • Surat rekomendasi numpang nikah dari Desa/Kelurahan.
  • Pas foto warna 3×4 dengan background biru (2 lembar).
  • Surat dispensasi dari Pengadilan bagi calon mempelai yang berusia kurang dari 19 tahun.
  • Fotokopi Akta cerai/akta kematian/ keterangan kematian bagi yang berstatus duda atau janda.

Semua berkas persyaratan perlu difotokopi 1 rangkap. Dengan mengikuti langkah-langkah ini, calon mempelai pria di Medan dapat mengurus surat numpang nikah dengan baik dan sesuai ketentuan.

Tags: Cara Mengurus Surat Numpang Nikah untuk Pria di MedanSurat Numpang Nikah untuk Pria di Medan
Share7Tweet5
Previous Post

Cara Pemadanan NIK dan NPWP untuk Warga Medan

Next Post

Cara Membayar Paspor untuk Warga Medan Melalui ATM, Mobile Banking, dan Kantor Pos

Related Posts

Cara Mengurus STNK Kendaraan di Tahun 2025: Proses Lengkap dan Terbaru

Cara Mengurus STNK Kendaraan di Tahun 2025: Proses Lengkap dan Terbaru

by Emillia Dewi
20 Mei 2025
0

Cara Mengurus STNK Kendaraan di Tahun 2025: Proses Lengkap dan Terbaru Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan dokumen wajib bagi...

Apa Saja Jalur Masuk SPMB SMASMK Sumut 2025 Ini Penjelasannya!

Apa Saja Jalur Masuk SPMB SMA/SMK Sumut 2025? Ini Penjelasannya!

by Anissa
20 Mei 2025
0

Apa Saja Jalur Masuk SPMB SMA/SMK Sumut 2025? Ini Penjelasannya! Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Sumatera Utara (Sumut) 2025 resmi...

Panduan Mengurus Surat Kuasa Tahun 2025: Praktis, Jelas, dan Sah Secara Hukum

Panduan Mengurus Surat Kuasa Tahun 2025: Praktis, Jelas, dan Sah Secara Hukum

by Emillia Dewi
20 Mei 2025
0

Panduan Mengurus Surat Kuasa Tahun 2025: Praktis, Jelas, dan Sah Secara Hukum Dalam berbagai situasi, kita mungkin tidak selalu bisa...

Bantuan Sosial Kota Medan 2025: Ini Daftar Warga yang Berhak Menerimanya

Bantuan Sosial Kota Medan 2025: Ini Daftar Warga yang Berhak Menerimanya

by Emillia Dewi
20 Mei 2025
0

Bantuan Sosial Kota Medan 2025: Ini Daftar Warga yang Berhak Menerimanya Tahun 2025, pemerintah kembali menjalankan program bantuan sosial (bansos)...

Cara Mengurus Balik Nama Kendaraan di Tahun 2025

Cara Mengurus Balik Nama Kendaraan di Tahun 2025

by Emillia Dewi
20 Mei 2025
0

Cara Mengurus Balik Nama Kendaraan di Tahun 2025 Jika kamu baru saja membeli kendaraan bekas atau mendapatkan kendaraan melalui warisan...

Load More

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Kategori

  • Artikel
  • Ekonomi
  • Gadget
  • Hiburan
  • Hukum
  • Info
  • Islami
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Market
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pilgub Sumut
  • Politik
  • PSMS Medan
  • Regulation
  • Review
  • Ripple
  • Selebriti
  • Siaran Pers
  • Tech
  • Teknologi
  • Viral

Newsletter

  • Home
  • News
  • Gadget
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Review
  • Islami
  • Pariwisata

© 2019 Medanaktual - Powered By Webmedan

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • News
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gadget
  • Ekonomi