Tanjung Balai – KTV dan PUB hotel Tresya sebagai fasilitas tempat hiburan kembali di buka dan bisa beroperasi seperti biasa. Sebelumnya KTV dan PUB hotel Tresya yang berlokasi di Jln.Sudirman Km.7 Sijambi, berdasarkan kesepakatan Pemko bersama FORKOPIMDA ( forum komunikasi pimpinan daerah)Tanjungbalai sempat menyegel dan menutup lokasi fasilitas hiburan hotel tersebut.
“Saya merasa bersyukur setelah melakukan pengurusan izin usaha melalui Online Single Submission (OSS),KTV dan PUB hotel Tresya bisa kembali buka dan beroperasi seperti biasa. Selain mendapatkan sertifikasi perizinan,kami selaku pengusaha hotel Tresya juga mendapat penghargaan dari Pemko Tanjungbalai yang diserahkan langsung oleh Walikota bersama FORKOPIMDA Tanjungbalai.Penghargaan yang kami terima selaku pengusaha hotel Tresya atas komitmen yang telah memenuhi ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2017 tentang pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik Online Single Submission (OSS) Tahun 2019. Hal tersebut dikatakan Toga Sitorus selaku pengusaha hotel kepada wartawan Kamis (29/8) di lobi Tresya hotel.
Dikatakan Toga Sitorus,dengan kesepakatan yang telah ditandatangani pada hari Selasa (27/8/2019) yang lalu antara Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai bersama Forkopimda dan kami selaku pengusaha hotel,untuk memberikan izin bukanya kembali KTV dan PUB fasilitas hiburan. Mulai hari ini, kami siap mematuhi aturan yang disepakati oleh Pemerintah Kota Tanjungbalai dan seluruh Forkopimda.
“Kami juga telah membenahi seluruh fasilitas yang ada terkait fasilitas hiburan yang ada di Tresya Hotel.Bersama pihak manajemen hotel, saya selaku pengusaha juga sudah sepakat akan melaksanakan apa yang direkomendasikan Pemko Tanjungbalai bersama Forkopimda. Dan hal ini juga kami sudah sampaikan kepada seluruh pegawai hotel untuk menjalankannya,”ujar Toga Sitorus.
“Selain aturan aturan yang sudah disepakati bersama,kami selaku pengusaha bersama pihak menejemen hotel dalam mengantisipasi peredaran narkoba dilingkungan Tresya Hotel,kami sudah menempelkan himbauan berupa spanduk yang ditempelkan di setiap sudut ruangan Tresya hotel.”
“Didalam himbauan spanduk tersebut bertuliskan dilarang keras menjual,mengkonsumsi narkotika. Dan juga dilarang membawa senjata tajam dan minuman keras. Untuk anak.dibawah umur 17 tahun juga dilarang masuk,”tegas Toga Sitorus.(SED)