Cara Pindah Alamat KTP Secara Online di Medan
Pindah alamat KTP dan KK kini dapat dilakukan secara online, memudahkan proses.
Berikut panduan terbaru untuk pindah alamat di Medan:
Syarat Pindah Alamat KTP:
-
Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi.
-
Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi.
-
Pas foto ukuran 3×4 sebanyak 4 lembar.
-
Surat Keterangan Pindah (SKP) yang sudah distempel dan ditandatangani Kepala Kantor Disdukcapil.
-
SKP tembusan berstempel dan bertanda tangan kepada kelurahan atau kecamatan.
Cara Pindah Alamat KTP Secara Online:
-
Buka situs Disdukcapil sesuai domisili, misalnya https://disdukcapil.medan.go.id.
-
Isi data NIK dan nomor ponsel yang aktif.
-
Pilih “Perpindahan Keluar”.
-
Pilih siapa yang akan pindah domisili.
-
Isi data kepindahan (NIK pemohon atau anggota keluarga).
-
Unggah KTP, KK, dan SKP Kelurahan.
-
Klik “Kirim”.
-
Tunggu proses verifikasi dari petugas Disdukcapil.
-
Petugas akan menerbitkan lembar SKPWNI dan Kartu Keluarga.
-
Unduh dan cetak menggunakan kertas HVS 80 gr ukuran A4.
Cara Pindah Alamat Domisili KTP di Kabupaten/Kota yang Sama:
-
Tidak perlu surat pengantar dari RT/RW/kelurahan.
-
Bawa KK ke Kantor Disdukcapil.
-
Isi formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk.
-
Ikuti arahan dari petugas.
Cara Pindah Alamat Domisili KTP ke Kabupaten/Kota/Provinsi Lain:
-
Bawa KK ke Kantor Disdukcapil.
-
Isi formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk.
-
Disdukcapil asal menerbitkan SKP.
-
Bawa SKP ke Disdukcapil tujuan untuk keperluan penerbitan dokumen kependudukan.
Cara Pindah Alamat Domisili ke Pemekaran Wilayah:
-
Datang ke Disdukcapil setempat.
-
Bawa KK, e-KTP, dan Kartu Izin Tinggal Tetap (untuk WNA).
-
Bawa surat keterangan perubahan peristiwa kependudukan.
-
Isi formulir Surat Pernyataan Perubahan Elemen Data.
Demikian panduan lengkap pindah alamat KTP secara online dan melalui Disdukcapil di Medan. Semoga membantu!