Jumat, Mei 23, 2025
  • Beranda
  • Redaksi
  • News
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gadget
  • Ekonomi
Medan Aktual
Penmaru UMSU
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
  • Gadget
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Review
  • Islami
  • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
  • Gadget
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Review
  • Islami
  • Pariwisata
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Artikel

Cara Mudah Hapus Anggota Keluarga yang Sudah Meninggal Dunia dari Kartu Keluarga 2025

Emillia Dewi by Emillia Dewi
25 April 2025
in Artikel, Info
0
Cara Mudah Hapus Anggota Keluarga yang Sudah Meninggal Dunia dari Kartu Keluarga 2025

Cara Mudah Hapus Anggota Keluarga yang Sudah Meninggal Dunia dari Kartu Keluarga 2025

5
SHARES
36
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Cara Mudah Hapus Anggota Keluarga yang Sudah Meninggal Dunia dari Kartu Keluarga 2025

Kartu Keluarga (KK) adalah dokumen penting yang mencatat data seluruh anggota keluarga dalam satu rumah tangga. Namun, saat terjadi peristiwa kematian anggota keluarga, data tersebut perlu diperbarui agar KK tetap mencerminkan keadaan yang akurat. Berikut adalah cara mudah menghapus anggota keluarga yang telah meninggal dunia dari Kartu Keluarga pada tahun 2025, lengkap dengan langkah-langkah dan syarat-syarat yang perlu dipenuhi.

Alasan Penghapusan Anggota Keluarga dari KK

Penghapusan anggota keluarga dari KK seringkali terjadi karena berbagai alasan, salah satunya adalah kematian. Penghapusan ini bertujuan untuk menjaga keakuratan data dan memperbarui status anggota keluarga dalam dokumen kependudukan. Alasan lain yang menyebabkan penghapusan adalah pernikahan, pindah domisili, dan perubahan status kewarganegaraan.

Syarat Menghapus Anggota Keluarga yang Telah Meninggal Dunia

Untuk melakukan penghapusan anggota keluarga yang telah meninggal dunia dari KK, Anda perlu menyiapkan dokumen-dokumen berikut:

  • Formulir Pengajuan Perubahan Data KK (Formulir F1-16): Formulir ini harus diketahui oleh Kepala Desa/Lurah, Camat, dan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

  • Kartu Keluarga (KK) Asli: Dokumen ini yang akan diubah.

  • Fotokopi Akta Kematian: Akta kematian harus dikeluarkan oleh Disdukcapil atau KBRI (jika kematian terjadi di luar negeri).

  • KTP Asli dari Anggota Keluarga yang Telah Meninggal: Sebagai bukti identitas anggota keluarga yang sudah meninggal.

  • Pastikan semua dokumen telah siap untuk memastikan proses berjalan lancar.

Langkah-Langkah Penghapusan Anggota Keluarga dari KK

Berikut adalah langkah-langkah yang perlu Anda ikuti untuk menghapus anggota keluarga yang telah meninggal dunia dari KK:

  1. Kunjungi Kantor Kelurahan atau Desa

    Datangi kantor kelurahan atau desa setempat untuk mengambil formulir perubahan KK. Sampaikan maksud Anda kepada petugas bahwa Anda ingin menghapus data anggota keluarga yang telah meninggal.

  2. Isi Formulir dengan Lengkap

    Lengkapi formulir perubahan KK (F1-16) dengan informasi yang benar dan sesuai dengan dokumen pendukung seperti akta kematian dan KTP.

  3. Lampirkan Dokumen Pendukung

    Sertakan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti KK asli, akta kematian, dan KTP anggota keluarga yang telah meninggal. Pastikan dokumen-dokumen ini lengkap dan sesuai dengan persyaratan.

  4. Serahkan Formulir dan Dokumen ke Petugas

    Setelah formulir dan dokumen lengkap, serahkan semuanya kepada petugas di kantor kelurahan atau desa untuk dilakukan verifikasi.

  5. Tunggu Proses Verifikasi

    Petugas akan memverifikasi dokumen yang Anda serahkan. Jika semua persyaratan telah terpenuhi dan data dinyatakan valid, proses penghapusan anggota keluarga yang telah meninggal dunia akan dilanjutkan.

  6. Penerbitan KK Baru

    Setelah verifikasi selesai, Anda akan menerima KK baru yang telah diperbarui, di mana nama anggota keluarga yang telah meninggal tidak lagi tercantum.

Waktu Penyelesaian dan Biaya

Proses penghapusan anggota keluarga yang telah meninggal dunia dari KK biasanya relatif cepat. Estimasi waktu yang dibutuhkan adalah sebagai berikut:

  • Proses pengeditan data: 5 menit

  • Proses tanda tangan elektronik (TTE): 5 menit

Namun, Anda disarankan untuk datang pada hari dan jam kerja untuk mengurus hal ini.

Biaya Pengurusan: Penghapusan anggota keluarga yang telah meninggal dunia dari KK tidak dikenakan biaya alias gratis. Pastikan untuk mengonfirmasi hal ini dengan kantor Disdukcapil setempat, karena kebijakan bisa bervariasi tergantung wilayah.

Pertimbangan Penting

Sebelum melakukan penghapusan anggota keluarga dari KK, perhatikan beberapa hal berikut:

  • Konsultasi dengan Keluarga

    Diskusikan penghapusan anggota keluarga dengan anggota keluarga lainnya untuk memastikan semuanya memahami dan menyetujui proses ini.

  • Pembaruan Dokumen Lain

    Setelah melakukan perubahan di KK, pastikan untuk memperbarui dokumen kependudukan lainnya seperti KTP atau dokumen administrasi lainnya.

  • Kerahasiaan Data

    Pastikan proses penghapusan dilakukan melalui jalur resmi untuk menjaga kerahasiaan data pribadi keluarga Anda.

  • Related articles

    Tempat Beli Bika Ambon di Medan Untuk Oleh-Oleh 2025

    Tempat Beli Bika Ambon di Medan Untuk Oleh-Oleh 2025

    23 Mei 2025
    Panduan Cek Pencairan Bantuan Sosial Keluarga 2025 Secara Online

    Panduan Cek Pencairan Bantuan Sosial Keluarga 2025 Secara Online

    23 Mei 2025

Dengan mengikuti langkah-langkah dan memastikan kelengkapan dokumen, penghapusan anggota keluarga yang telah meninggal dunia dari KK dapat dilakukan dengan mudah dan cepat. Pastikan Anda mengikuti prosedur yang berlaku sesuai dengan peraturan di tahun 2025 untuk memastikan data Anda selalu akurat dan terupdate.

Tags: Cara hapus anggota keluarga dari Kartu KeluargaCara update Kartu Keluarga setelah kematianDokumen penghapusan anggota keluarga di KKKartu Keluarga 2025Kematian dan perubahan data Kartu KeluargaMenghapus anggota keluarga yang meninggal dunia dari KKPenghapusan data kematian dari Kartu KeluargaPerubahan data Kartu Keluarga setelah anggota meninggalProses penghapusan anggota keluarga di Kartu KeluargaSyarat hapus data anggota keluarga meninggal
Share2Tweet1
Previous Post

Apakah Rontgen Bisa Pakai BPJS? Simak Penjelasannya di Sini!

Next Post

Cara Bayar Pakai QRIS Tap dengan Mudah

Related Posts

Tempat Beli Bika Ambon di Medan Untuk Oleh-Oleh 2025

Tempat Beli Bika Ambon di Medan Untuk Oleh-Oleh 2025

by Anissa
23 Mei 2025
0

Tempat Beli Bika Ambon di Medan Untuk Oleh-Oleh 2025 Medan, ibu kota Sumatera Utara, dikenal dengan keberagaman kuliner khas yang...

Panduan Cek Pencairan Bantuan Sosial Keluarga 2025 Secara Online

Panduan Cek Pencairan Bantuan Sosial Keluarga 2025 Secara Online

by Emillia Dewi
23 Mei 2025
0

Panduan Cek Pencairan Bantuan Sosial Keluarga 2025 Secara Online Pemerintah Indonesia kembali menyalurkan dana bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) pada...

Informasi Lengkap Pendaftaran SPMB SMA/SMK Sumatera Utara Tahun 2025

Informasi Lengkap Pendaftaran SPMB SMA/SMK Sumatera Utara Tahun 2025

by Emillia Dewi
23 Mei 2025
0

Informasi Lengkap Pendaftaran SPMB SMA/SMK Sumatera Utara Tahun 2025 Memasuki tahun ajaran 2025/2026, sistem penerimaan peserta didik baru di Provinsi...

Mudah, Cara Cek SIM Asli Atau Palsu Lewat Hp

Mudah, Cara Cek SIM Asli Atau Palsu Lewat Hp

by Anissa
23 Mei 2025
0

Mudah, Cara Cek SIM Asli Atau Palsu Lewat Hp Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen wajib bagi setiap pengendara kendaraan...

Panduan Lengkap Pembuatan Paspor Online 2025: Mudah dan Praktis

Panduan Lengkap Pembuatan Paspor Online 2025: Mudah dan Praktis

by Emillia Dewi
23 Mei 2025
0

Panduan Lengkap Pembuatan Paspor Online 2025: Mudah dan Praktis Ingin mengurus paspor untuk keperluan perjalanan ke luar negeri? Mulai tahun...

Load More

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Kategori

  • Artikel
  • Ekonomi
  • Gadget
  • Hiburan
  • Hukum
  • Info
  • Islami
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Market
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pilgub Sumut
  • Politik
  • PSMS Medan
  • Regulation
  • Review
  • Ripple
  • Selebriti
  • Siaran Pers
  • Tech
  • Teknologi
  • Viral

Newsletter

  • Home
  • News
  • Gadget
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Review
  • Islami
  • Pariwisata

© 2019 Medanaktual - Powered By Webmedan

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • News
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gadget
  • Ekonomi