Cara Mudah Cek Pencairan Dana KJP Tahap 1 Februari 2025
Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta telah mengumumkan pencairan bantuan KJP Plus tahap 2 tahun 2024 yang akan berlangsung secara bertahap mulai 4 Februari 2025. Bantuan ini diberikan kepada 523.622 peserta didik di seluruh DKI Jakarta, mencakup jenjang SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK, dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).
Cara Cek Penerima KJP Plus Tahap 2 Cair Februari 2025
Berikut langkah-langkah untuk mengecek status penerima KJP Plus secara online:
-
Buka laman resmi kjp.jakarta.go.id
-
Pilih menu “Periksa Status Penerimaan KJP”
-
Pilih opsi “Pencarian”
-
Masukkan NIK KTP orang tua penerima KJP Plus
-
Pilih “Tahun” dan pilih 2024
-
Pilih “Tahap 2”
-
Klik “Cek”
-
Data penerima KJP Plus akan muncul di layar
Besaran Dana KJP Plus Tahap 2 Februari 2025
Besaran dana yang diterima setiap jenjang pendidikan adalah sebagai berikut:
-
SD/MI: Rp 250.000/bulan (Biaya Rutin Rp 135.000 + Dana Berkala Rp 115.000). Tambahan SPP untuk SD/MI Swasta Rp 130.000/bulan.
-
SMP/MTs: Rp 300.000/bulan (Dana Rutin Rp 185.000 + Dana Berkala Rp 115.000). Tambahan SPP untuk SMP/MTs Swasta Rp 170.000/bulan.
-
SMA/MA: Rp 420.000/bulan (Dana Rutin Rp 235.000 + Dana Berkala Rp 185.000). Tambahan SPP untuk SMA/MA Swasta Rp 290.000/bulan.
-
SMK: Rp 450.000/bulan (Dana Rutin Rp 235.000 + Dana Berkala Rp 215.000). Tambahan SPP untuk SMK Swasta Rp 240.000/bulan.
-
PKBM: Rp 300.000/bulan (Dana Rutin Rp 185.000 + Dana Berkala Rp 115.000).
Perubahan Jadwal Pencairan KJP Plus Tahap 1 Tahun 2025
Disdik DKI Jakarta mengumumkan perubahan jadwal pencairan KJP Plus Tahap 1 Tahun 2025, yang sebelumnya direncanakan cair pada Januari 2025 namun diundur ke Maret 2025. Penundaan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas distribusi dana.
Jadwal Pendataan dan Pencairan KJP Plus Tahap 1 Tahun 2025:
-
13 Januari – 6 Februari 2025: Pendaftaran KJP Plus
-
15 Januari – 8 Februari 2025: Pemadanan data dan verifikasi
-
Februari 2025: Penetapan penerima dan besaran dana melalui Keputusan Gubernur
-
Minggu pertama Maret 2025: Pencairan dana KJP Plus tahap 1
Syarat Penerima KJP Plus 2025
Untuk mendapatkan bantuan KJP Plus, siswa harus memenuhi persyaratan berikut:
-
Terdaftar sebagai warga DKI Jakarta dengan Kartu Keluarga DKI Jakarta.
-
Siswa aktif di sekolah negeri atau swasta di DKI Jakarta.
-
Berasal dari keluarga tidak mampu dengan bukti Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau Basis Data Terpadu (BDT).
-
Memiliki rata-rata nilai rapor minimal 70 selama dua semester berturut-turut (penyesuaian terbaru).
Dengan adanya revisi jadwal pencairan dan mekanisme penyaluran KJP Plus, diharapkan program ini dapat berjalan lebih efektif dan tepat sasaran. Pastikan untuk selalu memantau informasi terbaru melalui laman resmi kjp.jakarta.go.id atau media sosial @disdikdki.
Semoga informasi ini membantu para penerima KJP Plus dalam mengecek pencairan dana bantuan pendidikan mereka!