Sabtu, Mei 24, 2025
  • Beranda
  • Redaksi
  • News
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gadget
  • Ekonomi
Medan Aktual
Penmaru UMSU
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
  • Gadget
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Review
  • Islami
  • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
  • Gadget
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Review
  • Islami
  • Pariwisata
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Artikel

Cara Penggunaan dan Membubuhkan E-Materai 

by
16 Oktober 2023
in Artikel
0
2
SHARES
17
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Related articles

Tempat Beli Bika Ambon di Medan Untuk Oleh-Oleh 2025

Tempat Beli Bika Ambon di Medan Untuk Oleh-Oleh 2025

23 Mei 2025
Panduan Cek Pencairan Bantuan Sosial Keluarga 2025 Secara Online

Panduan Cek Pencairan Bantuan Sosial Keluarga 2025 Secara Online

23 Mei 2025

Cara Penggunaan dan Membubuhkan E-Materai

Dalam era transformasi digital yang semakin berkembang, pemerintah Indonesia telah menghadirkan inovasi baru dalam pembayaran pajak atas dokumen elektronik dengan memperkenalkan Meterai Elektronik atau yang sering disebut sebagai e-Meterai.
menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 Tahun 2021, pengertian meterai elektronik atau e-Meterai adalah sebagai berikut:

“Meterai elektronik adalah meterai berupa label yang penggunaannya dilakukan dengan cara dibubuhkan pada dokumen melalui sistem tertentu. E-Meterai digunakan khususnya untuk dokumen elektronik.”

Ciri-Ciri Materai Elektronik

  1. Digit Kode Unik

    E-Materai memiliki nomor seri unik yang dihasilkan oleh Sistem Meterai Elektronik.

  2. Frasa “Meterai Elektronik”

    Setiap e-Materai harus mencantumkan frasa “Meterai Elektronik” untuk mengidentifikasinya sebagai materai elektronik.

  3. Angka dan Tulisan Tarif

    Memuat informasi angka dan tulisan yang menunjukkan tarif pajak yang berlaku.

  4. Gambar Garuda Pancasila

    Sebagai simbol identitas negara, e-Materai dilengkapi dengan gambar Garuda Pancasila.

 

Cara Penggunaan E-Materai

  1. Login ke laman kpos.e-meterai.co.id.

  2. Pilih menu “Pembelian” jika belum memiliki e-Materai.

  3. Isi informasi dokumen, seperti tanggal, nomor dokumen, dan tipe dokumen.

  4. Unggah dokumen dalam format PDF dan sesuaikan posisi e-Materai.

  5. Klik “Bubuhkan Meterai” dan konfirmasi dengan mengklik “Yes”.

  6. Masukkan PIN Anda untuk menyelesaikan proses.

Cara Pembubuhan Meterai Elektronik Pada Dokumen

  1. Buka laman pos.e-meterai.co.id

  2. Klik menu “BELI E-METERAI” dan pilih log in

  3. Akan muncul dua pilihan menu, Pembelian dan Pembubuhan

  4. Pilih tahap Pembubuhan (jika sudah membeli meterai elektronik)

  5. Masukkan detail informasi dokumen: – Tanggal, Nomo dokumen, Tipe Dokumen

  6. Unggah dokumen dalam format PDF

  7. Posisikan meterai sesuai dengan ketentuan yang berlaku

  8. Klik “Bubuhkan Meterai”. Kemudian “Yes”

  9. Selanjutnya, masukkan PIN

  10. Isi Pin yang telah didaftarkan, proses pembubuhan selesai

  11. Unduh file PDF dari dokumen yang sudah terbubuhi

 

Cara Mudah Membeli E-Materai

  1. Buka laman pos.e-meterai.co.id dan klik menu “BELI E-MATERAI”.

  2. Lakukan login atau daftar jika pertama kali menggunakan layanan ini.

  3. Pilih tipe pemilik akun dan unggah KTP.

  4. Isi data diri dan masukkan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS.

  5. Setelah validasi, lakukan pembelian e-Materai sesuai kebutuhan.

 

Manfaat E-Materai

  1. Dokumen Elektronik Sebagai Bukti di Pengadilan

  2. Efisiensi Penggunaan Meterai

  3. Pencegahan Penipuan

    Dengan adanya e-Materai, proses administrasi yang melibatkan materai menjadi lebih efisien dan aman di era digital ini. Selain itu, inovasi ini juga mendukung penggunaan dokumen elektronik sebagai alternatif yang setara dengan dokumen fisik dalam konteks hukum

Tags: Cara Penggunaan dan Membubuhkan E-MateraiDokumen PentingE-MateraiMateraimedanTipsTrick
Share1Tweet1
Previous Post

Cara Mengurus Ijazah yang Hilang

Next Post

Cara Transfer Pulsa Telkomsel Dengan Mudah

Related Posts

Tempat Beli Bika Ambon di Medan Untuk Oleh-Oleh 2025

Tempat Beli Bika Ambon di Medan Untuk Oleh-Oleh 2025

by Anissa
23 Mei 2025
0

Tempat Beli Bika Ambon di Medan Untuk Oleh-Oleh 2025 Medan, ibu kota Sumatera Utara, dikenal dengan keberagaman kuliner khas yang...

Panduan Cek Pencairan Bantuan Sosial Keluarga 2025 Secara Online

Panduan Cek Pencairan Bantuan Sosial Keluarga 2025 Secara Online

by Emillia Dewi
23 Mei 2025
0

Panduan Cek Pencairan Bantuan Sosial Keluarga 2025 Secara Online Pemerintah Indonesia kembali menyalurkan dana bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) pada...

Informasi Lengkap Pendaftaran SPMB SMA/SMK Sumatera Utara Tahun 2025

Informasi Lengkap Pendaftaran SPMB SMA/SMK Sumatera Utara Tahun 2025

by Emillia Dewi
23 Mei 2025
0

Informasi Lengkap Pendaftaran SPMB SMA/SMK Sumatera Utara Tahun 2025 Memasuki tahun ajaran 2025/2026, sistem penerimaan peserta didik baru di Provinsi...

Mudah, Cara Cek SIM Asli Atau Palsu Lewat Hp

Mudah, Cara Cek SIM Asli Atau Palsu Lewat Hp

by Anissa
23 Mei 2025
0

Mudah, Cara Cek SIM Asli Atau Palsu Lewat Hp Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen wajib bagi setiap pengendara kendaraan...

Panduan Lengkap Pembuatan Paspor Online 2025: Mudah dan Praktis

Panduan Lengkap Pembuatan Paspor Online 2025: Mudah dan Praktis

by Emillia Dewi
23 Mei 2025
0

Panduan Lengkap Pembuatan Paspor Online 2025: Mudah dan Praktis Ingin mengurus paspor untuk keperluan perjalanan ke luar negeri? Mulai tahun...

Load More

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Kategori

  • Artikel
  • Ekonomi
  • Gadget
  • Hiburan
  • Hukum
  • Info
  • Islami
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Market
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pilgub Sumut
  • Politik
  • PSMS Medan
  • Regulation
  • Review
  • Ripple
  • Selebriti
  • Siaran Pers
  • Tech
  • Teknologi
  • Viral

Newsletter

  • Home
  • News
  • Gadget
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Review
  • Islami
  • Pariwisata

© 2019 Medanaktual - Powered By Webmedan

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • News
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gadget
  • Ekonomi