Cara Mudah Cek Daftar DPT dan Pindah TPS Pemilu 2024 di Medan
Pemilihan Umum 2024 akan digelar pada 14 Februari 2024. Bagi yang telah mendaftar sebagai pemilih, penting untuk memeriksa lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk pemilu mendatang.
KPU menyediakan layanan cek DPT online yang memudahkan warga Indonesia untuk memastikan keikutsertaan mereka dalam Pemilu 2024. Ini juga memungkinkan pemilih yang sudah terdaftar untuk memindahkan tempat memilih atau TPS sesuai kebutuhan mereka.
Langkah-langkah untuk Mengecek DPT Online:
-
Kunjungi situs resmi KPU di infopemilu.kpu.go.id.
-
Pilih opsi “Cek DPT Online”.
-
Masukkan NIK atau Nomor Paspor bagi Pemilih Luar Negeri.
-
Klik “Cari”.
-
Informasi seperti nama lengkap, nomor DPT, dan alamat TPS akan muncul jika Anda terdaftar.
Cara Pindah TPS untuk Pemilu 2024:
Pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dapat melaporkan pemindahan TPS kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau KPU Kabupaten/Kota baik tempat asal maupun tempat tujuan.
Pelaporan harus dilakukan paling lambat 7 hari sebelum hari pemungutan suara pada 14 Februari 2024.
Calon pemilih dapat memindahkan TPS jika memenuhi syarat KPU seperti:
-
Sedang berada di tempat lain saat hari pemungutan suara.
-
Menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan.
-
Penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial atau rehabilitasi.
-
Menjalani rehabilitasi narkoba.
-
Berada dalam tahanan atau lembaga pemasyarakatan.
-
Ada tugas belajar/menempuh pendidikan.
-
Pindah domisili.
-
Terdampak bencana alam.
-
Bekerja di luar domisili.
-
Keadaan tertentu sesuai peraturan perundang-undangan.
Proses Pindah TPS:
-
Datang ke PPS, PPK, atau KPU Kabupaten/Kota.
-
Bawa bukti alasan pindah memilih (seperti surat sakit atau surat tugas).
-
KPU akan menetapkan TPS di sekitar tempat tujuan yang masuk dalam DPTb.
-
Pemilih akan diberikan formulir A-Surat Pindah TPS sebagai bukti dari KPU.
Masyarakat yang belum terdaftar dalam DPT Pemilu tidak dapat memindahkan tempat memilih. Namun, mereka masih dapat memilih di TPS sesuai domisili e-KTP mereka dengan meminta masuk dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Dengan informasi ini, diharapkan proses cek DPT online dan pemindahan TPS untuk Pemilu 2024 dapat dilakukan dengan lebih lancar dan efisien.