Cara Mudah Membuat NPWP Online 2025, Bisa dari Rumah!
Kini, mengurus NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) makin mudah! Di tahun 2025, kamu nggak perlu lagi datang ke kantor pajak dan antre panjang. Semuanya bisa dilakukan secara online, hanya dengan modal HP atau laptop dan jaringan internet. NPWP adalah nomor identitas resmi yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada setiap wajib pajak, baik pribadi maupun badan usaha. Fungsinya sebagai tanda bahwa kamu terdaftar sebagai pembayar pajak di Indonesia. NPWP dibutuhkan untuk berbagai keperluan, seperti:
-
Mengajukan pinjaman ke bank
-
Melamar kerja di perusahaan formal
-
Mengakses layanan BPJS
-
Mengikuti tender atau proyek pemerintah
-
Mengurus perizinan usaha
Syarat Membuat NPWP Tahun 2025
-
Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (Tanpa Usaha)
-
e-KTP (untuk WNI)
-
Paspor + KITAS/KITAP (untuk WNA)
-
-
Untuk Orang Pribadi dengan Usaha atau Pekerjaan Bebas
-
e-KTP
-
Surat keterangan usaha dari kelurahan atau bukti tagihan listrik (bisa PLN/PDAM)
-
Atau surat pernyataan bermaterai bahwa kamu menjalankan usaha/pekerjaan bebas
-
-
Untuk Badan Usaha (PT, CV, Yayasan, dll)
-
Akta pendirian usaha
-
NPWP salah satu pengurus (atau paspor & surat domisili untuk WNA)
-
Izin usaha (NIB, SIUP, atau keterangan tempat usaha dari kelurahan)
-
Langkah-langkah Daftar NPWP Secara Online 2025
Untuk mendaftar NPWP secara online, kamu bisa menggunakan layanan e-Registration dari Direktorat Jenderal Pajak:
-
Kunjungi Website Resmi Pajak
-
Buka https://ereg.pajak.go.id
-
-
Buat Akun e-Registration DJP
-
Klik Daftar
-
Masukkan alamat email aktif dan kode verifikasi (captcha)
-
Klik link aktivasi yang dikirim ke email kamu
-
-
Login dan Lengkapi Data
Setelah aktivasi berhasil:
-
Login ke akun
-
Isi semua data pribadi secara lengkap dan benar
-
-
Unggah Dokumen Persyaratan
-
Upload e-KTP atau dokumen lainnya sesuai statusmu
-
Pastikan dokumen jelas, tidak buram
-
-
Kirim Formulir Pendaftaran
-
Klik tombol “Kirim” setelah semua data terisi
-
Sistem akan memproses dan memverifikasi datamu
-