MEDAN – Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN), Kementerian Perdagangan Temukan Dugaan Kecurangan SPBU nomor 14.201.138 Jalan Gagak Hitam simpang Jalan Sunggal, Selasa (15/1/2019).
Atas temuan tersebut, Kementerian Perdagangan dan Dinas Perdagangan Kota Medan berhasil menyegel satu unit mesin dispenser pompa SPBU yang memiliki 6 Nozle yang kesalahan mencapai rata-rata 0,83 %(minus).
Kesalahan minus berarti jumlah yang tertera pada display BBM sesungguhnya kurang dari yang ditunjukkan pada layar monitor.
Dengan asumsi setiap Nozle perhari menjual 20 TON BBM, maka estimasi kerugian masyarakat mencapai Rp 1,8 Miliar.
Pada kesempatan tersebut, Dirjen PKTN Veri Aggrijono didampingi beberapa pejabat dari Direktorat Metrologi mengatakan, berdasarkan hasil pengawasan di 8 SPBU, telah ditemukan adanya alat tambahan pada pompa ukur bahan bakar minyak berupa rangkaian elektronik/PCB (Prited Circuit Board).
“Salah satu SPBU yang diawasi dan diselidiki berkat banyaknya laporan dari masyarakat. Setelah dilakukan pengujian terhadap Pompa Ukur BBM di SPBU tersebut, hasilnya melebihi Batas Kesalahan yang Diizinkan (BKD) yaitu ±0,5 persen,” ujar Anggrijono.
Pada SPBU itu terindikasi kelalaian atau kesengajaan pemilik SPBU untuk melakukan pembiaran dengan melakukan penyimpangan pengukuran dan tidak melaporkannya kepada Dinas Metrologi.
Berdasarkan SOP yang ditetapkan Pertamina, setiap pagi sebelum transaksi di lakukan, pihak SPBU harus memastikan bahwa pompa ukur kesalahan menunjukkan tidak lebih dari 0,5%.
Disegelnya SPBU tersebut diduga melakukan kecurangan dengan cara mengurangi takaran melebihi toleransi yang ditetapkan, sehingga merugikan para konsumen.
Jika angka kesalahanya di atas 0,5 pengusaha diwajibkan melaporkan pada Dinas Metrologi untuk ditera ulang
“Sehingga, hal itu patut diduga telah melanggar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) jo. Pasal 27 ayat (1) dan (2) jo. Pasal 25 huruf b Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal. Kasus tersebut dimungkinkan apakah terdapat bukti pelanggaran pidana ditindak lanjuti ke proses penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucapnya.
Atas kecurangan tersebut, potensi kerugian masyarakat mencapai miliaran rupiah.
Dirjen PKTN juga memberikan arahan kepada pemilik SPBU agar tidak memutus segel metrologi yang telah dibubuhkan pada Pompa Ukur BBM yang didapati alat tambahan.
“Sebagaimana diketahui, BBM merupakan kebutuhan pokok yang sangat diperlukan masyarakat, sehingga ketersediaannya akan berpengaruh terhadap kestabilan dan keamanan perekonomian di dalam negeri,” pungkas Anggrijono.
Pengawasan metrologi legal merupakan salah satu ujung tombak dalam penegakan hukum di bidang metrologi legal. Pasal 36 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 mengamanatkan kepada pegawai instansi pemerintah yang ditugaskan dalam pembinaan untuk melaksanakan pengawasan dan pengamatan, diwajibkan menyidik tindak pidana yang ditentukan dalam Undang-Undang tersebut.
Kepala Dinas Perdagangan Kota Medan Syarif Armansyah Lubis mengatakan, pengelola SPBU dengan nomor 14.201.138 telah melakukan kecurangan terjadi ambang batas toleransi.
“Minyaknya tidak sesuai keluarnya. Jadi dikasih ambang batas itu 100 mereka buat 135, jadi konsumen dirugikan. Jadi kalau konsumen isi 1 liter, enggak dapat satu liter,” ucapnya.
Dikatakannya, tindakan yang pengelola SPBU tersebut lakukan bukan hanya kali ini saja, sebab sebelumnya pun mereka sudah pernah disegel, namun pihak SPBU merusak segel.
“Pertama mereka merusak segel. Sudah merusak segel, kita panggil dua kali enggak mau. Habis itu kita tera. Ternyata sekarang ketahuan lagi,” katanya.
Untuk itu, sebagai sanksi, kasus ini akan dibawa ke pengadilan atas tuduhan merugikan konsumen. Armansyah mengatakan pihaknya akan tetap terus melakukan pengawasan dan sidak ke SPBU lainnya.
Berdasarkan pantauan di SPBU tersebut, aktifitas pengisian bahan bakar masih tetap berlangsung. Hanya saja salah satu dispenser telah disegel. Sementara itu, dispenser lainnya masih beroperasi dan melayani kebutuhan masyarakat terhadap bahan bakar.
“Iya, cuma satu dispenser itu saja yang disegel. Cuma di situ yang ditemukan kecurangan. Mereka mencurangi solar,” pungkas Armansyah.