Cara Pindah TPS Pemilu 2024 di Medan
Tempat Pemungutan Suara (TPS) bisa diubah untuk Pemilu 2024. Berikut adalah langkah-langkahnya bagi warga Medan:
Definisi TPS:
TPS adalah tempat pelaksanaan pemungutan suara dalam Pemilu 2024, dan dapat juga berupa Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN) untuk WNI di luar negeri.
ADVERTISEMENT
Cara Pindah TPS Pemilu 2024:
-
Datang ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau KPU Kabupaten/Kota.
-
Bawa bukti dukung alasan pindah, seperti surat tugas jika ada.
-
KPU akan memetakan TPS di sekitar tempat tujuan dan masukkan dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
-
Diberikan formulir A-Surat Pindah Memilih sebagai bukti dari KPU.
Dokumen yang Dibutuhkan saat Melaporkan Pindah TPS:
-
KTP-elektronik atau KK.
-
Salinan formulir Model A sebagai bukti terdaftar dalam DPT di TPS asal.
Syarat Pindah TPS:
-
Terdaftar dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
-
Melaporkan ke PPS, PPK, atau KPU tempat asal atau tujuan maksimal 7 hari sebelum pemungutan suara.
-
Berada dalam syarat tertentu seperti tugas, rawat inap, disabilitas, rehabilitasi narkoba, tahanan, tugas belajar, pindah domisili, tertimpa bencana alam, bekerja di luar domisili, atau keadaan tertentu sesuai peraturan.
Dengan mengikuti langkah-langkah ini, warga Medan dapat dengan mudah mengajukan pindah TPS untuk berpartisipasi dalam Pemilu 2024. Pastikan memenuhi syarat-syarat yang berlaku dan membawa dokumen yang diperlukan.
ADVERTISEMENT