Cara Mudah Daftar Subsidi LPG 3 Kg bagi Warga Medan: Hanya Menggunakan KTP dan KK!
Pertamina telah memberlakukan batasan pembelian LPG 3 kg mulai 1 Januari 2024 guna memastikan subsidi tepat sasaran. Untuk membeli gas LPG 3 kg, penting bagi masyarakat untuk sudah terdaftar sebagai pelanggan di subpenyalur atau pangkalan.
Bagi warga Medan yang belum terdaftar, registrasi dapat dilakukan dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Tutuka Ariadji, mendorong agar masyarakat yang belum terdaftar segera mendaftar sebelum membeli LPG Tabung 3 Kg.
Proses pendaftaran dianggap mudah, cepat, dan aman, hanya dengan menunjukkan KTP dan KK, ungkap Tutuka dalam Konferensi Pers mengenai Transformasi Subsidi LPG 3 Kg Tepat Sasaran di Jakarta, Rabu (3/1), seperti yang dilaporkan oleh www.esdm.go.id.
Cara Mendaftar Subsidi LPG 3 Kg:
Langkah-langkah untuk mendaftar sebagai pembeli gas LPG 3 kg termasuk:
-
Mengunjungi subpenyalur atau pangkalan terdekat dengan membawa KTP dan KK.
-
Meminta petugas untuk mendaftarkan sebagai pembeli resmi.
-
Petugas akan melakukan pendaftaran di Merchant App dengan memasukkan identitas pembeli seperti NIK, jenis pengguna, foto wajah konsumen, nama lengkap, nomor KK, dan foto KTP.
-
Data akan diverifikasi oleh tim pusat.
-
Setelah diverifikasi, masyarakat dapat melakukan pembelian di berbagai pangkalan.
Bagi Usaha Mikro, syarat pendaftaran tambahan meliputi foto usaha yang dimiliki.
Cara Memeriksa Status Penerima Subsidi LPG 3 Kg:
Untuk memeriksa status penerima subsidi LPG 3 kg, masyarakat dapat mengunjungi situs subsiditepat.mypertamina.id/LPG/CekNIK melalui bantuan subpenyalur atau pangkalan terdekat. Caranya adalah:
- Mendatangi subpenyalur atau pangkalan resmi terdekat.
- Menyebutkan Nomor Induk Kependudukan kepada petugas.
- Petugas akan memeriksa status penerima melalui situs subsiditepat.mypertamina.id/LPG/CekNIK untuk mengetahui apakah telah terdaftar sebagai pemakai rumah tangga, UMKM, petani, atau nelayan.