Cara Nonaktifkan Kepesertaan BPJS Kesehatan Akibat Meninggal Tahun 2025
Menghadapi kehilangan anggota keluarga adalah pengalaman yang penuh emosi. Di tengah kesedihan tersebut, terdapat beberapa urusan administratif yang perlu diselesaikan, salah satunya adalah menonaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan almarhum. Proses ini sangat penting untuk mencegah penagihan iuran yang tidak perlu dan memastikan data administrasi tetap akurat.
Berikut cara nonaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan akibat meninggal tahun 2025. Simak syarat, dokumen, dan langkah mudah melalui aplikasi Mobile JKN, call center, dan kantor BPJS.
Dalam upaya memudahkan proses ini, pada tahun 2025, BPJS Kesehatan telah menyediakan opsi penonaktifan baik secara online maupun offline.
Mengapa Perlu Menonaktifkan Kepesertaan BPJS Kesehatan Setelah Meninggal?
Menonaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan setelah kehilangan anggota keluarga sangatlah penting. Selain untuk menghentikan pembayaran iuran yang masih berjalan, hal ini juga berkontribusi pada akurasi data kependudukan dan administrasi BPJS. Oleh karena itu, keluarga atau ahli waris disarankan untuk segera melaporkan kematian dan mengurus proses penonaktifan demi mencegah masalah di masa mendatang.
Untuk melakukan penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan karena meninggal dunia, keluarga atau perwakilannya dapat melakukannya secara online melalui PANDAWA (Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp) atau secara langsung di kantor BPJS Kesehatan.
Dokumen yang Harus Disiapkan
Sebelum mengajukan penonaktifan, pastikan Anda menyiapkan beberapa dokumen berikut:
- Kartu BPJS Kesehatan peserta yang telah meninggal.
- Kartu Keluarga (KK).
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) almarhum.
- Surat Keterangan Kematian dari rumah sakit, kelurahan, atau instansi resmi lainnya.
Dokumen-dokumen ini bisa disiapkan dalam bentuk fisik jika Anda mengurusnya secara langsung di kantor BPJS, atau dalam bentuk digital (scan/foto) jika Anda memilih layanan online.
Cara Menonaktifkan Kepesertaan BPJS Kesehatan Melalui PANDAWA
- Kirim pesan WhatsApp ke nomor 0811-1816-5165 pada jam kerja.
- Nantinya akan menerima link yang dapat diakses maksimal dalam waktu satu jam.
- Klik link tersebut dan pilih menu pengajuan pengurangan anggota keluarga.
- Isi formulir yang diminta dan unggah dokumen yang diperlukan, seperti akta kematian, KTP, dan Kartu Keluarga (KK).
- Setelah semua langkah selesai, kepesertaan JKN akan dinonaktifkan dan tagihan iuran akan dihentikan.
Cara Nonaktifkan BPJS di Kantor BPJS Kesehatan
- Kunjungi kantor BPJS Kesehatan terdekat di Medan.
- Sampaikan niat Anda untuk menonaktifkan kepesertaan anggota keluarga yang telah meninggal.
- Pastikan Anda membawa dokumen asli dan fotokopi akta kematian, KTP, serta KK.
- Isi formulir penonaktifan yang diberikan oleh petugas.
- Proses penonaktifan akan dilakukan setelah verifikasi dokumen.