Rabu, 10 Desember 2025
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Berita

Dana Kelurahan Merangsang Percepatan Pembangunan

by
23 Oktober 2018
in Berita
0
200
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, dana kelurahan bersifat tambahan stimulan untuk merangsang percepatran pembangunan di setiap kelurahan. Hal itu dikatakan Tjahjo usai menghadiri acara Entry Meeting Pemeriksaan atas penilaian kembali barang milik negara Tahun 2017-2018 di Auditorium BPK bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani, Senin (22/10).

Tjahjo menegaskan, rencana alokasi dana kelurahan adalah aspirasi Asosiasi Walikota yang disampaikan Presiden, Mendagri, Menteri Keuangan. Formulasi dana kelurahan tersebut berdasarkan jumlah penduduk, angka kemiskinan, daerah kelurahan yang tertinggal.

“Mekanismenya dan alokasi dana kelurahan berbeda dengan dana desa. Semua kelurahan saat ini yang jumlahnya 8.485 kelurahan, niatnya begitu anggarannya lewat bupati/walikota,” kata Tjahjo.

Menurut Tjahjo, dana kelurahan yang hendak digelontorkan Pemerintah mulai 2019 pada dasarnya bukan murni program baru. Instruksi dana khusus untuk kelurahan sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,

Dalam Pasal 230 UU disebutkan, pemerintah kabupaten/kota wajib mengalokasikan anggaran dalam APBD untuk pembangunan sarana dan prasarana lokal kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan. Dana kelurahan itu masuk dalam anggaran Kecamatan.

“Penentuan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana lokal kelurahan, dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan dilakukan melalui musyawarah pembangunan kelurahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Aturan rinci mengenai anggaran khusus bagi kelurahan juga tercantum di Pasal 30 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan. bahwa, anggaran kelurahan di kawasan kota yang tidak memiliki desa minimal lima persen dari APBD setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus (DAK). Bagi daerah yang memiliki desa, anggaran kelurahan harus diberikan minimal sebesar dana desa terendah yang diterima oleh desa di kabupaten/kota.

“Sekarang sedang dibahas Menteri Keuangan dengan DPR. Kami belum tahu pemberlakuannya dan anggarannya melalui SKPD apakah melalui DAK, DAU atau dana transfer”. Jelasnya.

Terkait pengawasan nantinya, Tjahjo menyatakan, Kemendagri mencegah melalui penguatan APIP, KPK dengan Koordinator unit Koordinasi dan Supervisi Bidang Pencegahan (Korsupgah) di seluruh provinsi. “Kami juga minta melalui E-Planning transparan saya yang penting daerah melaui aturan dan mekanismenya,” tuturnya.

Tags: Dana Kelurahan Merangsang Percepatan Pembangunan

Related Posts

Usia Pensiun BPJS Ketenagakerjaan Terbaru 2025 dan Cara Klaim Jaminan Pensiun (JP)
Artikel

Usia Pensiun BPJS Ketenagakerjaan Terbaru 2025 dan Cara Klaim Jaminan Pensiun (JP)

9 Desember 2025
Berapa Iuran BPJS Kesehatan Cek Tarif Resmi Kelas 1, 2, 3 di Sini
Artikel

Berapa Iuran BPJS Kesehatan? Cek Tarif Resmi Kelas 1, 2, 3 di Sini

9 Desember 2025
Waspada! Ini Penyebab Bansos Tidak Cair Lagi, Termasuk Terlibat Judi Online
Artikel

Waspada! Ini Penyebab Bansos Tidak Cair Lagi, Termasuk Terlibat Judi Online

9 Desember 2025
CPNS 2026 Pasti Dibuka, Ini Persiapan yang harus Dilakukan
Artikel

CPNS 2026 Pasti Dibuka, Ini Persiapan yang harus Dilakukan

9 Desember 2025
Cara Cek Status Lamaran MagangHub Kemnaker 2025
Artikel

Cara Cek Status Lamaran MagangHub Kemnaker 2025

9 Desember 2025
Apakah Kamu Penerima BLT Kesra Rp 900 Ribu? Cek di Link Ini
Berita

Apakah Kamu Penerima BLT Kesra Rp 900 Ribu? Cek di Link Ini

5 Desember 2025
Next Post

Dibantai Mitra Kukae, PSMS Kian Terbenam

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Kapan Bansos Tambahan Rp400 Ribu Cair untuk KPM PKH dan BPNT, Ini Info Lengkapnya

Kapan Bansos Tambahan Rp400 Ribu Cair untuk KPM PKH dan BPNT, Ini Info Lengkapnya

23 Juni 2025

Kapoldasu: Kejahatan Transnasional di Sumut Capai 6.375 Kasus

27 Desember 2018
Pendamping PKH Medan: Berikut Tugas dan Tantangannya!

Pendamping PKH Medan: Berikut Tugas dan Tantangannya!

12 Oktober 2025
Gerak Jalan HUT Sumut ke 71 Meriah

Gerak Jalan HUT Sumut ke 71 Meriah

29 April 2019

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.