Cara Mengurus Surat Numpang Nikah untuk Pria di Medan
Dalam perjalanan pernikahan, terdapat persyaratan yang harus dipenuhi, baik dari segi budaya maupun administrasi hukum. Apabila Anda berencana untuk menikah, tetapi pasangan Anda memiliki domisili administratif yang berbeda, maka diperlukan surat numpang nikah atau surat rekomendasi nikah yang diterbitkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA). Mari kita eksplor lebih lanjut mengenai persyaratan pengurusan surat numpang nikah dalam artikel ini.
Jika calon mempelai pria ingin melaksanakan pernikahan di kediaman calon mempelai wanita di Medan, langkah-langkah untuk mengurus surat numpang nikah sebagai berikut:
Cara Mengurus Surat Numpang Nikah Offline:
- Kunjungi RT dan RW:
- Bawa fotokopi KTP dan KK ke kantor RT dan RW.
- Dapatkan surat pengantar ke kelurahan.
- Kunjungi Kelurahan:
- Datang ke kelurahan tempat tinggal calon mempelai pria.
- Dapatkan surat pengantar ke KUA di daerah domisili calon mempelai pria.
- Isi Formulir:
- Isi formulir resmi N1, N2, dan N4.
- Lampirkan surat keterangan belum menikah.
- Kunjungi KUA:
- Datang ke KUA di daerah domisili calon mempelai pria.
- Dapatkan rekomendasi surat numpang nikah.
- Daftarkan Pernikahan:
- Setelah mendapatkan surat numpang nikah, datang ke KUA yang menjadi daerah lokasi pernikahan.
- Daftarkan pernikahan.
Cara Mengurus Surat Numpang Nikah Online:
- Akses Laman Resmi:
- Kunjungi laman simkah.kemenag.go.id.
- Klik “Daftar” untuk membuat akun.
- Isi Data Diri:
- Masukkan email, nama, NIK, dan password.
- Isi data diri, jadwal, lokasi pernikahan, data calon suami, data calon istri, wali nikah, dan dokumen yang dibutuhkan.
- Pembayaran:
- Invoice pembayaran akan otomatis di-generate oleh sistem.
- Bayar tagihan sesuai dengan informasi yang tertera dalam invoice.
- Proses Pemeriksaan:
- Setelah pembayaran, tunggu pemberitahuan terkait proses selanjutnya.
- Pemeriksaan data nikah calon pengantin dan wali nikah di KUA tempat akad nikah.
Dokumen Persyaratan:
- Surat pengantar pernikahan dari Kepala Desa atau Lurah (Model N1).
- Surat persetujuan mempelai (Model N4).
- Surat izin orang tua jika belum berusia 21 tahun (Model N5).
- Fotokopi KTP, Kartu Keluarga, akta kelahiran, dan ijazah terakhir.
- Surat keterangan belum kawin dari Desa/Kelurahan.
- Surat rekomendasi numpang nikah dari Desa/Kelurahan.
- Pas foto warna 3×4 dengan background biru (2 lembar).
- Surat dispensasi dari Pengadilan bagi calon mempelai yang berusia kurang dari 19 tahun.
- Fotokopi Akta cerai/akta kematian/ keterangan kematian bagi yang berstatus duda atau janda.
Semua berkas persyaratan perlu difotokopi 1 rangkap. Dengan mengikuti langkah-langkah ini, calon mempelai pria di Medan dapat mengurus surat numpang nikah dengan baik dan sesuai ketentuan.