Cara Pindah Alamat KTP Secara Online dan Melalui Disdukcapil Terbaru 2023 untuk Warga Medan
Pindah alamat KTP dan KK seringkali dianggap sebagai proses yang memakan waktu dan melelahkan. Namun, kini kamu dapat mengurus perpindahan tersebut secara online, memberikan kemudahan dan kepraktisan. Berikut adalah penjelasan terkait cara pindah alamat KTP dan KK, terkini dan sesuai dengan perkembangan teknologi.
Syarat Pindah Alamat KTP:
-
Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi.
-
Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi.
-
Pas foto ukuran 3×4 sebanyak 4 lembar.
-
Surat Keterangan Pindah (SKP) yang sudah distempel dan ditandatangani Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
-
SKP tembusan berstempel dan bertanda tangan kepada kelurahan atau kecamatan.
Cara Pindah Alamat KTP Secara Online:
-
Buka situs Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Medan yang menyediakan layanan surat pindah secara online, seperti https://disdukcapil.medan.go.id.
-
Isi data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor ponsel yang aktif.
-
Pilih opsi “Perpindahan Keluar”.
-
Tentukan siapa yang akan pindah domisili.
-
Isi data kepindahan, termasuk NIK pemohon atau anggota keluarga yang akan pindah domisili.
-
Unggah KTP, KK, dan SKP Kelurahan.
-
Klik “Kirim”.
-
Tunggu proses verifikasi dari petugas Disdukcapil.
-
Petugas Disdukcapil akan menerbitkan lembar SKPWNI dan Kartu Keluarga.
-
Unduh dan cetak menggunakan kertas HVS 80 gr ukuran A4.
Cara Pindah Alamat KTP Melalui Disdukcapil:
-
Pindah domisili di kabupaten/kota yang sama:
-
Tidak perlu membawa surat pengantar dari RT/RW/kelurahan.
-
Bawa KK ke Kantor Dukcapil.
-
Isi formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk.
-
Ikuti arahan dari petugas.
-
-
Pindah domisili di kabupaten/kota/provinsi lain:
-
Bawa KK ke Kantor Dukcapil.
-
Isi formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk.
-
Disdukcapil daerah asal akan menerbitkan SKP.
-
Bawa SKP untuk melapor ke Disdukcapil tujuan guna penerbitan dokumen kependudukan.
-
-
Pemekaran wilayah:
-
Datang ke Disdukcapil setempat.
-
Bawa KK, e-KTP, dan Kartu Izin Tinggal Tetap untuk warga negara asing.
-
Bawa surat keterangan atau bukti perubahan peristiwa kependudukan akibat pemekaran wilayah.
-
Isi formulir Surat Pernyataan Perubahan Elemen Data.
-
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, diharapkan proses pindah alamat KTP dan KK dapat dilakukan dengan lebih efisien dan praktis, terutama bagi warga Medan.