Kamis, Juni 12, 2025
  • Beranda
  • Redaksi
  • News
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gadget
  • Ekonomi
Medan Aktual
Penmaru UMSU
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
  • Gadget
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Review
  • Islami
  • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
  • Gadget
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Review
  • Islami
  • Pariwisata
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Artikel

Daftar Tilang Lalu Lintas Terbaru di Indonesia Tahun 2025: Wajib Tahu Biar Nggak Kena Denda!

Emillia Dewi by Emillia Dewi
16 Mei 2025
in Artikel, Info
0
Daftar Tilang Lalu Lintas Terbaru di Indonesia Tahun 2025: Wajib Tahu Biar Nggak Kena Denda!

Daftar Tilang Lalu Lintas Terbaru di Indonesia Tahun 2025: Wajib Tahu Biar Nggak Kena Denda!

527
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Daftar Tilang Lalu Lintas Terbaru di Indonesia Tahun 2025: Wajib Tahu Biar Nggak Kena Denda!

Tilang bukan lagi hal asing buat para pengendara di Indonesia. Meski kadang bikin kesal, sebenarnya sistem ini bertujuan untuk menjaga keselamatan kita semua di jalan raya. Nah, di tahun 2025, aturan tilang di Indonesia masih mengacu pada ketentuan sebelumnya, tapi dengan pengawasan yang makin ketat terutama lewat sistem ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) atau tilang elektronik.

Biar kamu nggak kena tilang saat di jalan, yuk simak daftar pelanggaran dan denda tilang terbaru berikut ini!

  1. Nggak Pakai Helm SNI

    Kalau kamu naik motor, baik sebagai pengendara atau penumpang, helm berstandar SNI itu wajib hukumnya. Nggak cuma soal aturan, ini soal keselamatan juga.
    Denda: Rp 250.000

  2. Langgar Rambu Lalu Lintas

    Menerobos lampu merah? Nggak berhenti di garis putih? Atau sengaja lawan arah? Wah, siap-siap saja kena sanksi.
    Denda: Rp 500.000 – Rp 1.000.000 (tergantung jenis pelanggaran)

  3. Bonceng Lebih dari Satu Penumpang

    Sepeda motor maksimal hanya boleh digunakan dua orang. Kalau lebih, selain berbahaya, kamu juga melanggar hukum.
    Denda: Rp 250.000

  4. Mengemudi Tanpa SIM

    Kalau kamu belum punya SIM atau SIM kamu sudah kedaluwarsa, lebih baik jangan nekat nyetir.
    Denda: Rp 1.000.000

  5. Masuk Jalur Busway

    Jalur busway itu khusus untuk Transjakarta. Pengendara motor atau mobil dilarang masuk, kecuali kendaraan yang sudah mendapat izin khusus.
    Denda: Rp 500.000

  6. Mengemudi Saat Mabuk

    Nyetir dalam keadaan mabuk sangat berisiko. Selain bisa membahayakan diri sendiri, kamu juga membahayakan orang lain di jalan.
    Denda: Rp 1.000.000 – Rp 3.000.000 + Bisa dipidana (kurungan)

  7. Tidak Memiliki STNK atau TNKB

    STNK dan TNKB itu bukti kendaraanmu legal. Kalau nggak ada atau sudah tidak berlaku, bisa kena sanksi.
    Denda: Rp 500.000

  8. Main HP Saat Berkendara

    Lagi nyetir malah pegang HP buat balas chat atau main media sosial? Stop! Ini salah satu penyebab kecelakaan tertinggi.
    Denda: Rp 750.000

  9. Melebihi Batas Kecepatan

    Ngebut boleh asal di tempat dan situasi yang tepat. Tapi kalau sampai melebihi batas kecepatan yang diizinkan, siap-siap ditilang.
    Denda: Rp 500.000 – Rp 1.000.000

  10. Kendaraan Tidak Lengkap Perlengkapan

    Pastikan kendaraan kamu punya perlengkapan standar seperti spion, lampu sein, lampu utama, dan lainnya dalam kondisi baik.
    Denda: Rp 250.000 – Rp 500.000

  11. Related articles

    Daftar Sekolah Terbaik Di Medan: SD-SMA Pilihan Buat Ananda

    Daftar Sekolah Terbaik Di Medan: SD-SMA Pilihan Buat Ananda

    12 Juni 2025
    Harga Emas Antam di Medan Terus Naik, Berikut Daftar Lengkap Hari Ini

    Harga Emas Antam di Medan Terus Naik, Berikut Daftar Lengkap Hari Ini

    12 Juni 2025

ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) Makin Canggih di 2025

Tahun 2025 ini, sistem ETLE sudah diterapkan lebih luas di berbagai kota besar. Dengan kamera canggih, petugas bisa langsung mendeteksi pelanggaran tanpa harus menghentikan kendaraan secara langsung. Kamu cukup menerima notifikasi tilang lewat SMS atau aplikasi.

Jenis pelanggaran yang dipantau oleh ETLE:

  • Melanggar lampu merah

  • Tidak memakai helm

  • Langgar marka jalan

  • Menggunakan HP saat berkendara

  • Tidak pakai sabuk pengaman (untuk mobil)

Tags: Daftar Tilang Lalu Lintas 2025Denda pelanggaran lalu lintas 2025ETLE 2025 IndonesiaJenis pelanggaran tilang 2025Tilang elektronik 2025Tilang terbaru 2025
Share211Tweet132
Previous Post

Cara Usul Sanggah DTKS 2025: Solusi Bagi yang Tidak Terdata dalam Bansos

Next Post

Cara Instal Aplikasi Android SPMB Sumut 2025 di Android Siswa

Related Posts

Daftar Sekolah Terbaik Di Medan: SD-SMA Pilihan Buat Ananda

Daftar Sekolah Terbaik Di Medan: SD-SMA Pilihan Buat Ananda

by Emillia Dewi
12 Juni 2025
0

Daftar Sekolah Terbaik Di Medan: SD-SMA Pilihan Buat Ananda Memilih sekolah terbaik untuk anak adalah salah satu keputusan penting bagi...

Harga Emas Antam di Medan Terus Naik, Berikut Daftar Lengkap Hari Ini

Harga Emas Antam di Medan Terus Naik, Berikut Daftar Lengkap Hari Ini

by Emillia Dewi
12 Juni 2025
0

Harga Emas Antam di Medan Terus Naik, Berikut Daftar Lengkap Hari Ini Harga emas batangan Antam di Kota Medan kembali...

Tingkatkan Skill Pencari Kerja, Pemko Medan Gelar Pelatihan Kompetensi Gratis

Tingkatkan Skill Pencari Kerja, Pemko Medan Gelar Pelatihan Kompetensi Gratis

by Emillia Dewi
12 Juni 2025
0

Tingkatkan Skill Pencari Kerja, Pemko Medan Gelar Pelatihan Kompetensi Gratis Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Ketenagakerjaan menggandeng Balai Besar Pelatihan...

Cara Ambil Dana PKH Juni 2025 di Kantor Pos Kota Medan: Berikut Langkah-Langkahnya!

Cara Ambil Dana PKH Juni 2025 di Kantor Pos Kota Medan: Berikut Langkah-Langkahnya!

by Emillia Dewi
12 Juni 2025
0

Cara Ambil Dana PKH Juni 2025 di Kantor Pos Kota Medan: Berikut Langkah-Langkahnya! Kabar gembira bagi masyarakat Kota Medan yang...

Cara Cek Pencairan Dana BSU di Kota Medan Juni 2025!

Cara Cek Pencairan Dana BSU di Kota Medan Juni 2025!

by Emillia Dewi
12 Juni 2025
0

Cara Cek Pencairan Dana BSU di Kota Medan Juni 2025! Kabar gembira bagi pekerja dan buruh di Kota Medan! Pemerintah...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Artikel
  • Ekonomi
  • Gadget
  • Hiburan
  • Hukum
  • Info
  • Islami
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Market
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pilgub Sumut
  • Politik
  • PSMS Medan
  • Regulation
  • Review
  • Ripple
  • Selebriti
  • Siaran Pers
  • Tech
  • Teknologi
  • Viral

Newsletter

  • Home
  • News
  • Gadget
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Review
  • Islami
  • Pariwisata

© 2019 Medanaktual - Powered By Webmedan

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • News
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gadget
  • Ekonomi