Cek Batas Gaji Maksimal Rumah Subsidi Pemerintah Medan Tahun 2025
Memiliki rumah sendiri adalah impian banyak orang, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Pemerintah terus berupaya membantu mewujudkan impian tersebut melalui program rumah subsidi. Namun, untuk bisa mendapatkan rumah subsidi, ada batasan penghasilan yang harus dipenuhi.
Pada tahun 2025, pemerintah menetapkan batas gaji maksimal terbaru berdasarkan zonasi wilayah, termasuk untuk Medan. Ingin tahu batas gaji maksimal untuk rumah subsidi di Medan tahun 2025? Cek informasi lengkapnya di sini dan temukan cara mudah mengajukan rumah subsidi.
Apa Itu Rumah Subsidi?
Rumah subsidi adalah program pemerintah yang memberikan bantuan pembiayaan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Tujuannya agar masyarakat yang kesulitan membeli rumah dengan harga pasar tetap bisa memiliki hunian layak dengan cicilan ringan dan bunga rendah.
Mengapa Batas Gaji Maksimal Penting?
Batas gaji maksimal menentukan siapa saja yang berhak mendapatkan fasilitas rumah subsidi. Jika penghasilan Anda melebihi batas yang ditetapkan, maka Anda tidak bisa mengakses program ini. Oleh karena itu, penting untuk mengetahui batas gaji maksimal agar tidak salah langkah saat mengajukan rumah subsidi.
Batas Gaji Maksimal Rumah Subsidi Tahun 2025 untuk Medan
Pemerintah membagi wilayah Indonesia menjadi empat zona berdasarkan indeks kemahalan konstruksi, rata-rata pengeluaran kontrak rumah, dan kondisi geografis. Medan termasuk dalam Zona 1, yang meliputi Jawa (kecuali Jabodetabek), Sumatera, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat.
Rincian Batas Gaji Maksimal untuk Zona 1
Untuk wilayah Medan yang termasuk dalam Zona 1, batas gaji maksimal rumah subsidi tahun 2025 adalah sebagai berikut:
- Umum Tidak Kawin: batas penghasilan maksimal sebesar Rp 8.500.000 per bulan.
- Umum Sudah Kawin: batas penghasilan maksimal sebesar Rp 10.000.000 per bulan.
- Peserta Tapera (satu orang): batas penghasilan maksimal juga sebesar Rp 10.000.000 per bulan.
Zonasi dan Batas Gaji Maksimal Rumah Subsidi 2025 di Indonesia
-
Zona 1
-
- Wilayah: Jawa (kecuali Jabodetabek), Sumatera, Nusa Tenggara Timur (NTT), Nusa Tenggara Barat (NTB)
- Tidak Kawin: Rp 8.500.000
- Sudah Kawin: Rp 10.000.000
- Peserta Tapera: Rp 10.000.000
-
Zona 2
-
- Wilayah: Kalimantan, Sulawesi, Bangka Belitung, Riau, Bali
- Tidak Kawin: Rp 9.000.000
- Sudah Kawin: Rp 11.000.000
- Peserta Tapera: Rp 11.000.000
-
Zona 3
-
- Wilayah: Papua dan wilayah sekitarnya
- Tidak Kawin: Rp 10.500.000
- Sudah Kawin: Rp 12.000.000
- Peserta Tapera: Rp 12.000.000
-
Zona 4
-
- Wilayah: Jabodetabek
- Tidak Kawin: Rp 12.000.000
- Sudah Kawin: Rp 14.000.000
- Peserta Tapera: Rp 14.000.000