Cara Mudah Mengurus Kartu Keluarga (KK) di Kota Medan, Bisa Sambil Rebahan di Rumah!
Kartu Keluarga atau KK adalah salah satu dokumen penting yang wajib dimiliki oleh setiap keluarga di Indonesia. Di dalamnya tercantum data lengkap mengenai susunan anggota keluarga, hubungan antar anggota, serta informasi penting lainnya yang dibutuhkan untuk berbagai urusan administrasi. Mulai dari mengurus KTP, akta kelahiran, NPWP, paspor, hingga surat nikah semuanya butuh KK sebagai syarat dasar. Kabar baiknya, bagi warga Kota Medan, mengurus KK kini jauh lebih mudah dan bisa dilakukan tanpa harus antri panjang di kantor. Bahkan, kamu bisa mengurusnya dari rumah sambil rebahan!
Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) telah menyediakan dua pilihan cara pengurusan KK, yaitu secara online dan offline. Untuk kamu yang ingin serba praktis, cukup akses website resmi di https://sibisa.pemkomedan.go.id atau unduh aplikasi SIBISA di Playstore. Setelah membuat akun, kamu tinggal memilih layanan Kartu Keluarga, mengunggah dokumen asli yang discan atau difoto dengan jelas, lalu mengisi formulir yang disediakan. Setelah permohonan dikirim, kamu akan menerima ID dan barcode pendaftaran yang bisa digunakan untuk memantau status pengajuan. Jika dokumen yang kamu unggah sudah sesuai, KK akan langsung dikirim ke rumah melalui PT Pos Indonesia dengan biaya pengiriman hanya Rp 12.000. Super simple, kan?
Bagi kamu yang lebih nyaman datang langsung, pengurusan secara manual juga masih tersedia. Kamu tinggal datang ke Kantor Disdukcapil Kota Medan beralamat di Jalan Iskandar Muda No. 270, Petisah Tengah, dan bawa semua berkas persyaratan yang dibutuhkan sesuai keperluanmu. Setelah menyerahkan berkas ke petugas customer service, proses penerbitan biasanya memakan waktu maksimal lima hari kerja.
Syarat Umum Mengurus Kartu Keluarga (KK):
- Mengisi Formulir permohonan KK
- Fotokopi KTP elektronik (e-KTP) seluruh anggota keluarga (jika sudah memiliki)
Dokumen pendukung sesuai jenis pengurusan, seperti:
- Buku nikah atau akta perkawinan (untuk KK baru)
- Surat keterangan pindah (jika pindah domisili)
- Akta kelahiran (untuk penambahan anggota keluarga)
- Akta cerai (untuk perubahan karena perceraian)
- Surat keterangan kematian (jika ada anggota meninggal)
- Surat kehilangan dari kepolisian (jika KK hilang)
- Kartu Keluarga lama (untuk perubahan data, pengurangan anggota, atau rusak)
- Surat pernyataan atau dokumen tambahan, jika dibutuhkan (misalnya, surat pengasuhan anak atau surat kesediaan menampung)
Cara Mengurus KK Secara Online (Melalui SIBISA)
- Akses website: https://sibisa.pemkomedan.go.id atau unduh aplikasi SIBISA di Playstore
- Daftar akun atau login
- Pilih menu Kartu Keluarga
- Upload dokumen asli (scan atau foto dengan jelas, bukan fotokopi)
- Isi formulir sesuai permohonan
- Submit permohonan → dapatkan ID & barcode
- Pantau status pengajuan
- Jika diterima, dokumen KK dikirim ke rumah via PT Pos (biaya Rp 12.000)
Cara Mengurus KK Secara Offline (Langsung ke Kantor Disdukcapil)
- Datang ke Kantor Disdukcapil Kota Medan:
📍 Jl. Iskandar Muda No. 270, Petisah Tengah, Medan Petisah
- Ambil nomor antrian dan ke bagian informasi
- Serahkan berkas sesuai keperluan ke petugas customer service
- Tunggu proses (±5 hari kerja)
- Bisa cetak sendiri KK di rumah pakai kertas HVS A4 80 gram