Jumat, Mei 23, 2025
  • Beranda
  • Redaksi
  • News
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gadget
  • Ekonomi
Medan Aktual
Penmaru UMSU
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
  • Gadget
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Review
  • Islami
  • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
  • Gadget
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Review
  • Islami
  • Pariwisata
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Kesehatan

Cara Nonaktifkan Kepesertaan BPJS Kesehatan Akibat Meninggal Tahun 2025

Anissa by Anissa
26 April 2025
in Kesehatan, News
0
Cara Nonaktifkan Kepesertaan BPJS Kesehatan Akibat Meninggal Tahun 2025
4
SHARES
29
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Cara Nonaktifkan Kepesertaan BPJS Kesehatan Akibat Meninggal Tahun 2025

Menghadapi kehilangan anggota keluarga adalah pengalaman yang penuh emosi. Di tengah kesedihan tersebut, terdapat beberapa urusan administratif yang perlu diselesaikan, salah satunya adalah menonaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan almarhum. Proses ini sangat penting untuk mencegah penagihan iuran yang tidak perlu dan memastikan data administrasi tetap akurat.

Berikut cara nonaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan akibat meninggal tahun 2025. Simak syarat, dokumen, dan langkah mudah melalui aplikasi Mobile JKN, call center, dan kantor BPJS.

Related articles

Wagub Sumut Surya Serahkan Penghargaan Lingkungan Hidup 2024 *Tiga Perusahaan Dapat Kategori Emas

23 Mei 2025

Bobby Nasution Apresiasi dan Tindak Lanjuti Rekomendasi DPRD Sumut terhadap LKPj 2024

23 Mei 2025

Dalam upaya memudahkan proses ini, pada tahun 2025, BPJS Kesehatan telah menyediakan opsi penonaktifan baik secara online maupun offline.

Mengapa Perlu Menonaktifkan Kepesertaan BPJS Kesehatan Setelah Meninggal?

Menonaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan setelah kehilangan anggota keluarga sangatlah penting. Selain untuk menghentikan pembayaran iuran yang masih berjalan, hal ini juga berkontribusi pada akurasi data kependudukan dan administrasi BPJS. Oleh karena itu, keluarga atau ahli waris disarankan untuk segera melaporkan kematian dan mengurus proses penonaktifan demi mencegah masalah di masa mendatang.

Untuk melakukan penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan karena meninggal dunia, keluarga atau perwakilannya dapat melakukannya secara online melalui PANDAWA (Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp) atau secara langsung di kantor BPJS Kesehatan.

Dokumen yang Harus Disiapkan

Sebelum mengajukan penonaktifan, pastikan Anda menyiapkan beberapa dokumen berikut:

  • Kartu BPJS Kesehatan peserta yang telah meninggal.
  • Kartu Keluarga (KK).
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) almarhum.
  • Surat Keterangan Kematian dari rumah sakit, kelurahan, atau instansi resmi lainnya.

Dokumen-dokumen ini bisa disiapkan dalam bentuk fisik jika Anda mengurusnya secara langsung di kantor BPJS, atau dalam bentuk digital (scan/foto) jika Anda memilih layanan online.

Cara Menonaktifkan Kepesertaan BPJS Kesehatan Melalui PANDAWA

  • Kirim pesan WhatsApp ke nomor 0811-1816-5165 pada jam kerja.
  • Nantinya akan menerima link yang dapat diakses maksimal dalam waktu satu jam.
  • Klik link tersebut dan pilih menu pengajuan pengurangan anggota keluarga.
  • Isi formulir yang diminta dan unggah dokumen yang diperlukan, seperti akta kematian, KTP, dan Kartu Keluarga (KK).
  • Setelah semua langkah selesai, kepesertaan JKN akan dinonaktifkan dan tagihan iuran akan dihentikan.

Cara Nonaktifkan BPJS di Kantor BPJS Kesehatan

  • Kunjungi kantor BPJS Kesehatan terdekat di Medan.
  • Sampaikan niat Anda untuk menonaktifkan kepesertaan anggota keluarga yang telah meninggal.
  • Pastikan Anda membawa dokumen asli dan fotokopi akta kematian, KTP, serta KK.
  • Isi formulir penonaktifan yang diberikan oleh petugas.
  • Proses penonaktifan akan dilakukan setelah verifikasi dokumen.
Tags: jkn mobile bpjs kesehatanmeninggal dunianonaktifkan bpjs kesehatannonaktifkan bpjs kesehatan yang meninggal duniapandawa bpjs kesehatan
Share2Tweet1
Previous Post

Cara Bayar Cicilan Kredivo Lewat BRImo Tiap Bulan Lancar

Next Post

Cara Cek Penerimaan Bansos PKH Tahap 2 Tahun 2025

Related Posts

Wagub Sumut Surya Serahkan Penghargaan Lingkungan Hidup 2024 *Tiga Perusahaan Dapat Kategori Emas

by Bess Nugraha
23 Mei 2025
0

Wagub Sumut Surya Serahkan Penghargaan Lingkungan Hidup 2024 *Tiga Perusahaan Dapat Kategori Emas MEDAN - Wakil Gubernur (Wagub) Sumatera Utara...

Bobby Nasution Apresiasi dan Tindak Lanjuti Rekomendasi DPRD Sumut terhadap LKPj 2024

by Bess Nugraha
23 Mei 2025
0

Bobby Nasution Apresiasi dan Tindak Lanjuti Rekomendasi DPRD Sumut terhadap LKPj 2024 MEDAN - Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif...

Buka Diskusi Optimalisasi Pelayanan Publik, Rico Waas: Layani Masyarakat dengan Hati dalam Sistem yang Terintegrasi

by Bess Nugraha
23 Mei 2025
0

Buka Diskusi Optimalisasi Pelayanan Publik, Rico Waas: Layani Masyarakat dengan Hati dalam Sistem yang Terintegrasi MEDAN - Masyarakat akan bisa...

Tempat Wisata di Medan Murah dan Hits 2025 yang Instagramable

Tempat Wisata di Medan Murah dan Hits 2025 yang Instagramable

by Anissa
23 Mei 2025
0

Tempat Wisata di Medan Murah dan Hits 2025 yang Instagramable Medan menawarkan banyak tempat wisata murah, hits, dan pastinya Instagramable...

Preman Rantai Mobil Warga karena Tak Diberi Uang Parkir, Padahal Parkir di Rumah Sendiri

Preman Rantai Mobil Warga karena Tak Diberi Uang Parkir, Padahal Parkir di Rumah Sendiri

by Emillia Dewi
23 Mei 2025
0

Preman Rantai Mobil Warga karena Tak Diberi Uang Parkir, Padahal Parkir di Rumah Sendiri Aksi tak masuk akal terjadi di...

Load More

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Kategori

  • Artikel
  • Ekonomi
  • Gadget
  • Hiburan
  • Hukum
  • Info
  • Islami
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Market
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pilgub Sumut
  • Politik
  • PSMS Medan
  • Regulation
  • Review
  • Ripple
  • Selebriti
  • Siaran Pers
  • Tech
  • Teknologi
  • Viral

Newsletter

  • Home
  • News
  • Gadget
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Review
  • Islami
  • Pariwisata

© 2019 Medanaktual - Powered By Webmedan

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • News
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gadget
  • Ekonomi