Tanjung Balai – Dari dalam cafe remang remang di Jln. Jati Lingk. VI, Kel. Sirantau, Kec. Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai Guster Efendi Dalimunthe penduduk Jln. D. I. Panjaitan Gg. Sohot Kel. Sei Raja, Kec. Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai diciduk polisi.
Dari informasi yang berhasil dihimpun M24 pria pengangguran yang umur sudah hampir separuh abad ini diciduk tim opsnal satres narkoba Polres Tanjung Balai Senin (22/10) sekitar pukul 20.30 wib.Dari tersangka petugas turut menyita barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu2 dengan berat kotor 0,85 gram,Uang Tunai Rp 100.000dan 1 (satu) unit Handphone merk mito warna hitam.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Irfan Rifai.SH.SIK ketika dikonfirmasi Rabu (24/10) melalui kasat narkoba AKP Adi Haryono didampingi kasubbag Humas Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan mengatakan,
pada saat akan diamankan tersangka sedang duduk didalam kamar cafe.” Kemudian Petugas langsung menyergap tersangka dan melakukan penggeledahan badan dan disekitar tempat duduknya,petugas menemukan 1 (satu) bungkus plastik transparan diduga berisi narkotika jenis shabu,”ujar Adi Haryono
Lanjutnya lagi,kemudian personil SatRes narkoba melakukan interogasi terhadap tersangka dan dianya mengakui bahwa narkotika jenis shabu tersebut adalah miliknya.Yang dia peroleh dari seorang laki laki berinisial BD (DPO) yang beralamat di sekitar Jln. D. I. Panjaitan Gg. Aman, Kel. Sejahtera, Kec. Tanjung Balai Utara, Kota Tanjung Balai.”Team Opsnal Satres narkoba langsung melakukan pengembangan terhadap BD namun belum berhasil ditemukan.”
“Saat ini tersangka masih menjalani proses penyelidikan dan pemeriksaan lebih mendalam guna untuk pengembangan lebih lanjut,”pungkas Adi Haryono.(Surya)