Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan untuk Anggota Keluarga yang Telah Meninggal Dunia di Medan
medanaktual.com – Ketika anggota keluarga tercinta telah meninggal dunia, penting untuk mengurus penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan mereka. Hal ini tidak hanya mencegah tagihan iuran terus berjalan, tetapi juga mempermudah administrasi lainnya. Proses ini dapat dilakukan secara online maupun langsung dengan mengunjungi kantor BPJS Kesehatan terdekat di Medan.Untuk menonaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan bagi anggota keluarga yang telah meninggal dunia di Medan, Anda memiliki dua opsi: secara online melalui layanan PANDAWA atau secara langsung dengan mengunjungi kantor BPJS Kesehatan terdekat.
1. Melalui Layanan PANDAWA (Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp):
- Persiapan Dokumen:
- Surat keterangan kematian dari fasilitas kesehatan, RT, kelurahan, atau akta kematian dari Dukcapil.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) almarhum.
- Kartu Keluarga (KK).
- Langkah-langkah:
- Kirim pesan WhatsApp ke nomor 0811-1816-5165 pada jam kerja.
- Anda akan menerima tautan yang dapat diakses maksimal selama satu jam.
- Klik tautan tersebut dan pilih opsi “Pengurangan Anggota Keluarga PPU dan PBPU/Mandiri”.
- Ikuti petunjuk yang diberikan dan unggah dokumen yang diminta.
- Setelah proses selesai, status kepesertaan akan dinonaktifkan secara otomatis, dan tagihan iuran akan berhenti.
2. Melalui Kantor BPJS Kesehatan Terdekat:
- Persiapan Dokumen:
- Surat keterangan kematian atau akta kematian.
- Kartu Keluarga (KK).
- Langkah-langkah:
- Kunjungi kantor BPJS Kesehatan terdekat di Medan.
- Ambil nomor antrean untuk layanan administrasi.
- Sampaikan maksud Anda kepada petugas untuk menonaktifkan kepesertaan anggota keluarga yang telah meninggal.
- Serahkan dokumen yang diperlukan kepada petugas.
- Petugas akan memproses penonaktifan kepesertaan tersebut.
Comments 1