Jumat, Mei 23, 2025
  • Beranda
  • Redaksi
  • News
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gadget
  • Ekonomi
Medan Aktual
Penmaru UMSU
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
  • Gadget
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Review
  • Islami
  • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
  • Gadget
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Review
  • Islami
  • Pariwisata
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Artikel

Cara Praktis Membuat Kartu Identitas Anak (KIA) Secara Online dan Offline

Emillia Dewi by Emillia Dewi
30 April 2025
in Artikel, Info
0
Cara Praktis Membuat Kartu Identitas Anak (KIA) Secara Online dan Offline

Cara Praktis Membuat Kartu Identitas Anak (KIA) Secara Online dan Offline

3
SHARES
23
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Cara Praktis Membuat Kartu Identitas Anak (KIA) Secara Online dan Offline

Kini, setiap anak di bawah usia 17 tahun di Indonesia wajib memiliki Kartu Identitas Anak (KIA) sebagai bentuk dokumen resmi kependudukan. KIA ini menjadi penting karena berfungsi sebagai tanda pengenal sekaligus syarat dalam berbagai keperluan administratif, seperti pendaftaran sekolah hingga akses layanan kesehatan dan perbankan.

Akan tetapi, Orang tua tak perlu bingung, karena proses pembuatan KIA kini bisa dilakukan secara online melalui aplikasi resmi dari Dukcapil, sehingga lebih praktis tanpa perlu bolak-balik ke kantor catatan sipil.

Related articles

Tempat Beli Bika Ambon di Medan Untuk Oleh-Oleh 2025

Tempat Beli Bika Ambon di Medan Untuk Oleh-Oleh 2025

23 Mei 2025
Panduan Cek Pencairan Bantuan Sosial Keluarga 2025 Secara Online

Panduan Cek Pencairan Bantuan Sosial Keluarga 2025 Secara Online

23 Mei 2025

Dokumen yang Diperlukan untuk Mengurus KIA

Sebelum mengajukan permohonan KIA, siapkan dokumen berikut:

  • Fotokopi Akta Kelahiran anak

  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

  • Fotokopi KTP kedua orang tua

  • Fotokopi Akta Nikah orang tua (jika ada)

  • Pas foto anak ukuran 3×4 (khusus untuk anak usia 5 tahun ke atas)

Cara Membuat KIA Secara Online melalui Aplikasi SAKTI

Untuk orang tua yang ingin mengurus KIA tanpa harus datang langsung ke kantor Dukcapil, bisa mengikuti langkah berikut menggunakan aplikasi SAKTI (Sistem Administrasi Kependudukan Berbasis Teknologi Informasi):

  • Unduh dan buka aplikasi SAKTI atau akses melalui situs resmi Dukcapil daerah.

  • Buat akun dan lakukan registrasi sebagai pemohon.

  • Isi formulir online dan unggah dokumen persyaratan.

  • Simpan bukti pendaftaran/tiket layanan.

  • Operator Dukcapil akan memverifikasi data dan dokumen yang diunggah.

  • Jika disetujui, dokumen KIA akan dicetak oleh petugas.

  • Pemohon wajib mengambil dokumen fisik KIA di kantor Dukcapil sesuai jadwal yang tertera di tiket.

Cara Mengurus KIA Secara Langsung di Dukcapil

Jika mengalami kesulitan mengakses layanan online, pembuatan KIA bisa dilakukan secara langsung di Dinas Dukcapil terdekat. Berikut prosedurnya:

  • Siapkan seluruh dokumen yang dibutuhkan dalam bentuk fotokopi.

  • Datang langsung ke kantor Disdukcapil setempat.

  • Ambil dan isi formulir pengajuan KIA.

  • Lakukan verifikasi dokumen bersama petugas.

  • Anak akan difoto langsung di tempat (khusus untuk usia 5 tahun ke atas).

  • KIA akan dicetak dan diberikan langsung, biasanya pada hari yang sama atau beberapa hari kemudian.

Manfaat Kartu Identitas Anak (KIA)

Memiliki KIA memberikan banyak keuntungan bagi anak dan orang tua, antara lain:

  • Sebagai identitas resmi anak di berbagai keperluan.

  • Melindungi anak dari potensi perdagangan manusia.

  • Syarat dalam pendaftaran sekolah.

  • Digunakan untuk pendaftaran BPJS dan layanan kesehatan.

  • Persyaratan dalam pengurusan rekening bank atau tabungan pelajar.

  • Memudahkan pengurusan imigrasi.

  • Mempermudah akses layanan publik lainnya.

Tags: cara ambil KIA di Dukcapilcara daftar KIA anak 2025cara membuat Kartu Identitas Anakcara membuat KIA di kantor Dukcapilcara membuat KIA lewat aplikasi SAKTI Dukcapilcara membuat KIA online dan offlinecara urus Kartu Identitas Anak secara onlinedokumen yang dibutuhkan untuk membuat KIAfungsi Kartu Identitas Anakmanfaat Kartu Identitas Anakpembuatan KIA tanpa ke Dukcapilprosedur pengajuan KIA secara onlinesyarat membuat KIA untuk anak
Share1Tweet1
Previous Post

Cara Pindah BPJS Kesehatan dari Perusahaan ke Mandiri, Bisa Online Maupun Offline

Next Post

PPG Prajabatan 2025: Informasi Lengkap Jadwal, Syarat, dan Cara Daftarnya

Related Posts

Tempat Beli Bika Ambon di Medan Untuk Oleh-Oleh 2025

Tempat Beli Bika Ambon di Medan Untuk Oleh-Oleh 2025

by Anissa
23 Mei 2025
0

Tempat Beli Bika Ambon di Medan Untuk Oleh-Oleh 2025 Medan, ibu kota Sumatera Utara, dikenal dengan keberagaman kuliner khas yang...

Panduan Cek Pencairan Bantuan Sosial Keluarga 2025 Secara Online

Panduan Cek Pencairan Bantuan Sosial Keluarga 2025 Secara Online

by Emillia Dewi
23 Mei 2025
0

Panduan Cek Pencairan Bantuan Sosial Keluarga 2025 Secara Online Pemerintah Indonesia kembali menyalurkan dana bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) pada...

Informasi Lengkap Pendaftaran SPMB SMA/SMK Sumatera Utara Tahun 2025

Informasi Lengkap Pendaftaran SPMB SMA/SMK Sumatera Utara Tahun 2025

by Emillia Dewi
23 Mei 2025
0

Informasi Lengkap Pendaftaran SPMB SMA/SMK Sumatera Utara Tahun 2025 Memasuki tahun ajaran 2025/2026, sistem penerimaan peserta didik baru di Provinsi...

Mudah, Cara Cek SIM Asli Atau Palsu Lewat Hp

Mudah, Cara Cek SIM Asli Atau Palsu Lewat Hp

by Anissa
23 Mei 2025
0

Mudah, Cara Cek SIM Asli Atau Palsu Lewat Hp Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen wajib bagi setiap pengendara kendaraan...

Panduan Lengkap Pembuatan Paspor Online 2025: Mudah dan Praktis

Panduan Lengkap Pembuatan Paspor Online 2025: Mudah dan Praktis

by Emillia Dewi
23 Mei 2025
0

Panduan Lengkap Pembuatan Paspor Online 2025: Mudah dan Praktis Ingin mengurus paspor untuk keperluan perjalanan ke luar negeri? Mulai tahun...

Load More

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Kategori

  • Artikel
  • Ekonomi
  • Gadget
  • Hiburan
  • Hukum
  • Info
  • Islami
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Market
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pilgub Sumut
  • Politik
  • PSMS Medan
  • Regulation
  • Review
  • Ripple
  • Selebriti
  • Siaran Pers
  • Tech
  • Teknologi
  • Viral

Newsletter

  • Home
  • News
  • Gadget
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Review
  • Islami
  • Pariwisata

© 2019 Medanaktual - Powered By Webmedan

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • News
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gadget
  • Ekonomi