Dekan Fakultas Hukum UMSU Buka Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA).
Medanaktual.com – Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara Dr. Faisal S.H M.Hum membuka secara resmi Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang dilaksanakan di Aula Fakultas Hukum UMSU, Jumat (25/3). PKPA FH UMSU ini diikuti oleh 20 orang peserta.
Dalam acara tersebut, Dr. Faisal, S.H. M.Hum didampingi oleh Direktur PKPA Fakultas Hukum Benito Asdhie Kodiyat MS S.H. M.H dan juga dihadiri oleh Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Medan Dr. Azwir Agus, SH. M.Hum.
Baca juga : Dosen Fakultas Hukum UMSU Dikukuhkan Sebagai Ketua APHTN-HAN 2021-2025
Dekan Fakultas Hukum UMSU dalam sambutannya berharap peserta PKPA Fakultas Hukum UMSU untuk bersungguh sungguh ketika mengikuti kegiatan ini.
“Saya berharap peserta yang mengikuti PKPA harus dengan sungguh-sungguh, sehingga materi yang disampaikan oleh pemateri dapat di serap dan PKPA ini harus di ikuti dengan serius, jangan hanya ikut-ikutan saja”, ujarnya.
Pria yang juga merupakan Ketua Majelis Hukum dan HAM PW Muhammadiyah Sumut ini berharap nantinya para peserta PKPA nantinya dapat menjadi advokat yang berintegritas dan unggul.
Dr Faisal juga menegaskan bahwa PKPA FH UMSU tidak hanya diikuti oleh alumni dari UMSU saja tetapi juga diikuti oleh alumni dari universitas lain.
“PKPA FH UMSU adalah sebuah pendidikan yang rutin digelar setiap tahunnya dan dikhususkan untuk yang ingin memulai karirnya sebagai advokat dan tidak hanya diikuti oleh alumni Fakultas Hukum UMSU saja, tetapi juga diikuti oleh alumni dari Universitas lainnya” pungkasnya.
Untuk mengikuti PKPA, anda harus memiliki gelar Sarjana yang berlatar belakang hukum. Namun apakah PKPA ini tertutup untuk orang dari latar belakang keilmuan yang berbeda? Tentu tidak! Akan tetapi, bagi anda yang mengikuti PKPA namun tidak memiliki gelar Sarjana yang berlatar belakang hukum hanya bisa mendapatkan ilmu pengetahuannya saja. Anda tidak dibenarkan untuk melanjutkannya ke tahap ujian, pengambilan sumpah, ataupun beracara sebagai advokat.
Untuk beberapa profesi, pengetahuan hukum dapat menunjang pekerjaannya, misalnya seperti pajak, sumber daya manusia, atau beberapa profesi lain yang sedikit berkaitan dengan dunia hukum.