Cek Daftar Kategori Program Rujuk Balik BPJS Kesehatan
Program Rujuk Balik (PRB) adalah sebuah inisiatif dari BPJS Kesehatan yang ditujukan untuk pasien dengan penyakit kronis yang sudah berada dalam kondisi stabil.
Melalui program ini, pasien dapat melanjutkan pengobatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti puskesmas atau klinik, berdasarkan rekomendasi dari dokter spesialis. Tujuannya adalah untuk meningkatkan akses layanan kesehatan serta mengurangi beban pada rumah sakit rujukan.
Daftar Penyakit Kronis yang Termasuk dalam Program Rujuk Balik
Berikut ini adalah beberapa penyakit kronis yang digolongkan dalam cakupan PRB BPJS Kesehatan:
- Diabetes Mellitus
- Hipertensi
- Penyakit Jantung
- Asma
- Penyakit Paru Obstruktif Kronik (PPOK)
- Epilepsi
- Skizofrenia
- Stroke
- Systemic Lupus Erythematosus (SLE)
Manfaat Program Rujuk Balik
1. Akses Layanan Kesehatan yang Lebih Mudah
Pasien tidak perlu lagi bolak-balik ke rumah sakit untuk kontrol rutin. Cukup dengan mengunjungi FKTP terdekat, pasien bisa mendapatkan layanan kesehatan yang dibutuhkan.
2. Pengambilan Obat yang Praktis
Obat-obatan dapat diambil di apotek yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, sehingga memudahkan pasien untuk mendapatkan obat tepat waktu.
3. Efisiensi Waktu dan Biaya
Dengan PRB, pasien dapat menghemat waktu dan biaya transportasi karena tidak perlu sering-sering ke rumah sakit rujukan.
Cara Mengikuti Program Rujuk Balik BPJS Kesehatan
Untuk dapat mengikuti Program Rujuk Balik, ikuti langkah-langkah berikut:
- Pastikan Anda Memenuhi Syarat Peserta PRB
-
- Memiliki penyakit kronis yang sudah stabil, seperti diabetes mellitus, hipertensi, penyakit jantung, asma, PPOK, epilepsi, gangguan jiwa kronis, stroke, atau lupus eritematosus (SLE).
- Menerima rekomendasi dan surat rujuk balik (SRB) dari dokter spesialis atau subspesialis yang merawat di rumah sakit.
- Memiliki resep obat PRB dari dokter spesialis.
- Memiliki kartu BPJS Kesehatan atau KIS yang masih aktif.
-
Daftar di Pojok PRB Rumah Sakit
Ketika menjalani perawatan di rumah sakit dan dinyatakan stabil, dokter spesialis akan mengarahkan Anda untuk mendaftar Program Rujuk Balik di Pojok PRB yang tersedia di rumah sakit
Dokumen yang perlu dibawa:
-
- Kartu BPJS atau KIS asli dan fotokopi
- Surat rujuk balik (SRB) dari dokter spesialis
- Resep obat PRB
- Hasil pemeriksaan penunjang (jika diperlukan)
Setelah pendaftaran, Anda akan menerima formulir dan buku PRB yang wajib dibawa saat berobat berikutnya.
-
Berobat di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)
Setelah resmi terdaftar dalam PRB, Anda cukup berobat di FKTP yang terdaftar, seperti puskesmas atau klinik. Dokter di FKTP akan membuat salinan resep sesuai dengan rekomendasi dari dokter spesialis dan mengisi buku PRB Anda.
-
Pengambilan Obat di Apotek PRB
Obat yang diresepkan dapat diambil di apotek yang menjalin kerjasama dengan BPJS Kesehatan, ruang farmasi puskesmas, atau instalasi farmasi klinik pratama. Obat diberikan sesuai resep dan biasanya cukup untuk memenuhi kebutuhan selama 30 hari.
-
Kontrol Rutin dan Evaluasi
Layanan PRB biasanya berlangsung selama 3 bulan berturut-turut di FKTP. Setelah periode tersebut, peserta akan dirujuk kembali ke rumah sakit untuk evaluasi oleh dokter spesialis. Jika kondisi pasien tetap stabil, program PRB dapat diperpanjang.