Cara Mudah Mengurus Surat Kehilangan di Kantor Polisi Medan
Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK) atau surat kehilangan dari kepolisian menjadi dokumen penting saat kehilangan barang berharga. Berikut adalah panduan praktis untuk mengurus surat kehilangan di kantor polisi:
Syarat Mengurus Surat Kehilangan:
-
Bawa identitas diri asli.
-
Siapkan data yang akan dilaporkan.
-
Lampirkan fotokopi dokumen pendukung (KTP, ATM, STNK, SIM, dll.) atau surat keterangan yang relevan.
Proses Mengurus Surat Kehilangan:
-
Pergi ke kantor polisi setempat, seperti Polsek, Polres, atau Polda.
-
Datang ke bagian pengaduan atau pelayanan masyarakat.
-
Sampaikan maksud dan tujuan Anda untuk membuat SKTLK.
-
Isi formulir yang disediakan, menjelaskan kronologi kehilangan barang.
-
Serahkan syarat dokumen yang diperlukan sesuai jenis barang yang hilang.
-
Tunggu hingga proses selesai.
-
Petugas kepolisian akan menerbitkan SKTLK sebagai bukti laporan kehilangan.
Dengan mengikuti langkah-langkah ini sesuai dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 23 Tahun 2010, Anda dapat dengan mudah mengurus surat kehilangan di kantor polisi setempat.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT