Binjai – Ratusan masa yang tergabung dalam aliansi mahasiswa Kota Binjai menggelar aksi di Kota Binjai, Senin (30/9). Aksi ratusan mahasiswa ini menolak Undang-undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan RKUHP yang dinilai sangat kontroversi.
Sebelum melakukan aksi, ratusan mahasiswa dari berbagai kampus dan jurusan berkumpul di Lapangan Merdeka, percisnya di Pusat Kota Binjai. Dari Lapangan Merdeka, ratusan mahasiswa bergerak menuju Bundaran Tugu untuk menunggu tambahan mahasiswa lainnya.
Setelah semua mahasiswa bersatu, mereka bergerak menuju gedung sementara DPRD Binjai, Jalan T Amir Hamzah, Kec. Binjai Utara. Sembari berjalan kaki menuju gedung dewan, ratusan mahasiswa ini dikawal ketat petugas kepolisian. Dengan semangat mereka menyampaikan orasinya dan membawa poster yang bertuliskan sindiran untuk DPR RI.
Setibanya di gedung dewan sementara, ratusan mahasiswa kembali menyampaikan orasi dengan sound system yang ditempatkan di atas mobil pick up. Tak lama melakukan orasi, Ketua sementara DPRD Binjai Noor Sri Alam Syah Putra dan sejumlah anggota dewan lainnya keluar. Kehadiran para anggota dewan itu disambut gembira ratusan mahasiswa.
Dengan lantang mahasiswa meminta Ketua sementara DPRD Binjai naik ke atas mobil berbak belakang itu untuk bergabung bersama mahasiswa. Selain itu, mahasiswa meminta Ketua sementara DPRD Binjai menyampaikan penolakan UU KPK dan RKUHP.
Menyikapi hal itu, Noor naik ke atas Pick Up. Namun, Noor Sri alam yang akrab disapa Kires enggan menyampaikan penolakan seperti yang diminta mahasiswa.
“Kami bekerja berdasarkan undang-undang. Jadi kami akan menyusun permintaan mahasiswa dan akan kami sampaikan ke DPR pusat,” kata Kires.
Ratusan mahasiswa tidak puas dan mensoraki para anggota dewan.
Koordinator aksi Ade Tanjung, menegaskan UU KPK yang baru disahkan sangat merugikan masyarakat dan khususnya lembaga itu sendiri. “UU itu malah menguntungkan para koruptor. Yang seharusnya hukuman minimal 4 tahun sekarang menjadi 2 tahun,” tegasnya.
Selain itu, lanjut Ade, upaya KPK untuk menangkap pelaku koruptor dilemahkan dengan sistem koordinasi. “Masa iya KPK mau menyadap calon koruptor harus koordinasi ke dewan pengawas. Pada intinya, kami tidak percaya dengan dewan pengawas itu,” pungkasnya.
Terkait RKUHP, sambung Ade, banyak pasal-pasal yang sangat kontroversi. Di antaranya pasal tentang gelandangan dan perempuan pulang lewat jam 10 malam. “Gelandangan itu seharusnya diurus negara dengan baik. Bagaimana caranya mereka tidak menjadi gelandangan lagi. Bukan malah dipidana atau denda Rp1 juta,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua sementara DPRD Binjai Kires, menegaskan langsung menyusun tuntutan yang disampaikan oleh mahasiswa. “Malam ini juga saya terbang ke Jakarta untuk menyampaikan tuntutan mahasiswa,” tegasnya,
Ketika masuk waktu salat zuhur, para mahasiswa melaksanakannya berjemaah di gedung sementara dewan.
Usai salat, anggota dewan sepakat membacakan tuntutan mahasiswa agar aksi yang dilakukan dapat diakhiri. Tuntutan mahasiswa langsung dibacakan ketua sementara DPRD Binjai Kires.
Masing-masing tuntutan mahasiswa, yakni tolak UU KPK dan RKUHP, usut tuntas dan tindak pelaku pembakaran hutan, mempertanyakan kejelasan gedung DPRD Binjai yang tidak kunjung tuntas, dan mempertanyakan kepada Kejari terkait status 9 tersangka ASN yang menyelewengkan dana alat peraga sekolah dasar.
Setelah tuntutan ini dibacakan, para mahasiswa membubarkan diri dengan tertib. Sebagian besar mahasiswa dikembalikan menggunakan mobil Sat Pol PP, Polisi, dan Pemadam Kebakaran (Damkar) ke kampus mereka. (id)