Daftar Tilang Lalu Lintas Terbaru di Indonesia Tahun 2025: Wajib Tahu Biar Nggak Kena Denda!
Tilang bukan lagi hal asing buat para pengendara di Indonesia. Meski kadang bikin kesal, sebenarnya sistem ini bertujuan untuk menjaga keselamatan kita semua di jalan raya. Nah, di tahun 2025, aturan tilang di Indonesia masih mengacu pada ketentuan sebelumnya, tapi dengan pengawasan yang makin ketat terutama lewat sistem ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) atau tilang elektronik.
Biar kamu nggak kena tilang saat di jalan, yuk simak daftar pelanggaran dan denda tilang terbaru berikut ini!
-
Nggak Pakai Helm SNI
Kalau kamu naik motor, baik sebagai pengendara atau penumpang, helm berstandar SNI itu wajib hukumnya. Nggak cuma soal aturan, ini soal keselamatan juga.
Denda: Rp 250.000 -
Langgar Rambu Lalu Lintas
Menerobos lampu merah? Nggak berhenti di garis putih? Atau sengaja lawan arah? Wah, siap-siap saja kena sanksi.
Denda: Rp 500.000 – Rp 1.000.000 (tergantung jenis pelanggaran) -
Bonceng Lebih dari Satu Penumpang
Sepeda motor maksimal hanya boleh digunakan dua orang. Kalau lebih, selain berbahaya, kamu juga melanggar hukum.
Denda: Rp 250.000 -
Mengemudi Tanpa SIM
Kalau kamu belum punya SIM atau SIM kamu sudah kedaluwarsa, lebih baik jangan nekat nyetir.
Denda: Rp 1.000.000 -
Masuk Jalur Busway
Jalur busway itu khusus untuk Transjakarta. Pengendara motor atau mobil dilarang masuk, kecuali kendaraan yang sudah mendapat izin khusus.
Denda: Rp 500.000 -
Mengemudi Saat Mabuk
Nyetir dalam keadaan mabuk sangat berisiko. Selain bisa membahayakan diri sendiri, kamu juga membahayakan orang lain di jalan.
Denda: Rp 1.000.000 – Rp 3.000.000 + Bisa dipidana (kurungan) -
Tidak Memiliki STNK atau TNKB
STNK dan TNKB itu bukti kendaraanmu legal. Kalau nggak ada atau sudah tidak berlaku, bisa kena sanksi.
Denda: Rp 500.000 -
Main HP Saat Berkendara
Lagi nyetir malah pegang HP buat balas chat atau main media sosial? Stop! Ini salah satu penyebab kecelakaan tertinggi.
Denda: Rp 750.000 -
Melebihi Batas Kecepatan
Ngebut boleh asal di tempat dan situasi yang tepat. Tapi kalau sampai melebihi batas kecepatan yang diizinkan, siap-siap ditilang.
Denda: Rp 500.000 – Rp 1.000.000 -
Kendaraan Tidak Lengkap Perlengkapan
Pastikan kendaraan kamu punya perlengkapan standar seperti spion, lampu sein, lampu utama, dan lainnya dalam kondisi baik.
Denda: Rp 250.000 – Rp 500.000
ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) Makin Canggih di 2025
Tahun 2025 ini, sistem ETLE sudah diterapkan lebih luas di berbagai kota besar. Dengan kamera canggih, petugas bisa langsung mendeteksi pelanggaran tanpa harus menghentikan kendaraan secara langsung. Kamu cukup menerima notifikasi tilang lewat SMS atau aplikasi.
Jenis pelanggaran yang dipantau oleh ETLE:
-
Melanggar lampu merah
-
Tidak memakai helm
-
Langgar marka jalan
-
Menggunakan HP saat berkendara
-
Tidak pakai sabuk pengaman (untuk mobil)