Cara Mengurus Surat Pindah di Medan Ke Luar Kota Online Tanpa Antri
Mengurus surat pindah di Medan untuk kepindahan ke luar kota kini semakin mudah, terutama dengan adanya layanan online. Selain itu, proses yang dulunya membutuhkan waktu lama dan antrian panjang di kantor Disdukcapil, kini bisa dilakukan dengan lebih efisien tanpa harus keluar rumah. Misalnya, Anda dapat mengajukan permohonan surat pindah kapan saja dan di mana saja melalui perangkat yang terhubung ke internet.
Namun, meskipun prosesnya lebih cepat, ada beberapa syarat dan langkah yang harus persiapkan dengan baik. Oleh karena itu, penting untuk memahami seluruh tahapan dengan cermat agar pengajuan berjalan lancar.
Mengurus Surat Pindah Di Medan
Mengurus surat pindah adalah langkah penting ketika Anda berpindah domisili, terutama jika pindah ke luar kota. Surat ini diperlukan untuk memperbaharui data kependudukan. Selain itu, surat pindah juga membantu dalam proses administrasi lainnya, seperti pembuatan Kartu Keluarga (KK) dan KTP baru.
Syarat Surat Pindah – Luar Kota di Medan
-
KK
-
KTP atau Surat Keterangan
-
Akta Cerai (Jika ada Perubahan Status)
-
Akta Kematian / Surat Kematian (Jika ada perubahan status)
-
Surat Pernyataan Lainnya
-
Surat Pernyataan Lainnya.
-
Formulir F-1.03 Halaman 1
-
Formulir F-1.03 Halaman 2
Cara Mengurus Surat Pindah di Medan Ke Luar Kota Online
Untuk mengurus surat pindah di Medan ke luar kota melalui aplikasi SIBISA, Anda bisa mengikuti langkah-langkah berikut:
-
Buka situs SIBISA di https://sibisa.pemkomedan.go.id
-
Buat akun SIBISA
-
Pilih menu pendaftaran dokumen
-
Unggah dokumen yang diminta
-
Isi formulir yang disediakan
-
Submit pendaftaran untuk mendapatkan kode ID dan barcode pendaftaran
-
Pantau kolom catatan setiap hari
-
Jika dokumen sudah selesai, akan ada tanggal pengambilan di kolom catatan
-
Ambil dokumen di kantor Dukcapil Kota Medan atau terima via pos
Comments 1