Cara Mudah Membayar Tunggakan BPJS dan Dendanya di Medan
BPJS Kesehatan memiliki peran vital dalam menjaga kesehatan masyarakat Indonesia. Namun, seringkali pengguna lupa membayar iuran, mengakibatkan nonaktifnya layanan BPJS. Dalam hal ini, peraturan denda sebagaimana asuransi kesehatan umumnya diterapkan.
Peraturan tersebut mencakup tunggakan maksimal 12 bulan dengan denda tertinggi Rp30 juta. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020, kepesertaan dihentikan jika iuran tidak dibayarkan sejak 1 bulan berikutnya.
Denda berlaku selama 45 hari setelah kepesertaan aktif kembali dan rawat inap dilakukan. Sebaliknya, tidak ada denda jika rawat inap tidak terjadi dalam 45 hari setelah kepesertaan diaktifkan. Denda sebesar 5% dari biaya diagnosa awal rawat inap akan dikenakan jika peserta rawat inap dalam kurun waktu tersebut.
Status peserta dihentikan untuk pemilik BPJS mandiri atau yang iurannya dibayarkan oleh pemberi kerja. Pembayaran denda BPJS dapat dilakukan dengan mengaktifkan kembali kepesertaan melalui program REHAB.
Cara Membayar Tunggakan BPJS:
-
Buka aplikasi Mobile JKN.
-
Pilih “Rencana Pembayaran Bertahap”.
-
Temukan informasi tentang program Rehab, total tunggakan, syarat, dan ketentuan.
-
Simulasikan tagihan dan pilih opsi pembayaran.
-
Setujui syarat dan ketentuan program Rehab.
Program ini tersedia untuk peserta JKN-KIS dengan tunggakan 4-24 bulan. Pendaftaran dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN atau BPJS Kesehatan Care Center 165 hingga tanggal 28 bulan berjalan (27 Februari pada bulan Februari).
Dengan mengikuti program ini, peserta hanya perlu membayar cicilan sesuai simulasi pembayaran yang dipilih, memberikan solusi praktis bagi mereka dengan tunggakan lebih dari 3 bulan.