Daftar UMK Kota dan Kabupaten di Sumatera Utara
Upah Minimum Kota dan Kabupaten di Provinsi Sumatera Utara sudah ditetapkan seiring dengan telah ditetapkannya Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Utara.
UMK Medan menjadi UMK tertinggi di Provinsi Sumatera Utara dengan angka menyentuh Rp4.014.072 dan akan berlaku mulai 1 Januari 2025.
Acuan yang menjadi dasar Penetapan terkait jumlah UMK adalah surat keputusan Gubsu nomor: 188.44/833/KPTS/2024. Surat keputusan itu menyasar penetapan UMK di 22 dari 33 kabupaten/kota di Sumut.
Didalam Surat Keputusan tersebut terdapat pernyataan “Penetapan upah minimum kabupaten/kota di Provinsi Sumatera Utara tahun 2025,”
SK tersebut tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Utara Tahun 2025 yang ditandatangani Pj Gubsu Agus Fatoni pada 18 Desember 2024.
“Sudah ditetapkan Pj Gubsu, bahwa UMK Medan 2025 naik 6,5 persen menjadi Rp4.014.072. Kemarin SK nya sudah kita terima dari Pemerintah Provinsi (Sumatera Utara),” ucap Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan, Ilyan Chandra Simbolon
Dari 33 Kabupaten Kota yang ada di Sumatera Utara, 11 Kabupaten / Kota memutuskan untuk mengikuti UMP Provinsi dan 22 Kabupaten Kota memutuskan menetapkan UMK sendiri.
Berikut Daftar UMK Kota dan Kabupaten Provinsi Sumatera Utara 2025
- Kabupaten Mandailing Natal Rp. 3.100.998
- Kabupaten Tapanuli Selatan Rp. 3.307.324
- Kabupaten Tapanuli Tengah Rp. 3.242.323
- Kabupaten Tapanuli Utara Rp. 3.017.649
- Kabupaten Toba Rp. 3.151.356
- Kabupaten Labuhanbatu Rp. 3.438.181
- Kabupaten Asahan Rp. 3.265.908
- Kabupaten Simalungun Rp. 3.088.851
- Kabupaten Karo Rp. 3.577.282
- Kabupaten Deli Serdang Rp. 3.732.906
- Kabupaten Langkat Rp. 3.134.660
- Kabupaten Serdang Bedagai Rp. 3.313.500
- Kabupaten Batu Bara Rp. 3.676.000
- Kabupaten Padang Lawas Rp. 3.195.910
- Kabupaten Labuhanbatu Selatan Rp. 3.404.984
- Kabupaten Labuhanbatu Utara Rp. 3.327.621
- Kota Sibolga Rp. 3.419.748
- Kota Tanjungbalai Rp. 3.244.606
- Kota Tebing Tinggi Rp. 3.006.203
- Kota Medan Rp. 4.014.072
- Kota Binjai Rp. 3.075.365
- Kota Padangsidimpuan Rp. 3.168.235.
Sementara itu 11 Daftar UMK Kota dan Kabupaten yang hanya mengikuti UMP Sumut 2025 adalah :
- Kabupaten Dairi
- Kabupaten Humbang Hasundutan
- Kabupaten Samosir
- Kabupaten Padang Lawas Utara
- Kabupaten Pakpak Bharat
- Kabupaten Nias
- Kabupaten Nias Barat
- Kabupaten Nias Utara
- Kabupaten Nias Selatan
- Kota Gunungsitoli
- Kota Pematangsiantar
Comments 1