Cara Urus KTP yang Hilang di Medan
KTP adalah kartu sebagai tanda identitas resmi bagi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri.
Jika KTP hilang, Anda dapat mengurusnya dengan mudah melalui layanan online. Berikut langkah-langkahnya:
ADVERTISEMENT
-
Kunjungi laman Dinas Dukcapil sesuai domisili.
-
Lakukan pendaftaran dan isi formulir yang diminta.
-
Unggah dokumen yang disyaratkan, seperti foto/scan Kartu Keluarga (KK) dan surat kehilangan asli dari kepolisian.
-
Tunggu proses pengajuan KTP baru.
-
KTP baru akan dicetak.
-
Terima pemberitahuan dari Dukcapil untuk mengambil KTP baru.
-
Datang ke Dukcapil sesuai domisili dengan membawa dokumen persyaratan untuk mengambil KTP baru.
Syarat untuk mengurus KTP hilang meliputi foto/scan Kartu Keluarga (KK) dan surat kehilangan asli dari kepolisian. Proses ini tidak dipungut biaya alias gratis.
Pastikan persyaratan terpenuhi sebelum memulai pengajuan. Semoga proses pengurusan KTP hilang berjalan lancar.
ADVERTISEMENT