Kabar baik bagi seluruh pegawai honorer satpam di Indonesia! Setelah menunggu cukup lama, kini ada kabar gembira terkait kesejahteraan mereka. Menteri Keuangan Sri Mulyani telah memberikan persetujuan untuk kenaikan gaji pokok bagi honorer satpam yang berlaku mulai Januari 2025. Keputusan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2024 yang mengatur penyesuaian gaji pokok untuk pegawai honorer satpam di berbagai daerah di Indonesia.
Kenaikan gaji pokok honorer satpam ini berlaku bagi yang bekerja di instansi pemerintah atau pemerintah daerah dan diangkat berdasarkan perjanjian kerja. Keputusan ini tentu membawa angin segar bagi ribuan honorer satpam di seluruh Indonesia, yang selama ini memberikan kontribusi besar dalam menjaga keamanan di berbagai fasilitas dan tempat publik. Kenaikan gaji pokok ini diharapkan bisa meningkatkan kesejahteraan para pegawai honorer satpam, yang sering kali terabaikan dalam hal perhatian terhadap pendapatan mereka.
Berikut adalah rincian gaji pokok honorer satpam per provinsi untuk tahun 2025:
- Aceh: Rp4.133.000
- Sumatra Utara: Rp3.278.000
- Riau: Rp3.856.000
- Kepulauan Riau: Rp3.985.000
- Jambi: Rp3.661.000
- Sumatra Barat: Rp3.337.000
- Sumatra Selatan: Rp3.980.000
- Lampung: Rp3.058.000
- Bengkulu: Rp2.917.000
- Bangka Belitung: Rp4.297.000
- Banten: Rp3.394.000
- Jawa Barat: Rp3.777.000
- D.K.I. Jakarta: Rp6.065.000
- Jawa Tengah: Rp2.314.000
- D.I. Yogyakarta: Rp2.455.000
- Jawa Timur: Rp4.135.000
- Bali: Rp3.304.000
- Nusa Tenggara Barat: Rp2.890.000
- Nusa Tenggara Timur: Rp2.592.000
- Kalimantan Barat: Rp3.368.000
- Kalimantan Tengah: Rp3.916.000
- Kalimantan Selatan: Rp3.904.000
- Kalimantan Timur: Rp4.177.000
- Kalimantan Utara: Rp4.191.000
- Sulawesi Utara: Rp4.580.000
- Gorontalo: Rp3.781.000
- Sulawesi Barat: Rp3.443.000
- Sulawesi Selatan: Rp4.091.000
- Sulawesi Tengah: Rp3.145.000
- Sulawesi Tenggara: Rp3.487.000
- Maluku: Rp3.392.000
- Maluku Utara: Rp3.627.000
- Papua: Rp4.794.000
- Papua Barat: Rp4.124.000
- Papua Barat Daya: Rp4.124.000
- Papua Tengah: Rp4.794.000
- Papua Selatan: Rp4.794.000
- Papua Pegunungan: Rp4.794.000
Adanya kebijakan ini tentu menjadi langkah nyata dari pemerintah untuk memberikan perhatian lebih kepada para pegawai honorer, khususnya yang bekerja sebagai satpam, yang sering kali berperan penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Dengan adanya kenaikan gaji ini,
diharapkan honorer satpam bisa lebih termotivasi dalam menjalankan tugas mereka dan juga meningkatkan kualitas hidup mereka dan keluarga. Kenaikan ini bukan hanya soal angka, tetapi juga merupakan bentuk penghargaan atas dedikasi dan pengabdian mereka dalam menjaga keselamatan masyarakat.