Cara Mudah Memperpanjang STNK Secara Online untuk Warga Medan
Kemudahan dalam memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kini semakin dekat bagi warga Medan berkat kemajuan teknologi. Proses ini kini dapat diselesaikan secara daring atau online melalui aplikasi SIGNAL. Bagi Anda yang ingin melakukan perpanjangan STNK atas nama orang lain, berikut adalah langkah-langkahnya:
-
Unduh aplikasi SIGNAL melalui App Store atau Play Store.
-
Buka aplikasi dan klik “Daftar di sini.” Isi data pribadi seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama sesuai KTP, email, nomor ponsel, dan kata sandi.
-
Unggah foto KTP dan lakukan verifikasi wajah.
-
Masukkan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS dan verifikasi melalui link yang dikirimkan ke email.
-
Setelah verifikasi selesai, masuk ke aplikasi dengan memasukkan nomor ponsel dan kata sandi.
-
Pilih menu yang sesuai untuk memulai proses perpanjangan STNK atas nama orang lain.
Langkah-langkah perpanjangan STNK atas nama orang lain menggunakan aplikasi SIGNAL:
-
Pilih tombol tambah untuk menambahkan data kendaraan dan dokumen digital yang diperlukan.
-
Isi kolom pemilik kendaraan dengan nama pemiliknya.
-
Jika kendaraan dimiliki oleh anggota keluarga dalam satu KK, pilih opsi milik keluarga satu KK.
-
Masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) dan lima digit terakhir nomor rangka mesin.
-
Unggah foto E-KTP pemilik kendaraan.
-
Setelah semua kolom terisi, klik “Lanjut.”
-
Konfirmasi data, termasuk alamat pengiriman, dan lakukan pembayaran sesuai pilihan kanal yang tersedia.
-
Klik “Notifikasi Lanjut Proses Pembayaran.”
-
Pilih “Lanjut” untuk membuat kode pembayaran.
-
Pilih bank yang diinginkan dan ikuti panduan pembayaran yang ditampilkan. Klik “Lanjut.”
-
Setelah pembayaran sukses, Anda bisa melakukan transfer melalui bank yang dipilih atau pergi langsung ke teller bank seperti Mandiri, BRI, BNI, dan BTN.
Harap diingat bahwa proses perpanjangan STNK secara online berlaku hanya untuk perpanjangan STNK tahunan atau pengesahan STNK. Dokumen asli yang harus dikirimkan adalah lembaran Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (SKKP PKB). Dengan menggunakan aplikasi SIGNAL, warga Medan dapat dengan mudah dan cepat memperpanjang STNK kendaraan mereka secara online.