TANJUNGBALAI – Hasil pelaksanaan tugas Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai berhasil mengamankan seorang TSK kasus Narkotika golongan I bukan tanaman, jenis shabu, di TKP Jalan Mesjid, Lingk. I, Kel. Pulau Simardan, Kec. Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai, Senin (14!/1/2019) sekitar pukul 19.30 Wib.
Dari tangan Tersangka BUNAYYA ABDURRAHIM NASUTION Alias RAHIM, 26, karyawan Doorsmeer Sepeda Motor, beralamat Dusun V, Desa Sei Apung, Kec. Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, Polisi menyita barang bukti berupa : 2 (dua) bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor sekitar 150 gram (1,5 ons), 2 (dua) lembar plastik kresek warna hitam, 1 (satu) unit HP merk Samsung warna hitam dan 1 (satu) unit HP merk Vivo warna silver
Hal ini dikatakan Kapolres AKBP Irfan Rifai SH SIK didampingi Waka Polres Kompol Edi Bona Sinaga SH melalui Kasat Res Narkoba AKP Adi Haryono SH didampingi Kasubbag Humas Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan, Selasa (15/1/2019) diruang kerjanya
Dikatakannya, Penangkapan berawal berdasarkan laporan masyarakat yang layak dipercaya dengan mengatakan bahwa di Jalan Mesjid, Lingk. I, Kel. Pulau Simardan, Kec. Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai, ada beberapa orang laki-laki yang akan bertransaksi narkotika jenis shabu, Jelasnya
Lanjurnya, Atas informasi tersebut dipimpin KBO Ipda Eko Ratno SH, Kanit 2 dan Team Opsnal Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan dan pengembangan di lapangan sampai hasil lidik A1 guna dilakukan penangkapan.
” Saat akan diamankan TSK Rahim sedang duduk di dalam sebuah warung, kemudian petugas langsung melakukan penangkapan, alhasil personil menemukan di kursi dekat TSK duduk ada 2 (dua) buah plastik kresek warna hitam yang isi setelah dibuka berisi 2 (dua) bungkus plastik klip transparan berisi diduga Narkotika jenis shabu “, Ungkapnya.
AKP Adi Haryono mengaku, Dari hasil interogasi awal, TSK menerangkan bahwa ianya disuruh oleh seorang laki-laki yang berinisial HN, warga Kel. Pulau Simardan, Kec. Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai, untuk menyerahkan shabu tersebut kepada seseorang dengan janji diberi upah sejumlah Rp. 500.000,- apabila telah selesai bekerja.
Selanjutnya Team Opsnal Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai berupaya melakukan pengembangan dengan melakukan pencarian terhadap HN, namun belum membuahkan hasil, Pungkas AKP Adi Haryono SH mengakhiri.(Surya)