Cara Mudah Mengurus SIM yang Hilang di Kota Medan Tahun 2023
Bagi warga Kota Medan yang mengemudikan kendaraan bermotor, Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen wajib. Terkadang, kehilangan SIM bisa menjadi masalah, namun Anda tidak perlu khawatir. Berikut ini adalah langkah-langkah yang mudah diikuti untuk mengurus SIM yang hilang di Kota Medan, serta biayanya pada tahun 2023.
Langkah-langkah Pengurusan SIM yang Hilang:
-
Laporkan kehilangan SIM Anda ke kantor polisi terdekat untuk mendapatkan surat kehilangan resmi.
-
Kunjungi Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS) terdekat di Kota Medan.
-
Isi formulir pendaftaran yang disediakan di SATPAS.
-
Serahkan dokumen yang diperlukan untuk pengurusan SIM yang hilang kepada petugas.
-
Tunggu proses pemeriksaan selesai.
-
Anda akan diminta untuk mengambil sidik jari, tanda tangan, dan foto untuk penerbitan SIM baru.
-
Dalam beberapa waktu, SIM baru Anda akan selesai dicetak.
-
Terakhir, ambil SIM baru Anda dari petugas.
Dokumen yang Diperlukan untuk Pengurusan SIM yang Hilang:
- Surat kehilangan resmi dari kantor polisi setempat.
- Fotokopi SIM yang hilang (jika masih ada).
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi.
- Surat keterangan kesehatan jasmani dan rohani dari dokter.
Biaya Pengurusan SIM yang Hilang:
Biaya pengurusan SIM yang hilang bervariasi berdasarkan jenis SIM yang Anda miliki. Berikut biaya yang dikenakan di Kota Medan:
- SIM A: Rp 80.000
- SIM B1: Rp 80.000
- SIM B2: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
- SIM C1: Rp 75.000
- SIM C2: Rp 75.000
- SIM D: Rp 30.000
- SIM D1: Rp 30.000
Pastikan Anda membawa dokumen yang diperlukan dan menyiapkan biaya yang sesuai dengan jenis SIM Anda saat mengurus SIM yang hilang. Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat dengan mudah mengganti SIM yang hilang tanpa kesulitan. Ingatlah untuk selalu mematuhi aturan berlalu lintas dan memiliki SIM yang sah saat berkendara di Kota Medan.