Cara, Syarat, dan Harga Pembuatan STNK Baru di Medan
Mengemudi di jalan raya memerlukan dokumen resmi, termasuk Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). STNK adalah bukti resmi bahwa kendaraan terdaftar, menjadikannya penting untuk menghindari masalah saat razia atau pemeriksaan. Bagi pemilik yang kehilangan STNK, Sistem Menunggal Satu Atap (Samsat) adalah tempat untuk mendapatkan penggantinya.
Mengurus STNK yang Hilang:
-
Sampaikan surat kehilangan STNK dari kepolisian, fotokopi eKTP dan eKTP asli, fotokopi STNK (jika ada), serta BPKB ke Samsat.
-
Lakukan pendaftaran di loket Samsat dan cek fisik kendaraan.
-
Setelah proses, STNK baru akan diterbitkan.
Pembuatan STNK Baru:
-
Mintalah formulir permohonan STNK baru.
-
Jika kendaraan belum lunas dan BPKB masih di leasing, peroleh fotokopi BPKB yang dilegalisir dan surat keterangan dari leasing.
-
Daftar di loket Samsat, lakukan cek fisik kendaraan, dan proses pendaftaran.
-
Lanjutkan ke loket BBN II untuk mengurus pembuatan STNK baru dengan melampirkan semua persyaratan.
-
Jika ada tunggakan pajak tahunan, biaya tambahan akan dikenakan; jika tidak, hanya biaya pembuatan STNK.
-
Tunggu pengambilan STNK dan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).
Biaya penerbitan STNK adalah Rp 50.000 untuk roda dua/tiga atau angkutan umum, dan Rp 75.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih.
Dengan mengikuti langkah-langkah ini, pemilik kendaraan dapat dengan mudah mengurus STNK yang hilang atau membuat STNK baru sesuai dengan persyaratan dan biaya yang berlaku.