Cara Mudah Balik Nama Kendaraan 2025 Agar Mudah Bayar Pajak Lewat SIGNAL
Memiliki kendaraan bermotor bukan sekadar soal kenyamanan dalam berkendara, tetapi juga membawa tanggung jawab administratif yang perlu diperhatikan. Salah satu langkah penting yang sering kali terlewatkan adalah proses balik nama kendaraan.
Dengan melakukan balik nama, Anda dapat memastikan bahwa data kepemilikan kendaraan sesuai dengan identitas Anda, yang akan memudahkan berbagai urusan, termasuk dalam hal pembayaran pajak.
Mulai tahun 2025, pemerintah telah memberikan kemudahan dengan menghapus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas. Ini adalah peluang bagus bagi Anda untuk segera mengurus balik nama tanpa harus memikirkan biaya tambahan.
Selain itu, kehadiran aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) memungkinkan Anda untuk membayar pajak kendaraan dengan cara yang lebih praktis, tanpa perlu antre di kantor Samsat.
Pentingnya Balik Nama Kendaraan
1. Kepemilikan kendaraan dijamin secara legal.
2. Proses administrasi menjadi lebih mudah.
3. Pembayaran pajak dapat dilakukan melalui aplikasi SIGNAL.
4. Memudahkan pencarian jika STNK atau BPKB hilang.
5. Mempermudah proses klaim asuransi kecelakaan.
6. Melindungi pemilik dari potensi penyalahgunaan kendaraan oleh pihak lain.
7. Berkontribusi dalam program pembangunan daerah.
Syarat Balik Nama Kendaraan 2025
- KTP asli dan fotokopi
- BPKB asli dan fotokopi
- STNK asli dan fotokopi
- Faktur pembelian bermaterai
- Surat kuasa jika diwakilkan
Cara Balik Nama Kendaraan lewat SIGNAL
Langkah-langkah menggunakan SIGNAL untuk balik nama kendaraan:
-
Unduh aplikasi SIGNAL dari Google Play Store atau App Store.
-
Buat akun dan lengkapi data diri sesuai KTP.
-
Pilih menu “Balik Nama Kendaraan” dan masukkan data kendaraan.
-
Unggah dokumen yang diperlukan secara digital.
-
Lakukan pembayaran biaya balik nama dan pajak kendaraan melalui fitur pembayaran di aplikasi.
-
Tunggu proses verifikasi dari petugas.
-
Setelah selesai, kartu digital dan bukti pembayaran akan otomatis tersimpan di aplikasi.
Biaya Balik Nama Kendaraan 2025
Mulai 5 Januari 2025, pemerintah Indonesia secara resmi menghapuskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas. Dengan demikian, saat Anda melakukan proses balik nama untuk kendaraan bekas, Anda tidak lagi perlu membayar BBNKB, yang sebelumnya merupakan salah satu komponen biaya terbesar dalam proses ini.
Namun, meskipun BBNKB telah dihapus, masih ada beberapa biaya lain yang perlu dipersiapkan saat melakukan balik nama kendaraan bekas, antara lain:
1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Besaran pajak ini tergantung pada nilai jual kendaraan dan tarif yang berlaku di daerah Anda.
2. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)
Biaya ini juga bervariasi tergantung pada jenis kendaraan yang dimiliki.
3. Biaya Administrasi
Ini mencakup biaya untuk penerbitan STNK, BPKB, dan plat nomor baru.
Sebagai contoh, untuk kendaraan roda dua, biaya penerbitan STNK sekitar Rp100. 000, untuk BPKB sekitar Rp225. 000, dan plat nomor sekitar Rp60. 000. Sedangkan untuk kendaraan roda empat, biaya penerbitan STNK sekitar Rp200. 000, BPKB sekitar Rp375. 000, dan plat nomor sekitar Rp100. 000.